Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perbedaan Perlakuan Pajak antara Influencer dan Freelancer

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
21 November 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 9
A A
0
Ilustrasi influencer

Sumber: Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru yang berjalan di luar kerangka ketenagakerjaan konvensional. Influencer, kreator konten, dan freelancer profesional adalah sebagian di antaranya. Mereka bekerja secara mandiri, menetapkan tarif sendiri, dan sering kali mengelola ritme kerja tanpa supervisi langsung. Pajak

Namun, di tengah fleksibilitas itu, muncul kebingungan yang cukup umum: jika influencer dan freelancer sama-sama pekerja bebas, mengapa pajaknya bisa berbeda? Banyak pelaku ekonomi digital menilai seharusnya negara memberikan perlakuan seragam karena keduanya tidak terikat hubungan kerja. Padahal, kerangka hukum perpajakan Indonesia justru menempatkan jenis penghasilan sebagai titik utama pembeda, bukan siapa pelakunya atau bagaimana cara pekerjaannya dilakukan.

Mengapa Tarif Pajak Tidak Sama Meski Sama-Sama Pekerja Bebas?

Secara prinsip, influencer maupun freelancer tunduk pada ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, status ini bukan alat penentu klasifikasi pajak. Yang menjadi fokus utama adalah sifat ekonomis dari jasa yang diberikan. Freelancer profesional seperti desainer grafis, editor video, programmer, copywriter, atau penerjemah menawarkan jasa teknis berbasis skill. Dalam hukum pajak, jasa-jasa ini dikategorikan sebagai “jasa lainnya” berdasarkan PMK 141/2015.

Ketika perusahaan dalam negeri melakukan pembayaran, mekanisme yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, karena penghasilan tersebut dianggap berasal dari pemberian jasa profesional, bukan jasa pribadi. Tarif rendah ini menggambarkan bahwa pemerintah melihat transaksi tersebut sebagai transaksi bisnis biasa dalam rantai jasa profesional.

Sebaliknya, influencer dan kreator digital berada pada spektrum jasa yang berbeda. Banyak dari mereka menghasilkan pendapatan bukan karena keahlian teknis tertentu, tetapi karena keberadaan personal branding, daya tarik persona, dan kemampuan mereka mempengaruhi audiens.

Ketika seorang influencer dibayar untuk menghadiri acara, tampil dalam konten tertentu, melakukan endorsement, atau menjadi wajah kampanye, penghasilan tersebut secara hukum lebih mendekati kategori “jasa pribadi”. Inilah yang menempatkan influencer ke dalam rezim PPh 21, di mana dasar pengenaan pajaknya menggunakan norma 50% sebelum dikenakan tarif progresif Pasal 17. Dalam konteks ini, negara menganggap influencer sebagai talent, serupa dengan aktor, pembicara publik, atau figur yang mengandalkan performativitas personal.

Penghasilan Lintas Negara dan Pilihan Skema PPh

Kerumitan bertambah ketika sumber penghasilan influencer tidak berasal dari perusahaan dalam negeri, tetapi dari platform digital global seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, atau Twitch. Pendapatan dari AdSense, royalti konten, virtual gifts, hingga affiliate marketing tidak dikenai PPh 21 atau PPh 23 karena pemberi penghasilan berada di luar yurisdiksi Indonesia dan tidak wajib melakukan pemotongan pajak.

Dalam situasi ini, influencer harus menghitung pajaknya sendiri melalui dua pilihan: menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, atau menggunakan tarif progresif Pasal 17 jika mereka memilih pembukuan penuh. Pilihan ini mengubah cara influencer mengelola pendapatan digitalnya, karena mereka pada dasarnya bertindak sebagai pelaku usaha individual dengan struktur penghasilan yang lebih beragam dibanding freelancer.

Menariknya, pembeda bukan hanya terjadi satu arah. Influencer yang mengelola bisnisnya secara profesional, membangun tim produksi, memiliki manajemen internal, serta menawarkan paket layanan promosi yang sistematis dapat diperlakukan sebagai penyedia jasa promosi dalam arti bisnis. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dalam negeri dapat memotong PPh 23 sebesar 2%, karena secara fungsional influencer telah berubah menjadi entitas jasa pemasaran, bukan sekadar talent.

Sebaliknya, freelancer profesional pun dapat masuk ke rezim PPh 21 jika imbalan yang diterima bukan atas jasa keahlian, melainkan honorarium pribadi, seperti menjadi narasumber atau pembicara dalam sebuah acara. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi pajak tidak kaku; ia mengikuti fungsi ekonomis dari transaksi, bukan identitas profesinya.

Pembedaan Berdasarkan Jenis Penghasilan

Melihat keseluruhan logikanya, jelas bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak membedakan profesi berdasarkan label sosial seperti “influencer” atau “freelancer”, tetapi berdasarkan apa yang dibayar dalam suatu transaksi. Freelancer menjual keahlian tertulis, visual, atau teknis; influencer menjual pengaruh dan persona publik. Dua hal ini menghasilkan nilai ekonomi yang berbeda, sehingga hukum pajak memperlakukannya secara berbeda pula. Perbedaan mekanisme pemotongan pajak bukan anomali, melainkan turunan langsung dari konsep jenis penghasilan dalam UU PPh.

Pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting bagi pelaku gig economy. Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis penghasilan dapat berakibat pada pemotongan yang keliru, beban pajak yang tidak tepat, atau bahkan sengketa administrasi di kemudian hari. Dengan memahami logika di balik pembedaan tersebut, pekerja bebas dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan strategis, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang selama ini banyak beredar di kalangan kreator digital dan freelancer.

 

Tags: 5%Pajak freelancerPajakn influencerPPhPPh 17PPh 21PPh 23PPh final 0
Share62Tweet39Send
Previous Post

Anti-Tax Avoidance dan Mitigasi Transfer Pricing Abuse

Next Post

Menilai Ulang PTKP di Era Biaya Hidup Tinggi

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Menilai Ulang PTKP di Era Biaya Hidup Tinggi

Menilai Ulang PTKP di Era Biaya Hidup Tinggi

Ilustrasi Gig Economy

Tantangan Pemajakan di Era Gig Economy

Sustainability report

Peran Sustainability Reporting dalam Nilai Perusahaan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.