Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 17 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak 2% Orang Kaya, Pemerintah Tunggu Keputusan G20 dan OECD 

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
29 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 2
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 25 Juli 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan menunggu keputusan para menteri keuangan di G20 terkait ketetapan tarif pajak 2% untuk orang super kaya atau miliarder.  Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah juga akan memantau implikasi dari kebijakan tersebut di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Mengingat, Indonesia tengah dalam proses aksesi menjadi anggota organisasi tersebut.   “Saya belum dengar [implementasi] ini. Tapi kalau nanti ada implikasi terkait dengan pemenuhan standar apalagi dengan OECD, pasti akan langsung kita follow up karena di tim nasional OECD untuk yang fiscal policy itu koordinatornya juga Bu Menkeu [Sri Mulyani],”  ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024).

Susi juga mengaku belum ada arahan terkait hal ini dari pemimpin negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertemuan Ketiga Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) di bawah Presidensi G20 Brasil di kota Rio de Janeiro masih berlangsung hingga saat ini.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah bertolak menuju Brasil untuk pertemuan tersebut sejak Selasa (23/7/2024).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat bahwa forum FMCBG G20 memang sedang menjajaki rencana penerapan pajak minimum global terhadap 3.000 miliarder (orang super kaya) di dunia. Tujuannya, untuk mengakhiri perlombaan menuju ke bawah atau race to the bottom karena global tax competition yang marak terjadi saat ini. “Kondisi race to the bottom memungkinkan negara-negara berkembang berusaha menurunkan tarif PPh OP.

Tujuan utamanya untuk menarik investasi asing para orang super kaya,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).  Pada akhirnya, Prianto menjelaskan kompetisi pajak melalui race to the bottom berakibat penerimaan pajak di negara-negara yang menerapkan race to the bottom akan mengalami masalah keberlanjutan di masa mendatang.

Dari sisi wajib pajak, orang-orang super kaya atau HWI (High Wealth Individual) dapat membayar pajak lebih sedikit dari penduduk lainnya karena praktik penghindaran pajak atau tax avoidance. Hal demikian memunculkan ketidakadilan (unequal level playing field).

“Potensi penerimaan pajaknya [dari HWI] tidak signifikan karena fokusnya bukan untuk penerimaan sesuai prinsip revenue productivity. Akan tetapi, fokusnya lebih ke prinsip keadilan,” tuturnya.   Dengan kata lain, penerimaan yang bersumber dari sekitar 3.000 miliarder dunia tersebut tidak akan signifikan, namun adil untuk masyarakat.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pajak 2% Orang Kaya, Pemerintah Tunggu Keputusan G20 dan OECD”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240725/259/1785342/pajak-2-orang-kaya-pemerintah-tunggu-keputusan-g20-dan-oecd.

Tags: Pajak orang kayaPenerimaan pajak
Share62Tweet39Send
Previous Post

28 Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses dengan NIK

Next Post

Masuk Daftar Pra-Kajian: Tepatkah Detergen Dikenakan Cukai?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post
cukai atas detergen

Masuk Daftar Pra-Kajian: Tepatkah Detergen Dikenakan Cukai?

Pengelolaan Tapera melalui APBN dan Peningkatan Rasio Pajak

Peran Orang Ketiga dalam Menutup Celah Ketidakpatuhan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.