Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo, saya ingin menanyakan terkait cross border transaction antara Perusahaan kami dengan vendor di Luar Negeri. Dalam case ini, kami menerima tagihan atas jasa processing billing (jasa kepelabuhan) dari perusahaan rekanan yang berkedudukan di Malaysia yang mana dalam tagihan jasa processing billing tersebut terdapat pembayaran atas outsourching service di kepelabuhan. Sebagai informasi, pemberian jasa processing billing ini dilakukan di Malaysia (bukan di Indonesia). Atas transaksi tersebut, apakah perusahaan kami berkewajiban melakukan pemotongan PPh 26 atas tagihan tersebut?

Terima kasih

  • Kirana - Surabaya
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Berdasarkan Article 7 Par 1. dan Article 5 Par. 2 huruf i P3B Indonesia-Malaysia, dalam rangka menentukan pengenaan PPh 26 atas tagihan jasa processing billing lawan transaksi di Malaysia, Perusahaan Ibu perlu mengacu ke P3B Indonesia-Malaysia. Apabila lawan transaksi tidak dapat menyampaikan SKD WPLN/Form DGT, Perusahaan Ibu wajib memotong PPh Pasal 26 atas tagihan jasa tersebut dengan tarif 20% sebagaimana diatur di Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh.

Pembahasan Lengkap 

Berdasarkan informasi dari pertanyaan Ibu, terdapat jasa berupa processing billing dengan lawan transaksi yang berdomisili di Malaysia sehingga terjadi cross border transaction perusahaan ibu dengan rekanan di luar Indonesia. selain itu, terdapat jasa outsourching service di kepelabuhan.

Perlakuan transaksi cross border perusahaan Ibu dan rekan dapat merujuk pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 (“PER-25/2018”) sebagai berikut:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

    1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
    2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
    4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.” [Pasal 2 PER-25/2018]

Berdasarkan Pasal 2 Per-25/2018, kegiatan transaksi perusahaan Ibu dan rekan di Malaysia dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia – Malaysia (https://www.pajak.go.id/id/p3b/malaysia). Rekanan perusahaan Ibu di Malaysia memenuhi ketentuan sebagai penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh WPLN dapat merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-25/2018, sebagai berikut:

“(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.” (Pasal 3 ayat (1) PER-25/2018)

” (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” (Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018)

Merujuk pada ketentuan di atas, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PER-25/2018 Perusahaan ibu mendapatkan laba atas jasa processing billing. 

Ketentuan mengenai penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dapat merujuk pada Article 7 par. 1 P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut :

Article 7 par.1

a. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.” [Article 7 par. 1]

Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan (Malaysia) hanya akan dikenakan pajak di negara itu (Malaysia), kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (Indonesia) melalui suatu bentuk usaha tetap (“BUT”). Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya (Indonesia), tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari BUT, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui BUT.

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Ketentuan mengenai pembentukan BUT dapat merujuk pada Article 5 par. 2 huruf i P3B Indonesia – Malaysia, sebagai berikut:

Article 5 Par. 2 huruf i

b. “The term “permanent establishment” shall include especially: i. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period.” [Article 5 par. 2 huruf i]

Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi: i. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dengan kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. [Article 5 par. 2 huruf i]

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan sebelumnya, dalam rangka menentukan pengenaan PPh 26 atas tagihan lawan transasksi di Malaysia, Perusahaan Ibu perlu mengacu ke P3B Indonesia-Malaysia. BUT terbentuk apabila terdapat jasa yang diberikan oleh WPLN, baik secara langsung maupun melalui pekerja atau pihak lain (selain independent services) di Indonesia lebih dari 3 bulan. Maka dari itu apabila tidak ada karyawan yang ditempatkan oleh lawan transaksi yang merupakan residen Malaysia di Indonesia, penghasilan yang diperoleh lawan transaksi hanya dikenakan pajak di Malaysia (tidak dikenakan pajak di Indonesia).

Perusahaan Ibu tetap membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 0% atas transaksi jasa tersebut. Perusahaan Ibu sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa jasa dari lawan transaksi diberikan di Malaysia untuk meminimalisasi risiko koreksi.

Apabila lawan transaksi menempatkan karyawan di Indonesia lebih dari 3 bulan, Indonesia memiliki hak pemajakan sehingga Perusahaan Ibu perlu memotong PPh dengan tarif 20% sesuai Pasal 26 UU PPh. Jika mau menerapkan tarif 0% di huruf a, lawan transaksi harus menyampaikan SKD WPLN/Form DGT yang ketentuan lebih lanjutnya diatur di Pasal 4 PER-25/2018.  Sedangkan, apabila lawan transaksi tidak dapat menyampaikan SKD WPLN/Form DGT, Perusahaan Ibu wajib memotong PPh Pasal 26 atas tagihan jasa tersebut dengan tarif 20% sebagaimana diatur di Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh.

Demikian jawaban dari kami dan semoga membantu, terima kasih.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Certificate of ResidenceJasa Luar NegeriP3BPPh Pasal 26Tax Treaty
Share63Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

Next Post

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
kredit

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.