Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cintan Pajak’ (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
13 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-120 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)” diselenggarakan pada Rabu, 31 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-118. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Free Webinar edisi ke-120 merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai strategi menghadapi dan menanggapi SP2DK oleh Wajib Pajak. Pembahasan pada webinar edisi sebelumnya mengenai ketentuan SE-05/2022 dan 35A UU KUP memiliki dasar hukum untuk Mendapatkan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Agenda yang dibawakan dalam webinar edisi-120 adalah risiko fatal dari respon tidak tuntas atas SP2DK, agenda ini merupakan kelanjutan dari sudut pandang Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK. Narasumber free webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa tanggapan Wajib Pajak yang tidak tuntas dapat memunculkan Surat Perintah Bukti Permulaan (SprinBukper).

Penerbitan SprinBukper ini berawal dari dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Narasumber menambahkan jika WP menanggapi SprinBukper secara tidak tuntas dapat menimbulkan resiko yang fatal untuk menghentikan pemeriksaan. WP dihadapkan dua pilihan yang cukup berat untuk menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana, yakni membayar denda sebesar 100% ditambah dengan beban pokok pajak terutang atau melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.

SprinBukper berisikan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WP. Ketika WP telah dihadapkan dengan pemeriksaan atas tindak pidana, DJP tidak mengindahkan kepatuhan administratif. Tindakan ini diberikan karena WP hanya diberikan pilihan sanksi denda yang merujuk pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Merujuk pada pasal 43A ayat (1) UU KUP, berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima oleh DJP dapat dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan Compliance Risk Management (CRM) dan/atau kegiatan lainya yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti. Adapun proses pemeriksaan bukti permulaan merujuk pada Surat Edaran No.5 Tahun 2022 (SE-05/2022).

Narasumber Free Webinar memberikan masukan bahwa WP yang telah menghadapi pemeriksaan bukper memiliki kesempatan yang kecil untuk mempertahankan diri. Ketika pemeriksaan berdasarkan dugaan kepatuhan administratif, WP dapat mengajukan keberatan dan banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, ketika WP dihadapkan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana WP hanya memiliki pilihan mengaku kesalahan dan membayar sanksi dendan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP atau  mengikuti proses pra-peradilan atau peradilan.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 31 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Free WebinarPratama Institute For FIscal & Governance StudySP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

Next Post

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi Agunan Kena Pajak

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

penghasilan

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

surat ketetapan pajak

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.