Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Pajak Emas Batangan Bersiap Mengalami Penuruan Tarif

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
2 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
Ilustrasi emas

Ilustrasi emas

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah baru saja menerbitkan Perturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin, 1 Mei 2023. PMK ini mengatur ulang mengenai ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyatakan bahwa diterbitkannya PMK 48/2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

Penurunan tarif tersebut bertujuan untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Adapun tarif untuk pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Sebelum PMK 48/2023 terbit, tarif pajak emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Aturan soal pajak emas sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mengatur mengenai Pajak Emas Batangan yang ditetapkan sebesar 0,45 persen.

Lebih lanjut, PMK 48/2023 mengatur tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas dan perhiasan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Dalam aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun demikian, sesuai PP 55/2022 terdapat pengecualian pungutan terhadap penjualan kepada konsumen akhir yang diberikan kepada wajip pajak (WP) yang dikenai PPh final, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

Tidak hanya itu, dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK 48/2023 pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital.

Diterbitkannya PMK 48/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf I, sekaligus ,emcabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.

 

Dihimpun dari berbagai sumber.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPMenkeuPajak EmasPPhPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Manajemen PPh Badan Jilid 2 : Pemeriksaan Berdasarkan Compliance Risk Management (Free Webinar-115)

Next Post

Mengenal Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi Gender Based Tax

Mengenal Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT)

Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

Memahami Perbedaan PMSE dengan PPMSE

Ilustrasi penerimaan pajak

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.