Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peran Perpajakan dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
8 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 10
A A
0
Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian global. Hampir semua sektor terdampak, dari penurunan produktivitas, meningkatnya pengangguran, hingga melemahnya daya beli masyarakat. Dalam konteks pemulihan ekonomi, pemerintah di seluruh dunia perlu menemukan cara untuk merangsang kembali pertumbuhan. Salah satu instrumen utama yang dapat digunakan adalah kebijakan pajak. Perpajakan, yang pada dasarnya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, kini juga menjadi alat penting dalam membantu pemulihan ekonomi setelah krisis pandemi.

Kebijakan pajak dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai mekanisme. Salah satunya adalah melalui peningkatan konsumsi dan investasi. Ketika ekonomi sedang lesu, pemerintah dapat memilih untuk menurunkan pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk membelanjakan uang mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa. Peningkatan konsumsi ini akan membantu menghidupkan kembali sektor-sektor yang tertekan selama pandemi, seperti ritel dan pariwisata.

Penurunan Basis Perpajakan

Kebijakan perpajakan juga bisa diarahkan untuk mendorong investasi. Salah satu cara yang dilakukan oleh banyak negara adalah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan investasi baru atau yang berusaha untuk mempertahankan produksi selama masa sulit. Misalnya, dengan memberikan tax holiday, yakni pembebasan sementara pajak bagi perusahaan yang sedang berinvestasi, pemerintah dapat merangsang peningkatan produksi dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan yang berinvestasi, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan sektor usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan salah satu penopang utama perekonomian di banyak negara. Selama pandemi, sektor UKM adalah salah satu yang paling terdampak, sehingga kebijakan pajak yang meringankan beban mereka menjadi sangat penting. Pengurangan pajak penghasilan untuk usaha kecil atau bahkan penghapusan sementara pajak penghasilan karyawan dapat menjadi langkah yang membantu usaha kecil untuk tetap bertahan dan berkembang. Dalam jangka panjang, hal ini akan membantu memperkuat fondasi ekonomi secara keseluruhan.

Namun, kebijakan perpajakan dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa tantangan besar yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah menurunnya basis pajak. Pandemi telah menyebabkan banyak usaha tutup, meningkatnya pengangguran, dan turunnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, jumlah subjek dan objek pajak pun menurun drastis. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah yang ingin meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Oleh karena itu, memperluas basis pajak menjadi salah satu strategi yang perlu diprioritaskan. Misalnya, pemerintah dapat mulai memasukkan sektor-sektor yang sebelumnya kurang tersentuh oleh perpajakan, seperti ekonomi digital dan sektor informal.

Persoalan Kepatuhan

Selain penurunan basis pajak, kepatuhan pajak juga menjadi masalah tersendiri. Banyak usaha yang menghadapi kesulitan finansial sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif. Misalnya, memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti penyederhanaan pelaporan pajak atau pengurangan beban administrasi, dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, insentif pajak bagi usaha yang taat pajak juga bisa menjadi solusi untuk mendorong kepatuhan.

Tekanan pada anggaran pemerintah juga menjadi tantangan lain. Pandemi telah memaksa pemerintah untuk meningkatkan pengeluaran, baik dalam bentuk program jaring pengaman sosial, stimulus ekonomi, maupun investasi di sektor kesehatan. Di sisi lain, penerimaan negara justru mengalami penurunan, sehingga menimbulkan tekanan besar pada anggaran. Dalam situasi ini, pemerintah perlu bijaksana dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar tidak justru membebani sektor-sektor yang sedang berusaha pulih.

Perluasan Basis Pajak

Dalam merespons tantangan-tantangan tersebut, pemerintah dapat menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan kebijakan perpajakan. Salah satunya adalah dengan memperluas basis pajak melalui pemajakan ekonomi digital. Selama pandemi, sektor ekonomi digital mengalami pertumbuhan pesat, dan dengan memanfaatkan potensi pajak dari sektor ini, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, sektor informal juga perlu mulai dilibatkan dalam sistem perpajakan. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan skema pajak yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh pelaku ekonomi informal.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penyederhanaan sistem pajak juga menjadi kunci. Sistem perpajakan yang rumit sering kali menjadi alasan bagi banyak pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajiban mereka. Dengan menyederhanakan proses administrasi dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan pemulihan pasca pandemi.

Di sisi lain, sektor-sektor yang mengalami keuntungan besar selama pandemi, seperti sektor teknologi dan kesehatan, juga dapat menjadi sasaran peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan pajak tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan signifikan selama krisis, atau yang disebut dengan “windfall tax”. Pajak ini dapat membantu menyeimbangkan ketidakadilan ekonomi yang terjadi selama pandemi, di mana beberapa sektor mengalami kerugian besar sementara sektor lainnya justru mendapatkan keuntungan.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pajak karbon dan insentif bagi ekonomi hijau. Pajak karbon, yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara sekaligus alat untuk mendorong perubahan menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Secara keseluruhan, kebijakan perpajakan memiliki peran penting dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan strategi yang tepat, perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan keadilan sosial.

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Setoran Pajak dari Kelas Pendapatan Menengah di Indonesia

Next Post

PPh Badan Turun, Apakah Tax Ratio Akan Naik? 

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post

PPh Badan Turun, Apakah Tax Ratio Akan Naik? 

Ilustrasi GCG

Peran GCG dalam Menanggulangi Risiko Korupsi

Pajak Langsung

Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.