Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
2 April 2026
in Analisis, Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
131 4
A A
0
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

#image_title

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam praktik usaha sehari-hari, laporan tahunan masih sering dipandang sebagai rutinitas administratif yang dikerjakan sekadarnya. Padahal, sejak berlakunya Peraturan Kementerian Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), cara pandang tersebut seharusnya mulai berubah. Regulasi ini menempatkan laporan tahunan sebagai bagian dari tanggung jawab perseroan yang tidak bisa lagi dianggap sekadar formalitas.

Ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 memperlihatkan bahwa yang dinilai bukan hanya dokumennya, tetapi juga bagaimana proses laporan itu dibentuk dan disampaikan. Di titik ini, kepatuhan menjadi sesuatu yang lebih utuh, tidak sekadar ada laporan, tetapi juga apakah seluruh tahapan telah dijalankan dengan benar.

Bukan Sekadar Laporan, tetapi Rangkaian Pertanggungjawaban

Laporan tahunan tidak lahir begitu saja. Ada proses yang harus dilalui. Direksi menyusun laporan, lalu dewan komisaris menelaahnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Setelah itu, laporan dibawa ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris. Di sinilah terlihat bahwa laporan tahunan memiliki bobot hukum, bukan sekadar dokumen internal. Setelah akta ditandatangani, direksi masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Menteri melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Rangkaian ini menggambarkan bahwa laporan tahunan merupakan hasil kerja bersama organ perseroan. Setiap tahap saling terhubung. Jika ada satu bagian yang terlewat, maka kewajiban tersebut belum benar-benar terpenuhi. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penyusunan laporan, tetapi juga memastikan alur prosesnya berjalan dengan tertib.

Isi laporan yang Mendorong Keterbukaan Perusahaan

Dari sisi isi, Permenkum 49/2025 mengatur cukup rinci. Laporan keuangan tetap menjadi bagian utama, disusun secara lengkap dan disandingkan dengan tahun sebelumnya agar pembaca dapat melihat perkembangan perusahaan secara lebih jelas.

Di luar angka-angka keuangan, laporan tahunan juga memuat cerita tentang bagaimana perusahaan berjalan selama satu tahun. Kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga berbagai kendala yang dihadapi perlu diungkapkan. Bagian ini sering kali justru memberikan gambaran yang lebih jujur tentang kondisi perusahaan.

Menariknya, regulasi ini juga membuka ruang bagi transparansi yang lebih luas. Perusahaan tidak hanya menyampaikan hal-hal yang baik, tetapi juga permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha. Ditambah lagi dengan laporan pengawasan dewan komisaris serta informasi mengenai direksi dan komisaris berikut remunerasinya, laporan tahunan menjadi semakin lengkap dalam menggambarkan bagaimana perusahaan dikelola.

Pada akhirnya, laporan tahunan bukan hanya kumpulan data, tetapi juga cerminan cara sebuah perusahaan menjalankan usahanya.

Sanksi dan Konsekuensi Administratif

Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, konsekuensinya mulai terasa. Tahap awal biasanya berupa teguran tertulis yang disampaikan melalui sistem. Namun, jika kewajiban tetap tidak dijalankan dalam jangka waktu yang diberikan, perseroan dapat dikenai pemblokiran akses pada sistem SABH.

Pemblokiran ini bukan sekadar sanksi administratif biasa. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menghambat berbagai proses hukum yang membutuhkan akses sistem, mulai dari perubahan data perseroan hingga layanan administratif lainnya. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh aktivitas usaha sehari-hari.

Meski demikian, regulasi tetap membuka ruang perbaikan. Perseroan dapat mengajukan pembukaan kembali akses setelah kewajiban pelaporan dipenuhi secara lengkap. Pendekatan ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan tidak semata bersifat menghukum, tetapi juga mendorong kepatuhan.

Dalam praktiknya, menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan tidak selalu mudah. Banyak detail yang perlu diperhatikan, baik dari sisi isi maupun prosesnya. Di sinilah peran notaris menjadi penting, tidak hanya dalam pembuatan akta, tetapi juga sebagai pihak yang membantu memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Bahkan, untuk menghasilkan laporan yang lebih rapi dan sesuai ketentuan, notaris dapat bekerja sama dengan konsultan penyusunan laporan tahunan. Kolaborasi ini membantu perusahaan agar tidak hanya memenuhi kewajiban secara formal, tetapi juga menyusun laporan yang benar-benar mencerminkan kondisi usahanya.

Sejak 2025, laporan tahunan tidak lagi bisa dianggap sebagai pekerjaan rutin yang bisa ditunda. Pengerjaan laporan tahunan menjadi bagian dari cara perusahaan menjaga kepercayaan, menunjukkan keterbukaan, dan memastikan usahanya tetap berjalan dengan landasan yang kuat.

Informasi Jasa Pratama Institute
Penerapan ESG dilaporkan dalam laporan tahunan/keberlanjutan perusahaan yang wajib dibuat setiap tahunnya. Jika Anda ingin memastikan laporan tahunan/keberlanjutan perusahaan Anda disusun secara profesional dan menarik, kami di Pratama Institute hadir untuk membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian dalam penyusunan laporan tahunan dan/atau laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar terbaik, kami menghadirkan dokumen yang informatif sehingga bisa mencerminkan identitas perusahaan Anda. Hubungi kami untuk solusi laporan tahunan/keberlanjutan yang ciamik!

Tags: Annual ReportESGKonsultan ESGKonsultan Sustainability ReportPendampingan ESGSDGsSustainability Report
Share62Tweet39Send
Previous Post

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Next Post

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
By Freepik
Analisis

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

16 Maret 2026
Next Post
SPT PPh Badan

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Ilustrasi gambar kelas pekerja

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.