Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
19 Maret 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
133 1
A A
0
pajak penghasilan
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada artikel sebelumnya, telah dibahas secara terperinci mengenai siapa saja pihak pemotong dan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Pasal 21/26). Pada artikel ini kita akan bahas lebih detil mengenai penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/27 sesuai dengan isi dalam bab 3 PMK-168/2023

Secara garis besar, Bab 3 PMK-168/2023 membahas mengenai jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, serta ketentuan tambahan lainnya yang menyangkut dengan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai)

Pasal 5 PMK 168/2023 mengatur penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terdiri atas :

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  3. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
    • upah harian;
    • upah mingguan;
    • upah satuan;
    • upah borongan; dan
    • upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
    • honorarium;
    • komisi;
    • fee; dan
    • imbalan sejenis;
  6. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
    • uang saku;
    • uang representasi;
    • uang rapat;
    • honorarium;
    • hadiah atau penghargaan; dan
    • imbalan sejenis;
  7. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
  8. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
    • jasa produksi;
    • tantiem;
    • gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang[1]Undang Pajak Penghasilan
    • bonus; dan
    • imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Sebagai catatan penting terkait dengan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/26 sesuai dengan PMK-168/2023 adalah penghasilan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Jika penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk mata uang asing, maka penghitungan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Pegawai Tetap)

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26 di antaranya, yaitu :

  1. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
  2. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
  3. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
  4. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
  5. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
  6. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja

Jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21/26

Pasal 7 PMK-168/2023 menjelaskan mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 diantaranya :

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  3. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  6. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  7. bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
  8. pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan lainnya

Pasal 6 PMK-168/2023 dijelaskan mengenai hal-hal tambahan seperti bagaimana perlakuan PPh Pasal 21/26 dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Berikut adalah ketentuannya, sebagai berikut:

  • Penghasilan sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai) di atas, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
  • Adapun untuk penghasilan sebagaiamana yang telah di jabarkan dalam Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 (Bukan Pegawai) di atas, maka yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penyusun : Lambang Wiji Imantoro

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPMK 168/2023
Share62Tweet39Send
Previous Post

Hak Upah bagi Pekerja Beserta Aspek Pajaknya

Next Post

Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post

Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble

Assurance dalam Sustainability Report

faktur pajak di kawasan berikat

Faktur Pajak pada Kawasan Berikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.