Ringkasan Jawaban: Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Terima kasih Pak Kurniawan atas pertanyaanya. Koreksi fiskal di PPh Badan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban : Konsep Arm’s Length Principle (“ALP”) tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh....
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Sesuai Pasal 13 ayat (1), (5), dan (5a) UU PPN, PKP yg melakukan penyerahan JKP/BKP dengan fasilitas PPN...
Read moreDetailsTerima kasih atas pertanyaannya Ibu Meranti. Berikut jawaban kami atas pertanyaan Ibu. Pemotongan PPh Pasal 23 diatur Pasal 15 Peraturan...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban Penyerahan jasa konsultansi oleh Perusahaan Ibu terutang PPN 0% sepanjang memenuhi persyaratan di PMK No. 32/PMK.010/2019. Sesuai PMK-32/2019,...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban : Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan AR diperuntukkan bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Pembayaran atas jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Perusahaan Bapak harus memotong PPh Pasal 26...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Faktur Pajak elektronik wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban Ibu Hanifa dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu terdaftar....
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Pendaftaran NPWP bagi ekspatriat atau WNA dapat dilakukan melalui pengajuan NPWP secara...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Pemberian sumbangan duka cita kepada keluarga karyawan merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan...
Read moreDetailsRingkasan Jawaban: Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang terdapat Pajak Keluaran. Namun, Pasal 9 ayat (8) UU PPN memberikan perincian apa...
Read moreDetails© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.