Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ada 4 Sektor yang Berpotensi Jadi Penyumbang Shortfall Tahun Ini

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 27 September 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 87,1 triliun. Proyeksi tersebut melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu yaitu sebesar Rp 53,3 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, terdapat empat penerimaan pajak dari sektor usaha yang bisa berpotensi menyumbangkan shortfall.

Pertama, Dia menyebutkan sektor jasa keuangan dan asuransi yang masih terkontraksi dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2,9%. Penyebabnya dikarenakan adanya penurunan tingkat suku bunga dan perlambatan pertumbuhan kredit.

Kedua, yaitu sektor konstruksi dan real estate yang masih terkontraksi Januari hingga Agustus 2021 yaitu 8,2%.

“Menurut saya konstruksi dan real estate akan berpotensi menyumbangkan shortfall karena aktivitas konstruksi yang belum terlalu pulih,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (26/9).

Ketiga, sektor transportasi dan pergudangan tercatat dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2%. Prianto mengatakan, sektor tersebut akan berpotensi menyumbangkan shortfall, karena pemerintah masih menerapkan kebijakan PPKM sehingga terjadi penurunan tingkat mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan.

Keempat, sektor jasa perusahaan tercatat dari Januari hingga Agustus 2021 masih terkontraksi 3,5%. Prianto mengatakan sektor jasa seperti hotel, restoran, komputer dan perangkatnya, periklanan dan media, serta industri percetakan akan masih terdampak karena masih ada kebijakan PPKM yang menurunkan mobilitas masyarakat.

Sementara, penerimaan pajak dari sektor usaha yang masih bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak diantaranya adalah, sektor industri pengolahan pada Januari sampai Agustus 2021 tumbuh positif 12,9%, sektor perdagangan pada Januari sampai Agustus 2021 tumbuh 16,4%.

Lebih lanjut, terdapat juga sektor pertambangan, pada periode Januari sampai Agustus 2021 tumbuh positif 8,8%, dan %. Sektor informasi dan komunikasi yang mengalami perbaikan dari Januari sampai Agustus 2021 yang tumbuh 11,7%.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://newssetup.kontan.co.id/news/program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak-bakal-diminati-karena-tarifnya-rendah?page=all pada 27 September 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoShortfall
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rencana Tax Amnesty Jilid II, Tax Ratio Diprediksi Meningkat

Next Post

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Deklarasi Harta Sukarela

Ini Proyeksi Pengamat Terkait Target Deklarasi Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.