Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengertian dan Langkah Menghadapi SP2DK

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
3 September 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 8
A A
0
apa itu sp2dk dan langkah menghadapi sp2dk
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SP2DK sudah umum menjadi hadiah yang dapat membuat khawatir para penerimanya, khususnya bagi para pegawai suatu perusahaan. Ia bahkan juga akrab dijuluki “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apa itu SP2DK? Mengapa SP2DK sering membuat khawatir penerimanya? Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan saat wajib pajak menerima SP2DK?

Pengertian SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak, karena adanya indikasi atau dugaan wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya SP2DK bertujuan untuk melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam bentuk kunjungan agar dapat berjalan optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

Bagi wajib pajak, penerbitan SP2DK dapat menjadi self-assessment apabila terdapat kesalahan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang sesuai dengan permintaan Account Representative atau AR, maka wajib pajak mendapat   kesempatan untuk melakukan pembetulan pada SPT dengan sanksi yang lebih ringan.

LANGKAH MENGHADAPI SP2DK

Ada tiga langkah yang sebaiknya dilakukan oleh wajib pajak apabila menerima SP2DK dari kantor pajak.

Pertama, wajib pajak sebaiknya menerima SP2DK dengan tenang dan tidak panik, tidak perlu gelisah, sehingga mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas operasional sehari-hari.

Kedua, wajib pajak harus membaca dan memahami secara komprehensif konteks yang tertuang dalam SP2DK agar dapat memahami maksud, tujuan, dan hal yang dikehendaki oleh AR serta batas waktu penyampaian tanggapan.

Jika wajib pajak telah memahami dengan baik maksud dan tujuan SP2DK, maka wajib pajak akan lebih mudah dalam memberikan tanggapan dan menentukan langkah selanjutnya.

Ketiga, wajib pajak harus memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh AR. Hal ini sangat penting dan berpengaruh bagi kelanjutan perjalanan SP2DK. Mengapa demikian? Agar risiko pemeriksaan yang diusulkan oleh AR dapat dihindari. Hal yang sering terjadi adalah wajib pajak tidak menanggapi, atau menanggapi SP2DK menurut perspektifnya sendiri sehingga tidak tercapai titik temu antara AR dan wajib pajak.

Kiat Menghadapi Surat Cinta SP2DK dari Ditjen Pajak
author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPPemeriksaan PajakSP2DK
Share64Tweet40Send
Previous Post

Kalender Pajak September 2024

Next Post

Jeratan Pengangguran di Kalangan Generasi Muda

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi pengangguran

Jeratan Pengangguran di Kalangan Generasi Muda

Ilustrasi Keberlanjutan

Pentingnya Pelaporan ESG sebagai Kunci Kepercayaan Investor

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak

Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.