Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

28 Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses dengan NIK

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
26 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
ilustrasi sistem pajak baru

ilustrasi sistem pajak baru

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pemanfaatan dan pengimplementasian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah memperluas penggunaan NIK, untuk memperluas akses penggunaannya terhadap layanan perpajakan.

Saat ini secara keseluruhan terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, usai pada 20 Juli 2024 lalu, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.

28 Layanan Perpajakan

Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. 2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) Perpanjangan
  21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
  22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
  23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
  24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
  26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
  27. Service PJAP Faktur (API)
  28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

 

Mengutip keterangan Ditjen Pajak, daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.

Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 28 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

NPWP Menuju NIK

Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.

Nantinya NIK yang telah dipadankan akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 mendatang, maka akan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Suryo menjelaskan salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya telah diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga Juni 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.

Tags: DJPNIKNPWPNTKUPajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Gustofan Mahmud: e-Filing Tingkatkan Kinerja UMKM Indonesia

Next Post

Pajak 2% Orang Kaya, Pemerintah Tunggu Keputusan G20 dan OECD 

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post

Pajak 2% Orang Kaya, Pemerintah Tunggu Keputusan G20 dan OECD 

cukai atas detergen

Masuk Daftar Pra-Kajian: Tepatkah Detergen Dikenakan Cukai?

Pengelolaan Tapera melalui APBN dan Peningkatan Rasio Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.