Pembayaran atas jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Perusahaan Bapak harus memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan yang telah Perusahaan Bapak bayarkan kepada lawan transaksi. Perusahaan Bapak dapat menggunakan tarif pada tax treaty dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas freight charge dengan tarif 0%, apabila lawan transaksi menyediakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam PER-25/2018. Sebaliknya, apabila lawan transaksi tidak dapat menyediakan SKD sesuai PER-25/2018, Perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari nilai jasa air freight.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih atas pertanyaannya Pak Banu. Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP (“UU PPh”) bahwa jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 yang penjelasannya kami rangkum sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima oleh WPLN selain Permanent Establishment merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Namun demikian, Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa terdapat perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan transaksi internasional. Perangkat hukum tersebut tertuang di dalam tax treaty antar dua negara tersebut.
Dalam transaksi antara Perusahaan Bapak dengan Perusahaan di Dubai, tax treaty yang berlaku adalah tax treaty Indonesia dengan Uni Emirat Arab (“UEA”). Jika mengacu ke Pasal 8: Shipping and Air Transport dalam tax treaty Indonesia-UEA, hak pemajakan atas pesawat jalur internasional oleh perusahaan di UAE hanya dikenakan pajak di UAE sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia adalah 0%.
Otoritas pajak di Indonesia mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh WPLN agar dapat memanfaatkan tarif tax treaty berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak (“PerDirjen”) Nomor PER-25/PJ/2018, yaitu:
- Pasal 2 mengatur mengenai WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memanfaatkan tax treaty sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tax treaty;
- Pasal 3 ayat (2) mengatur dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam tax treaty, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- Pasal 4 ayat (1) mengatur mengenai ketentuan SKD WPLN yang diterima oleh otoritas pajak di Indonesia; dan
- Pasal 4 ayat (3) mengatur dalam hal pejabat di negara lawan transaksi tidak memungkinkan untuk mensahkan Fom DGT yang tertuang di Part II Form DGT, penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence (”CoR”) dari lawan transaksi yang merupakan residen UEA. Apabila menggunakan CoR, lawan transaksi tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
Dengan demikian, mengacu uraian di Butir 1 dan 2, pembayaran atas jasa air freight merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Perusahaan Bapak harus memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan yang Perusahaan Bapak bayarkan kepada lawan transaksi. Jika mengacu ke tax treaty Indonesia dengan UEA, hak pemajakan untuk pengoperasian pesawat jalur internasional oleh perusahaan di UAE hanya dipajaki di UAE.
Perusahaan Bapak dapat menggunakan tarif pada tax treaty apabila lawan transaksi menyediakan SKD yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam PerDirjen Nomor PER-25/PJ/2018. Apabila lawan transaksi menyediakan SKD sesuai ketentuan PerDirjen Nomor PER-25/PJ/2018, Perusahaan Bapak wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas freight charge dengan tarif 0%. Sebaliknya, apabila lawan transaksi tidak dapat menyediakan SKD sesuai PER-25/2018, Perusahaan Bapak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari nilai jasa air freight.