Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 4) (Free Webinar-121)

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
19 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 7
A A
0
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-121 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 4)” diselenggarakan pada Rabu, 7 Juni 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-121.

Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Riezka Yunita, S.I.A. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Pembahasan mengenai strategi Wajib Pajak dalam menghadapi dan menanggapi SP2DK berlanjut pada Free Webinar edisi ke-121. Narasumber webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menyampaikan agenda pembahasan pada webinar edisi ke-121 adalah Pengawasan, Pengujian, Penyelidikan, dan Penyidikan dalam SP2DK. Pembahasan mengenai SP2DK merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya mengenai sudut pandang Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK  pada Free Webinar jilid 1,2, dan 3.

Pada awal sesi Free Webinar narasumber memaparkan bahwa pada edisi Free Webinar kali ini Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan dengan tujuan mencari alat bukti berdasarkan dugaan adanya tindak pidana. Lain halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pada dasarnya, konotasi sanksi pada tindak pidana di bidang perpajakan dengan sanksi administratif memiliki kesamaan.

Berdasarkan pada Surat Edaran No.5 Tahun 2022 (SE-05/2022), jika Wajib Pajak Mendapatkan ‘surat cinta’ alias SP2DK dari KPP maka Wajib Pajak sebaiknya segera memberikan tanggapan. Sesuai dengan amanat SE-05/2022, Account Representative (AR) dari KPP memiliki kewenangan untuk memberikan usulan untuk dilakukan pemeriksaan bukper dengan dugaan adanya tindak pidana, jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan segera. Oleh karena itu, pemberian tanggapan dengan cepat dapat menghindarkan potensi Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan.

Pengaturan mengenai pengawasan telah diatur dalam SE-05/2022, pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Adapun bentuk pengawasan dibagi terbagi menjadi 2 yaitu, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sedangkan pengertian pemeriksaan merujuk pada pasal 1 angka 25 UU KUP adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 7 Juni 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.

Salah satu peserta Free Webinar, peserta bertanya bagaimana proses penyelesaian SP2DK, apakah proses SP2DK harus diakhiri dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)? dan jika iya, apakah BAP dapat menjamin agar tidak ada pemeriksaan lanjutan pada tahun pajak yang sama seandainya KPP telah menerbitkan BAP?

Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menanggapi pertanyaan dengan memaparkan bahwa sesuai SE-05/2022, akhir dari proses SP2DK adalah penerbitan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada AR, selanjutnya AR akan menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Free Webinar PajakPratama Indomitra KonsultanPratama Institute For FIscal & Governance StudySP2DK
Share64Tweet40Send
Previous Post

Faktur Pajak digunggung bagi PKP Pedagang Besar

Next Post

What determines the tax compliance intention of individual taxpayers receiving COVID-19-related benefits? Insights from Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
individual taxpayer

What determines the tax compliance intention of individual taxpayers receiving COVID-19-related benefits? Insights from Indonesia

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.