Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perbedaan Ketentuan PPN atas Ekspor dan Penjualan di Luar Negeri

Jangan Sampai Salah Lapor di SPT PPN!

Riezka Yunita HandiniebyRiezka Yunita Handinie
21 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
135 3
A A
0
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia bisnis global, perusahaan sering kali melakukan transaksi lintas negara, baik dalam bentuk ekspor maupun penjualan di luar negeri. Namun, banyak pelaku usaha, termasuk yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), belum memahami bahwa transaksi ekspor dan penjualan di luar negeri memiliki perlakuan berbeda dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya. Kesalahan dalam membedakan transaksi ekspor dan penjualan di luar negeri dapat berakibat pada pelaporan yang tidak sesuai dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN, yang berpotensi menimbulkan sanksi pajak. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk memahami perbedaan pengertian dan ketentuan PPN atas ekspor dan penjualan di luar negeri agar tidak salah dalam menerapkan tarif, mekanisme pemungutan, serta pelaporannya.

A. Aspek PPN atas Ekspor

Pasal 1 UU PPN menyebutkan pengertian dari tiga kegiatan Ekspor, yaitu:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
  2. Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h UU PPN, ketiga kegiatan ekspor tersebut yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” [Pasal 4 ayat (1) UU PPN]

Tarif PPN untuk ketiga kegiatan ekspor tersebut, begitupun ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0%, sebagaimana dapat dilihat di Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU PPN.

Dipaparkan lebih lanjut pada bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN, PPN dikenakan atas konsumsi BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean / di dalam negeri. Oleh karena itu, atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk konsumsi di luar Daerah Pabean / di luar negeri dikenai PPN dengan tarif 0%.

Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Berikut contoh penerapan tarif 0% pada transaksi ekspor:

  1. PKP D melakukan ekspor BKP dengan Nilai Ekspor Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. PPN yang terutang = 0% x Rp 10.000.000,00 = Rp 0,00.
  3. PPN sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.

Atas setiap transaksi ekspor, PKP wajib membuat Faktur Pajak, sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf c dan d UU PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.” [Pasal 13 ayat (1) UU PPN].

Bagaimana dengan ekspor BKP Berwujud? Biasanya transaksi ekspor BKP Berwujud menggunakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diserahkan ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, PEB, begitupun Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dapat menjadi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

PEB tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

Begitupun Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud harus dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud tersebut.

Terkait transaksi ekspor, jangan lupa untuk melaporkannya di dalam SPT PPN pada bagian Induk, Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan, dan Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP.

B. Aspek PPN atas Penjualan di Luar Negeri

Berbeda dengan transaksi ekspor, selanjutnya kalau transaksi penjualan di luar negeri bagaimana ya ketentuan PPN-nya?

Kembali merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dapat dilihat pada isi pasal tersebut, tidak disebutkan penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean / di luar negeri, dengan demikian penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean / di luar negeri bukan merupakan objek PPN / tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, atas transaksi penjualan di luar negeri, misalnya PKP di Indonesia menjual barang yang dikirim dari Malaysia langsung ke Singapura (tidak melalui Indonesia), tidak dikenakan PPN. Atas transaksi tersebut tidak perlu dibuat Faktur Pajak, namun tetap perlu dilaporkan di dalam SPT PPN, sebagaimana telah dijelaskan di dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-130/PJ/2010.

PKP dapat melaporkan transaksi penjualan di luar negeri tersebut di bagian I huruf B: Penyerahan yang Tidak Terutang PPN dalam formulir induk SPT PPN.

Selain itu, untuk mengantisipasi pertanyaan/temuan dari kantor pajak, PKP juga harus menyiapkan ekualisasi antara penghasilan yang diakui di laporan keuangan maupun PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran yang dilaporkan, serta melengkapinya dengan:

  • Perjanjian penjualan yang secara eksplisit menyebutkan place of supply, alamat pengiriman, dan incoterm.
  • Kertas kerja ekualisasi PPN dengan General Ledger (GL)/buku besar yang menerangkan atas selisih.
  • Invoice penjualan yang diberikan kepada pembeli.
  • Delivery order, packing list, atau dokumen pengiriman lainnya yang menegaskan tujuan pengiriman dan penerima pengiriman.

Kesimpulan

Dengan demikian, jelas sekali perbedaan ekspor dengan penjualan di luar negeri ya, misalnya suatu PKP mengirim barang dagangannya ke Singapura dari Indonesia melalui bea cukai, transaksi tersebut merupakan ekspor barang dan dikenakan PPN dengan tarif 0%. Namun, jika PKP tersebut menjual barang ke pelanggan di luar negeri (Singapura), lalu barangnya dikirim dari gudang di Malaysia, transaksi tersebut bukan merupakan ekspor, tetapi termasuk penjualan di luar negeri dan tidak dikenakan PPN. Jadi, jangan sampai salah lapor di SPT PPN ya!

Tags: #FakturPajak#penjualandiluarnegeriEksporPEBPPN
Share63Tweet40Send
Previous Post

Tax Haven Country dan Cara Kerjanya

Next Post

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post
Majalah online

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

Pemeriksaan Pajak

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.