Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru yang berjalan di luar kerangka ketenagakerjaan konvensional. Influencer, kreator konten, dan freelancer profesional adalah sebagian di antaranya. Mereka bekerja secara mandiri, menetapkan tarif sendiri, dan sering kali mengelola ritme kerja tanpa supervisi langsung. Pajak
Namun, di tengah fleksibilitas itu, muncul kebingungan yang cukup umum: jika influencer dan freelancer sama-sama pekerja bebas, mengapa pajaknya bisa berbeda? Banyak pelaku ekonomi digital menilai seharusnya negara memberikan perlakuan seragam karena keduanya tidak terikat hubungan kerja. Padahal, kerangka hukum perpajakan Indonesia justru menempatkan jenis penghasilan sebagai titik utama pembeda, bukan siapa pelakunya atau bagaimana cara pekerjaannya dilakukan.
Mengapa Tarif Pajak Tidak Sama Meski Sama-Sama Pekerja Bebas?
Secara prinsip, influencer maupun freelancer tunduk pada ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, status ini bukan alat penentu klasifikasi pajak. Yang menjadi fokus utama adalah sifat ekonomis dari jasa yang diberikan. Freelancer profesional seperti desainer grafis, editor video, programmer, copywriter, atau penerjemah menawarkan jasa teknis berbasis skill. Dalam hukum pajak, jasa-jasa ini dikategorikan sebagai “jasa lainnya” berdasarkan PMK 141/2015.
Ketika perusahaan dalam negeri melakukan pembayaran, mekanisme yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, karena penghasilan tersebut dianggap berasal dari pemberian jasa profesional, bukan jasa pribadi. Tarif rendah ini menggambarkan bahwa pemerintah melihat transaksi tersebut sebagai transaksi bisnis biasa dalam rantai jasa profesional.
Sebaliknya, influencer dan kreator digital berada pada spektrum jasa yang berbeda. Banyak dari mereka menghasilkan pendapatan bukan karena keahlian teknis tertentu, tetapi karena keberadaan personal branding, daya tarik persona, dan kemampuan mereka mempengaruhi audiens.
Ketika seorang influencer dibayar untuk menghadiri acara, tampil dalam konten tertentu, melakukan endorsement, atau menjadi wajah kampanye, penghasilan tersebut secara hukum lebih mendekati kategori “jasa pribadi”. Inilah yang menempatkan influencer ke dalam rezim PPh 21, di mana dasar pengenaan pajaknya menggunakan norma 50% sebelum dikenakan tarif progresif Pasal 17. Dalam konteks ini, negara menganggap influencer sebagai talent, serupa dengan aktor, pembicara publik, atau figur yang mengandalkan performativitas personal.
Penghasilan Lintas Negara dan Pilihan Skema PPh
Kerumitan bertambah ketika sumber penghasilan influencer tidak berasal dari perusahaan dalam negeri, tetapi dari platform digital global seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, atau Twitch. Pendapatan dari AdSense, royalti konten, virtual gifts, hingga affiliate marketing tidak dikenai PPh 21 atau PPh 23 karena pemberi penghasilan berada di luar yurisdiksi Indonesia dan tidak wajib melakukan pemotongan pajak.
Dalam situasi ini, influencer harus menghitung pajaknya sendiri melalui dua pilihan: menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, atau menggunakan tarif progresif Pasal 17 jika mereka memilih pembukuan penuh. Pilihan ini mengubah cara influencer mengelola pendapatan digitalnya, karena mereka pada dasarnya bertindak sebagai pelaku usaha individual dengan struktur penghasilan yang lebih beragam dibanding freelancer.
Menariknya, pembeda bukan hanya terjadi satu arah. Influencer yang mengelola bisnisnya secara profesional, membangun tim produksi, memiliki manajemen internal, serta menawarkan paket layanan promosi yang sistematis dapat diperlakukan sebagai penyedia jasa promosi dalam arti bisnis. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dalam negeri dapat memotong PPh 23 sebesar 2%, karena secara fungsional influencer telah berubah menjadi entitas jasa pemasaran, bukan sekadar talent.
Sebaliknya, freelancer profesional pun dapat masuk ke rezim PPh 21 jika imbalan yang diterima bukan atas jasa keahlian, melainkan honorarium pribadi, seperti menjadi narasumber atau pembicara dalam sebuah acara. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi pajak tidak kaku; ia mengikuti fungsi ekonomis dari transaksi, bukan identitas profesinya.
Pembedaan Berdasarkan Jenis Penghasilan
Melihat keseluruhan logikanya, jelas bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak membedakan profesi berdasarkan label sosial seperti “influencer” atau “freelancer”, tetapi berdasarkan apa yang dibayar dalam suatu transaksi. Freelancer menjual keahlian tertulis, visual, atau teknis; influencer menjual pengaruh dan persona publik. Dua hal ini menghasilkan nilai ekonomi yang berbeda, sehingga hukum pajak memperlakukannya secara berbeda pula. Perbedaan mekanisme pemotongan pajak bukan anomali, melainkan turunan langsung dari konsep jenis penghasilan dalam UU PPh.
Pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting bagi pelaku gig economy. Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis penghasilan dapat berakibat pada pemotongan yang keliru, beban pajak yang tidak tepat, atau bahkan sengketa administrasi di kemudian hari. Dengan memahami logika di balik pembedaan tersebut, pekerja bebas dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan strategis, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang selama ini banyak beredar di kalangan kreator digital dan freelancer.










