Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap
Berdasarkan informasi dari pertanyaan Ibu, terdapat jasa berupa processing billing dengan lawan transaksi yang berdomisili di Malaysia sehingga terjadi cross border transaction perusahaan ibu dengan rekanan di luar Indonesia. selain itu, terdapat jasa outsourching service di kepelabuhan.
Perlakuan transaksi cross border perusahaan Ibu dan rekan dapat merujuk pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 (“PER-25/2018”) sebagai berikut:
“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:
-
- penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.” [Pasal 2 PER-25/2018]
Berdasarkan Pasal 2 Per-25/2018, kegiatan transaksi perusahaan Ibu dan rekan di Malaysia dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia – Malaysia (https://www.pajak.go.id/id/p3b/malaysia). Rekanan perusahaan Ibu di Malaysia memenuhi ketentuan sebagai penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) Indonesia.
Ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh WPLN dapat merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-25/2018, sebagai berikut:
“(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.” (Pasal 3 ayat (1) PER-25/2018)
” (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” (Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018)
Merujuk pada ketentuan di atas, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PER-25/2018 Perusahaan ibu mendapatkan laba atas jasa processing billing.
Ketentuan mengenai penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dapat merujuk pada Article 7 par. 1 P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut :
Article 7 par.1
a. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.” [Article 7 par. 1]
Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan (Malaysia) hanya akan dikenakan pajak di negara itu (Malaysia), kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (Indonesia) melalui suatu bentuk usaha tetap (“BUT”). Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya (Indonesia), tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari BUT, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui BUT.
Ketentuan mengenai pembentukan BUT dapat merujuk pada Article 5 par. 2 huruf i P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut:
Article 5 Par. 2 huruf i
b. “The term “permanent establishment” shall include especially: i. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period.” [Article 5 par. 2 huruf i]
Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi: i. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dengan kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. [Article 5 par. 2 huruf i]
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan sebelumnya, dalam rangka menentukan pengenaan PPh 26 atas tagihan lawan transasksi di Malaysia, Perusahaan Ibu perlu mengacu ke P3B Indonesia-Malaysia. BUT terbentuk apabila terdapat jasa yang diberikan oleh WPLN, baik secara langsung maupun melalui pekerja atau pihak lain (selain independent services) di Indonesia lebih dari 3 bulan. Maka dari itu apabila tidak ada karyawan yang ditempatkan oleh lawan transaksi yang merupakan residen Malaysia di Indonesia, penghasilan yang diperoleh lawan transaksi hanya dikenakan pajak di Malaysia (tidak dikenakan pajak di Indonesia).
Perusahaan Ibu tetap membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 0% atas transaksi jasa tersebut. Perusahaan Ibu sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa jasa dari lawan transaksi diberikan di Malaysia untuk meminimalisasi risiko koreksi.
Apabila lawan transaksi menempatkan karyawan di Indonesia lebih dari 3 bulan, Indonesia memiliki hak pemajakan sehingga Perusahaan Ibu perlu memotong PPh dengan tarif 20% sesuai Pasal 26 UU PPh. Jika mau menerapkan tarif 0% di huruf a, lawan transaksi harus menyampaikan SKD WPLN/Form DGT yang ketentuan lebih lanjutnya diatur di Pasal 4 PER-25/2018. Sedangkan, apabila lawan transaksi tidak dapat menyampaikan SKD WPLN/Form DGT, Perusahaan Ibu wajib memotong PPh Pasal 26 atas tagihan jasa tersebut dengan tarif 20% sebagaimana diatur di Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh.
Demikian jawaban dari kami dan semoga membantu, terima kasih.