A. Aspek PPN atas Ekspor
Pasal 1 UU PPN menyebutkan pengertian dari tiga kegiatan Ekspor, yaitu:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
- Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h UU PPN, ketiga kegiatan ekspor tersebut yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” [Pasal 4 ayat (1) UU PPN]
Tarif PPN untuk ketiga kegiatan ekspor tersebut, begitupun ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0%, sebagaimana dapat dilihat di Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU PPN.
Dipaparkan lebih lanjut pada bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN, PPN dikenakan atas konsumsi BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean / di dalam negeri. Oleh karena itu, atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk konsumsi di luar Daerah Pabean / di luar negeri dikenai PPN dengan tarif 0%.
Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Berikut contoh penerapan tarif 0% pada transaksi ekspor:
- PKP D melakukan ekspor BKP dengan Nilai Ekspor Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- PPN yang terutang = 0% x Rp 10.000.000,00 = Rp 0,00.
- PPN sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.
Atas setiap transaksi ekspor, PKP wajib membuat Faktur Pajak, sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d UU PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.” [Pasal 13 ayat (1) UU PPN].
Bagaimana dengan ekspor BKP Berwujud? Biasanya transaksi ekspor BKP Berwujud menggunakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diserahkan ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, PEB, begitupun Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dapat menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
PEB tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
Begitupun Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud harus dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud tersebut.
Terkait transaksi ekspor, jangan lupa untuk melaporkannya di dalam SPT PPN pada bagian Induk, Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan, dan Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP.
B. Aspek PPN atas Penjualan di Luar Negeri
Berbeda dengan transaksi ekspor, selanjutnya kalau transaksi penjualan di luar negeri bagaimana ya ketentuan PPN-nya?
Kembali merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dapat dilihat pada isi pasal tersebut, tidak disebutkan penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean / di luar negeri, dengan demikian penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean / di luar negeri bukan merupakan objek PPN / tidak dikenakan PPN.
Oleh karena itu, atas transaksi penjualan di luar negeri, misalnya PKP di Indonesia menjual barang yang dikirim dari Malaysia langsung ke Singapura (tidak melalui Indonesia), tidak dikenakan PPN. Atas transaksi tersebut tidak perlu dibuat Faktur Pajak, namun tetap perlu dilaporkan di dalam SPT PPN, sebagaimana telah dijelaskan di dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-130/PJ/2010.
PKP dapat melaporkan transaksi penjualan di luar negeri tersebut di bagian I huruf B: Penyerahan yang Tidak Terutang PPN dalam formulir induk SPT PPN.
Selain itu, untuk mengantisipasi pertanyaan/temuan dari kantor pajak, PKP juga harus menyiapkan ekualisasi antara penghasilan yang diakui di laporan keuangan maupun PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran yang dilaporkan, serta melengkapinya dengan:
- Perjanjian penjualan yang secara eksplisit menyebutkan place of supply, alamat pengiriman, dan incoterm.
- Kertas kerja ekualisasi PPN dengan General Ledger (GL)/buku besar yang menerangkan atas selisih.
- Invoice penjualan yang diberikan kepada pembeli.
- Delivery order, packing list, atau dokumen pengiriman lainnya yang menegaskan tujuan pengiriman dan penerima pengiriman.
Kesimpulan
Dengan demikian, jelas sekali perbedaan ekspor dengan penjualan di luar negeri ya, misalnya suatu PKP mengirim barang dagangannya ke Singapura dari Indonesia melalui bea cukai, transaksi tersebut merupakan ekspor barang dan dikenakan PPN dengan tarif 0%. Namun, jika PKP tersebut menjual barang ke pelanggan di luar negeri (Singapura), lalu barangnya dikirim dari gudang di Malaysia, transaksi tersebut bukan merupakan ekspor, tetapi termasuk penjualan di luar negeri dan tidak dikenakan PPN. Jadi, jangan sampai salah lapor di SPT PPN ya!