Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pokok Perubahan Ketentuan Insentif Pajak Covid-19

sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
20 Agustus 2021
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 8
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 resmi diperpanjang hingga Desember 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 (“PMK-82/2021”), antara lain insentif:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh Final DTP untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi DTP untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
  4. PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan
  5. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  6. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain mengatur lebih detil mengenai insentif pajak yang diperpanjang sesuai penjelasan pada artikel 6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021, PMK-82/2021 ini mengatur bahwa perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2021 hanya diberikan kepada Wajib Pajak sektor tertentu. Dengan demikian, pemerintah seperti menegaskan bahwa perpanjangan insentif tidak berlaku bagi perusahaan (Wajib Pajak) yang mendapatkan fasilitas KITE dan Wajib Pajak di KB karena tidak lagi terdampak pandemi Covid-19.

Pokok ketentuan lainnya di dalam PMK-82/2021 adalah pemberi kerja atau Wajib Pajak harus mengajukan kembali persyaratan administratif sesuai ketentuan sebelumnya. Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama 15 Agustus 2021 melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP, Wajib Pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi melalui https://djponline.pajak.go.id/. Sebagai catatan tambahan, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, dan PPh Final Jasa Konstruksi DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi. Pembetulan tersebut hanya berlaku atas Masa Pajak Januari s.d. Juni 2021 dan disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Insentif PajakMenkeuPPh Pasal 21PPh Pasal 25PPh Pasal 4 ayat (2)PPNRestitusi
Share62Tweet39Send
Previous Post

6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021

Next Post

Pinjaman Perusahaan Afiliasi Tanpa Bunga, Bagaimana Menurut Ketentuan Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post

Pinjaman Perusahaan Afiliasi Tanpa Bunga, Bagaimana Menurut Ketentuan Pajak?

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pungutan PPN 7%

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.