Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kurs Pajak Periode 6 s.d 12 November 2024

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
6 November 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan perhitungan pajak atas transaksi dalam valuta asing, pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KM.10/KF.4/2024 telah menetapkan kurs pajak yang akan berlaku untuk periode 6 hingga 12 November 2024. Kurs pajak ini memberikan acuan bagi wajib pajak dalam menghitung nilai tukar yang harus digunakan ketika melaporkan transaksi internasional dalam mata uang Rupiah, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kurs pajak ini diatur agar wajib pajak yang memiliki transaksi dalam valuta asing dapat menyesuaikan nilai transaksi tersebut dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan. Kurs ini penting bagi perusahaan atau individu yang bertransaksi dalam mata uang asing untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Mengalami kenaikan/penurunan dari periode sebelumnya, dengan nilai kurs saat ini di Rp 15.730,00. Kenaikan/penurunan ini mencerminkan fluktuasi nilai tukar Dolar di pasar global yang dapat memengaruhi biaya impor atau ekspor.
  • Dolar Australia (AUD): Kurs pajak AUD berada di Rp 10.336,68, menunjukkan adanya peningkatan/penurunan dari minggu sebelumnya. Perubahan ini mungkin dipengaruhi oleh pergerakan ekonomi di Australia atau sentimen global terhadap AUD.
  • Pound Sterling Inggris (GBP): Kurs pajak untuk GBP saat ini adalah Rp 20.377,01. Adanya kenaikan/penurunan dalam nilai ini bisa jadi disebabkan oleh perkembangan ekonomi Inggris, termasuk kebijakan suku bunga atau inflasi.
  • Dolar Singapura (SGD): Dengan kurs pajak Rp 11.889,49, nilai SGD mengalami kenaikan/penurunan dari periode lalu, yang mungkin terpengaruh oleh stabilitas ekonomi regional atau perubahan pada ekonomi Singapura.
  • Euro (EUR): Euro dipatok pada Rp 17.052,68, menunjukkan fluktuasi yang dapat disebabkan oleh perkembangan ekonomi di zona Euro, termasuk perubahan kebijakan moneter ECB atau inflasi.
  • Yen Jepang (JPY): Kurs Yen Jepang berada di Rp 10.279,44 per 100 Yen. Kenaikan/penurunan ini dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi Jepang atau perubahan nilai tukar global yang memengaruhi Yen.
  • Yuan Tiongkok (CNY): Dengan nilai kurs Rp 2.204,89, perubahan pada Yuan mencerminkan respons terhadap kebijakan ekonomi di Tiongkok atau ketegangan perdagangan.
  • Won Korea (KRW): Kurs Won Korea saat ini adalah Rp 11,39, menunjukkan kenaikan/penurunan dari periode sebelumnya yang bisa disebabkan oleh perkembangan ekonomi Korea Selatan atau perubahan sentimen pasar.

Perlu diperhatikan bahwa kurs pajak untuk Yen Jepang dihitung berdasarkan 100 Yen. Bagi para wajib pajak, penting untuk memperhatikan periode berlakunya kurs ini, karena kurs pajak diperbarui secara berkala sesuai perubahan nilai tukar mata uang asing di pasar.

Tags: Kurs Pajak November 2024
Share61Tweet38Send
Previous Post

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

Next Post

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post

PPN Jadi 12%: Ngotot Diterapkan Jokowi, Dipikirkan Ulang Prabowo

Ilustrasi Digitalisasi Sistem Perpajakan

Tujuh Sistem Perpajakan Baru Dalam PMK 81/2024

Designed by Freepik

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.