Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perjanjian Pranikah : Bagaimana Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 9
A A
0
perjanjian pranikah
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dhanika Purnasari

Tax Consulting & Advisory 

 

Perjanjian Pranikah

Belakangan ini banyak public figure yang melakukan perceraian, dari kalangan artis papan atas, musisi, dan yang lainnya. Ternyata sebagian dari mereka ada yang membuat perjanjian pranikah yang dikenal dengan prenuptial agreement, ada juga yang tidak. Pembuatan perjanjian pranikah masih terbilang asing di tengah masyarakat karena bagi sebagian orang, perjanjian ini memiliki kesan tabu dan menunjukan keegoisan dari salah satu pihak. Padahal, sejatinya, perjanjian ini melindungi kedua pasangan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.

Soetojo Prawirohamidjojo (2012) menjelaskan bahwa perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Merujuk pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Faktanya, perjanjian pra-nikah bagi seorang Wajib Pajak (WP) berpengaruh kepada status perpajakannya. Hal ini disebabkan karena perjanjian pra nikah berfungsi sebagai kontrak bersama untuk melindungi asset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak (Soetojo Prawirohamidjojo, 2012). Jika ditinjau dari sisi pajak, apakah bagi seorang wajib pajak lebih menguntungkan memiliki perjanjian pranikah atau justru sebaliknya?

Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri

Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai sebuah kesatuan (single entity). Namun meskipun begitu, suami-istri diberikan kebebasan untuk memilih status perpajakannya masing-masing. Sementara itu, status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi 4 jenis sebagai berikut:

1. Kepala Keluarga (KK)

Status WP dengan suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

2. Pisah Harta (PH)

Status WP dengan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang biasa disebut perjanjian pranikah.

3. Memilih Terpisah (MT)

Status WP dengan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

4. Hidup Berpisah (HB)

Status WP dengan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

Studi Kasus Kewajiban Perpajakan Pisah Harta

Nah, apabila Sobat Pratama memutuskan untuk memiliki perjanjian pra-nikah, status kewajiban perpajakan Sobat Pratama menjadi Pisah Harta, yaitu dikenai pajak secara terpisah. Bagaimana konsekuensi dari status tersebut?

Sebetulnya, Wajib Pajak dengan status PH, berpotensi menimbulkan kewajiban pajak yang lebih besar, loh. Mari simak ilustrasi berikut ini:

Tuan A dan Nyonya B menikah dan belum memiliki anak. Tuan A dan Nyonya B memilih untuk menggabung kewajiban perpajakannya dengan status Kepala Keluarga atau KK. Tuan A memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp 200.000.000 dan Nyonya B memiliki penghasilan neto setahun dari 1 pemberi kerja sebesar Rp 100.000.000. Dalam hal ini, penghasilan Nyonya B dianggap sebagai penghasilan final, sehingga perhitungan pajak tahunan Tuan A menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto setahun Rp 200.000.000
PTKP (K/0)
– WP Sendiri Rp 54.000.000
– status kawin Rp 4.500.000
Total PTKP Rp 58. 500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 141.500.000
PPh Pasal 17
– Rp 0 s.d Rp 60 juta 5% Rp 3.000.000
– Rp 60 juta s.d Rp 250 juta 15% Rp 12.225.000
PPh Terutang Rp 15.225.000

Penghasilan neto setahun Tuan A Rp 200.000.000 terlebih dahulu dikurangkan dengan total PTKP bagi WP dengan status kawin sebesar Rp 58.500.000. Dengan demikian, penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp 141.500.000. Selanjutnya penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan lapisan 5% dan 15%, sehingga menghasilkan PPh terutang sebesar Rp 15.225.000.

Sementara itu, jika Tuan A dan Nyonya B memilih untuk memiliki perjanjian pranikah Pisah Harta, ilustrasi perhitungan PPh tahunannya menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Tuan ARp 200.000.000
Penghasilan Neto Ny. BRp 100.000.000
Penghasilan Neto GabunganRp 300.000.000
PTKP (K/I/0)
- WP sendiriRp 54.000.000
- Status kawinRp 4.500.000
- IstriRp 54.000.000
Total PTKPRp 112.500.000
Penghasilan Kena PajakRp 187.500.000
PPh Pasal 17
Rp 0 s.d Rp 60 Juta5%Rp 3.000.000
Rp 60 Juta s.d Rp 250 Juta15%Rp 19.125.000
PPh TerutangRp 22.125.000

Total penghasilan gabungan Tuan A dan Nyonya B sebesar Rp 300.000.000. Total PTKP untuk Tuan A, istri, dan status kawin adalah sebesar Rp 112.500.000. Dengan demikian penghasilan neto gabungan dikurangi total PTKP merupakan penghasilan kena pajak sebesar Rp 187.500.000. Selanjutnya penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan lapisan 5% dan 15%, sehingga menghasilkan PPh terutang sebesar Rp 22.125.000. Dengan masing-masing proporsi PPh terutang Tuan A sebesar Rp 14.750.000 dan Nyonya B sebesar Rp 7.375.000.

Berdasarkan ilustrasi sebelumnya, PPh terutang Tuan A dan Nyonya B dalam 1 tahun pajak jika digabung (KK) adalah sebesar Rp 15.225.000, sementara itu, jika memilih untuk PH, menjadi Rp 22.125.000. Dalam hal ini, pajak yang harus dibayarkan oleh WP dengan status PH akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan WP dengan status KK.

Dengan demikian, perjanjian pra-nikah yang menjadikan status WP menjadi PH, dapat mempengaruhi perhitungan kewajiban pajak. Fenomena yang terjadi di masyarakat, perjanjian pra nikah umumnya bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian, perselisihan, serta menjamin kesejahteraan finansial sekaligus mengatur tanggung jawab masing-masing individu selama berumah tangga.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Kepala KeluargaPerjanjian PranikahPisah HartaStatus Kewajiban Perpajakan
Share63Tweet40Send
Previous Post

Service Charge Gedung: PPh Pasal 4 ayat (2) atau 23?

Next Post

Jenis Natura atau Kenikmatan yang Menjadi Objek Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
kenikmatan

Jenis Natura atau Kenikmatan yang Menjadi Objek Pajak?

corporate social responsibility

Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)

perubahan data

Konsekuensi Pajak akibat Perubahan Data Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.