Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Edukasi Pajak Indonesia Belum Kena Sasaran?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
11 Agustus 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Edukasi Pajak di Indonesia
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi sebagian orang, pajak hanyalah rutinitas tahunan: isi formulir, lapor, bayar—selesai. Bagi sebagian lain, pajak adalah topik yang rumit, penuh istilah hukum, dan sebaiknya dihindari pembahasannya. Padahal, pajak adalah “urat nadi” negara. Tanpanya, jalan raya, rumah sakit, hingga gaji guru tak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Sayangnya, upaya edukasi pajak di Indonesia sering kali belum menyentuh akar masalah. Memang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menggelar berbagai sosialisasi—mulai dari webinar, kelas pajak, hingga tax gathering—namun sebagian besar bersifat top-down: pemerintah memberi materi, masyarakat menerima. Hasilnya? Banyak orang tahu cara melapor, tapi tidak paham mengapa mereka perlu melakukannya.

Edukasi yang Datang Saat Butuh Saja

Realitanya, sebagian besar edukasi pajak muncul menjelang masa pelaporan SPT atau ketika ada aturan baru. Informasi disampaikan cepat, kadang dengan bahasa teknis yang kaku, membuat masyarakat kewalahan mencerna. Di sisi lain, inisiatif swasta dan komunitas—seperti platform pembelajaran online, kanal media, atau forum diskusi pajak—mulai berkembang, tapi belum menjangkau semua lapisan.

Bandingkan dengan negara seperti Australia, yang memasukkan pajak ke dalam kurikulum sekolah menengah. Siswa tidak hanya diajarkan mengisi formulir, tetapi juga memahami bagaimana pajak membiayai taman kota, layanan kesehatan, hingga penelitian ilmiah. Edukasi pajak di sana bukan sekadar transfer informasi, tapi pembentukan kesadaran sejak dini.

Mengapa Sulit Berkembang?

Ada beberapa tantangan yang membuat edukasi pajak di Indonesia berjalan tersendat:

  • Keterbatasan SDM penyuluh: Rasio petugas pajak dan wajib pajak sangat timpang.

  • Kesenjangan digital: Tidak semua daerah memiliki akses internet memadai.

  • Kompleksitas aturan: Perubahan regulasi cepat dan bahasa hukum sulit dipahami.

  • Kepercayaan publik: Kasus kebocoran data atau pelayanan publik yang buruk memengaruhi minat belajar pajak.

  • Budaya “cuek pajak”: Anggapan bahwa menghindari pajak (selama legal) adalah hal biasa.


Menuju Edukasi Pajak yang Ideal

Idealnya, edukasi pajak harus:

  1. Berbasis literasi fiskal jangka panjang – Mengajarkan mengapa membayar pajak itu penting.

  2. Terintegrasi dengan pendidikan formal – Masuk kurikulum sekolah dan kampus.

  3. Mudah diakses – Menggunakan bahasa sederhana, infografik, video singkat, simulasi interaktif.

  4. Partisipatif – Ada forum tanya-jawab, tax clinic, dan komunitas belajar pajak.

  5. Kolaboratif – Pemerintah, swasta, media, akademisi, dan tokoh publik bekerja bersama.

Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga soal memahami bagaimana setiap rupiah yang kita setorkan ikut membangun masa depan bersama.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Edukasi pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Perusahaan Dapat Memulai Penerapan ESG dari Hal Kecil

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

#image_title
Artikel

Perusahaan Dapat Memulai Penerapan ESG dari Hal Kecil

8 Agustus 2025
Sumber: Dokumentasi internal
Artikel

Merindukan Kembalinya Keotentikan Penulis

7 Agustus 2025
Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.