Peraturan terkait tarif pembayaran dividen disesuaikan pada subjek pajak dan sumber penghasilan atas dividen. Berikut rincian tarif sesuai dengan subjek pajak dan sumber penghasilan;
1. Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri: dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% kecuali jika dividen diinvestasikan di Indonesia minimal 30% dari laba setelah pajak;
2. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri: dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif paling tinggi sebesar 10%; dan
3. Dividen yang diterima WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap: dipotong PPh dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Bapak Royan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”), dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Pemegang saham di sini dapat berupa Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri, WP Orang Pribadi dalam negeri, maupun WP luar negeri. Dividen juga dibagi menjadi 2 sumber, yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri dan dividen yang berasal dari luar negeri. Perlakuan pajak untuk dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima setiap WP berbeda. Dengan demikian, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengenaan tarif pajak dividen, yaitu siapa WP yang menerima dividen dan dari mana dividen tersebut berasal.
Di bawah ini akan dijelaskan mengenai perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh WP.
1) Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri
Ketentuan pajak untuk dividen yang diterima oleh WP Badan diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) sbb.:
“Pasal 4
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;”
– Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1
Pengecualian PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan dalam negeri dilakukan tanpa syarat apapun. Dengan demikian, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri tidak akan dipotong PPh.
Akan tetapi, apabila dividen yang diterima WP Badan dalam negeri merupakan dividen yang berasal dari luar negeri, dividen tersebut akan tetap dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Hal ini dikecualikan apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan jumlah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak, maka dividen yang diterima WP Badan yang berasal dari luar negeri tersebut dapat dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dijelaskan dalam angka 2.
“Pasal 4
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;”
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian PPh untuk dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WP badan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
2) Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Pengenaan PPh atas dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, untuk WP Orang Pribadi dipotong PPh yang bersifat final. Hal ini sebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh sbb.:
“Pasal 4
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
– Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh juga disebutkan bahwa atas dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif paling tinggi sebesar 10%. Saat ini, ketentuan tarif PPh final atas dividen yang diterima WP orang pribadi diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/03/2010 (“PMK-111/2010”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”
– Pasal 1 PMK-111/2010
Dari ketentuan diatas, atas dividen baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dibayarkan kepada WP orang pribadi dalam negeri dipotong PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima. Namun, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh WP orang pribadi ini juga mendapat fasilitas berupa pengecualian sebagai objek PPh dengan syarat yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
“Pasal 4
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;”
– Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1
Selain itu, untuk dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri juga dapat dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 sbb.:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dividen sebagai objek pajak diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 atau baca juga Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
3) Dividen yang diterima WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, ketentuannya mengikuti Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh sbb.:
“Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”
– Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh
Dari ketentuan diatas, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh atau Bentuk Usaha tetap akan dipotong PPh dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
4) Dividen yang diterima WP Luar Negeri
Untuk dividen yang dibayarkan oleh WP dalam negeri kepada WP luar negeri akan dipotong PPh berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh sbb.:
“Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;”
– Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh
Namun apabila negara domisili WP luar negeri merupakan negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia, tarif pemotongan PPh atas dividen yang diterima oleh WP luar negeri ini mengikuti tarif yang diatur di dalam P3B tersebut.
Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai pemotongan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak. Terima kasih, semoga membantu.