Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Lengkap Mengenai Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
18 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 10
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Faktur pajak merupakan elemen krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu PER-02/2022, yang mengatur secara detail tentang kewajiban dan ketentuan pembuatan faktur pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kapan PKP harus membuat faktur pajak, kewajiban pembuatan faktur pajak, data yang harus ada di faktur pajak,  dan penduan singkat mengenai pengisian faktur pajak.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?

Menurut PER-02/2022, PKP wajib membuat faktur pajak setiap kali terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sesuai Pasal 3 ketentuan tersebut, PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap :

  1. penyerahan BKP sesuai dengan pbjek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN
  2. penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  3. ekspor BKP berwujud oleh PKP
  4. ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  5. ekspor JKP oleh PKP

Adapun kondisi PKP membuat faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan BKP/JKP, atau Saat penerimaan pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP/JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau Saat PKP menerima uang muka pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.

PKP harus memastikan bahwa faktur pajak dibuat tidak lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak

Kewajiban utama PKP dalam pembuatan faktur pajak adalah ketepatan Waktu, ketepatan isi, wajib menyimpan faktur pajak sebagai bukti pencatatan transaksi, dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai periode pembuatanya.

Adapun data yang harus ada di setiap faktur pajak memuat beberapa informasi penting. Pertama, identitas Penjual dan Pembeli termasuk nama, alamat, dan NPWP penjual serta pembeli. Kedua, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk setiap faktur pajak, ketiga tanggal pembuatan faktur pajak. Selanjutnya, PKP perlu memasukan detail transaksi, termasuk uraian tentang jenis barang/jasa yang dijual, harga jual, dan potongan harga (jika ada). Kemudian, faktur pajak harus berisikan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan/atau PPnBM. Terakhir yang tidak kalah penting, PKP perlu memasukan tanda tangan elektronik yang dihasilkan melalui sistem elektronik yang sah.

Panduan Pengisian Faktur Pajak

Proses pengisian faktur pajak harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi administrasi. Berikut adalah panduan singkat dalam pengisian faktur pajak:

  1. Nomor Seri Faktur Pajak: Pastikan nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DJP.
  2. Tanggal Faktur Pajak: Isi dengan tanggal saat penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
  3. Identitas Penjual dan Pembeli: Pastikan data identitas kedua belah pihak diisi dengan lengkap dan benar.
  4. Detail Transaksi: Uraikan barang/jasa dengan jelas termasuk kuantitas dan harga satuan.
  5. Nilai Dasar Pengenaan Pajak: Hitung dengan tepat nilai DPP dan jumlah PPN yang harus dipungut.
  6. Tanda Tangan Elektronik: Pastikan faktur pajak ditandatangani secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP.

Dengan pemahaman yang baik tentang ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai PER-02/2022, PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan akurat, menghindari potensi sanksi, serta mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib dan transparan.

Tags: Faktur PajakNomor Seri Faktur PajakPer-02/2022
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak Kendaraan: Alasan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Ilustrasi keadilan pajak

Insentif Family Office Apakah Cederai Keadilan Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.