Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (Free Webinar-116)

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
10 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
135 3
A A
0
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-116 berjudul “Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (UU No.6/2023)” diselenggarakan pada Rabu, 3 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-116. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Dhanika Purnasari, S.I.A sebagai Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan yang berpengalaman dalam menangani kasus telaah perpajakan, pemeriksaan, dan sengketa perpajakan.

Free Webinar edisi ke-116 ini membahas seputar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu CK 2022”) yang diundangkan pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu ini merupakan respon pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU XVIII/2020 (”Put MK 91/2020”) yang diucapkan pada 25 Nov 20216/2023. Selanjutnya pada 31 Maret 2023  menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU No.6/2023”).

Merujuk pada hukum tata negara sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.12/2011”), Perppu merupakan peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dengan intensi “kegentingan yang memaksa” yang tercantum dalam konsiderans Perppu CK 2022.

Adapun pembentukan Perppu CK 2022 dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kegentingan memaksa berdasarkan tujuh parameter, salah satunya ketentuan Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.

Merujuk pada Field Theory oleh Kurt Lewin, perumusan kebijakan itu seperti halnya medan magnet, sehingga  ada tarik menarik dan tolak menolak. Di satu sisi, ada resistensi terhadap perubahan dari para pembuat kebijakan terkait dengan kebijakan pajak yang mendukung status quo. Di sisi lain, terdapat tekanan untuk melakukan perubahan terhadap status quo. Selaras dengan James (2002, hal. 108; 2009), terdapat posisi optimal (optimal position) ketika beberapa pihak yang menolak terhadap perubahan. Akan tetapi, posisi tersebut tidak didukung oleh pihak pihak yang resisten terhadap perubahan.

Sebetulnya, tekanan perubahan mampu mengatasi beberapa yang resisten terhadap perubahan dan mengarah ke posisi optimal. Namun demikian, posisi pihak pihak yang mendukung status quo tersebut masih cukup kuat. Sebagai akibatnya, perubahan yang terjadi tidak memuaskan (poor/unsatisfactory compromise). Dengan demikian, kebijakan pajak yang dihasilkan di dalam hukum positif tidak ada pada posisi optimal dan masih ada loopholes yang berpotensi memunculkan grey area atau multi tafsir.

Perubahan ketentuan klaster pajak bagian PPh dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja bagian PPh merubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 26, ketentuan lainya tidak mengalami perubahan. Sementara klister pajak bagian KUP dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 3 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek kebijakan pajak sesuai dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang terbit pada tahun 2020 dengan Undang-Undang Cipta Kerja baru.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Pratama Tax Research InstituteUU Cipta Kerja
Share63Tweet40Send
Previous Post

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

Next Post

Memanfaatkan PPh 21 DTP, tapi Tidak Menyerahkannya kepada Karyawan. Bagaimana Sanksinya?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
DTP

Memanfaatkan PPh 21 DTP, tapi Tidak Menyerahkannya kepada Karyawan. Bagaimana Sanksinya?

Peraturan Menteri Keuangan No.227 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.