Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 7 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
29 Agustus 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
130 4
A A
0
#image_title

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak orang bermimpi punya rumah tinggal sendiri dengan desain sesuai keinginan. Tidak sedikit pula yang memilih untuk membangun sendiri dibanding membeli rumah jadi, karena lebih fleksibel dari sisi desain, kualitas material, dan efisiensi biaya. Namun, tidak banyak wajib pajak yang mengetahui bahwa aktivitas membangun rumah sendiri di atas lahan seluas lebih dari atau sama dengan 200 m² juga bisa menimbulkan kewajiban pajak berupa PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah pembangunan rumah atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual atau usaha. Bangunan yang dimaksud bisa berupa rumah tinggal, gedung, ruko, atau bangunan permanen/semi permanen lainnya. Namun tidak semua pembangunan masuk kategori KMS yang dikenakan pajak dengan batasan sbb.:

  1. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membangun untuk dipakai sendiri.
  2. Objek Pajak: Bangunan dengan luas minimal 200 m². Jika luas bangunan kurang dari itu, tidak termasuk objek pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Seluruh biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk pembangunan bangunan, tidak termasuk harga tanah.

Jadi, jika membangun rumah di atas tanah seluas 200 m² atau lebih, kegiatan tersebut masuk dalam kategori KMS dan timbul kewajiban pajak berupa dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif PPN KMS 2,4% Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Sebelumnya, ketentuan PPN atas KMS mengalami beberapa perubahan. Terakhir, melalui PMK 81/2024 yang diubah dengan PMK 11/2025, dan terbaru PMK 53/2025, pemerintah menetapkan tarif baru untuk PPN KMS. Mulai 1 Agustus 2025, tarif yang berlaku adalah 2,4% dari total biaya pembangunan (tidak termasuk tanah).

Artinya, setiap orang pribadi atau badan yang membangun rumah atau gedung untuk kepentingan sendiri wajib menghitung, membayar, dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan biaya yang dikeluarkan setiap bulan sampai dengan bangunan selesai.

Simulasi Perhitungan PPN KMS

Misalnya seorang wajib pajak berencana membangun rumah sendiri dengan nilai Rp1,2 miliar di lahan 240 m², maka perhitungan kewajiban perpajakan yang akan timbul sesuai peraturan yang berlaku adalah sbb.:

  • Biaya membangun rumah (tidak termasuk tanah): Rp1.200.000.000
  • Tarif PPN KMS: 2,4%

Maka, total PPN KMS terutang adalah:
2,4% × Rp1.200.000.000 = Rp28.800.000

Namun demikian, PPN ini tidak dibayar sekaligus di awal. Mekanismenya adalah per masa pajak (bulanan), sesuai biaya riil yang dikeluarkan tiap bulan. Misalnya, biaya pembangunan dikeluarkan sebesar Rp400 juta per bulan selama 3 bulan:

  • Bulan 1: Rp400 juta × 2,4% = Rp9,6 juta
  • Bulan 2: Rp400 juta × 2,4% = Rp9,6 juta
  • Bulan 3: Rp400 juta × 2,4% = Rp9,6 juta

Total: Rp28,8 juta, sesuai perhitungan keseluruhan.

Dengan skema ini, pajak yang dibayarkan akan lebih proporsional sesuai perkembangan pembangunan begitu pun dengan arus kas wajib pajak (pemilik rumah).

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan

Seorang wajib pajak perlu memahami jadwal pembayaran dan batas waktu pelaporan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pembayaran: PPN KMS dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya pembangunan.
  • Pelaporan: PPN KMS dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Contoh: jika biaya pembangunan bulan September 2025 sebesar Rp400 juta, maka PPN sebesar Rp9,6 juta harus dibayar paling lambat 15 Oktober 2025, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN September yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2025.

Bagaimana Jika Tidak Dilaporkan?

Pemenuhan kewajiban perpajakan dalam KMS bersifat self-assessment, sehingga tak jarang sebagian orang yang berpikir, “Kalau tidak lapor, siapa yang tahu?” Namun demikian, kantor pajak memiliki berbagai sumber data untuk mendeteksi kegiatan membangun rumah sendiri, di antaranya:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sekarang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengajuan sertifikat tanah.
  • Laporan dari kontraktor, penyedia jasa konstruksi, atau pihak ketiga lainnya.
  • Hasil pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Artinya, peluang untuk “lolos” tanpa sepengetahuan relatif  kecil. Terlebih membangun di atas lahan 200 m² relatif membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jika tidak melapor dan terdeteksi,  risiko dikenakan sanksi administrasi maupun denda akan lebih besar daripada patuh sejak awal.

Pentingnya Perencanaan Pajak Saat Membangun Rumah

Membangun rumah di atas lahan sebesar 200 m² atau lebih, membutuhkan biaya yang relatif cukup besar sehingga membutuhkan persiapan finansial yang matang. Tidak hanya biaya material, tenaga kerja, dan perizinan, tetapi juga kewajiban pajak harus masuk dalam perencanaan sejak awal. Untuk rumah di atas lahan seluas 200 m² atau lebih, aturan terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 mewajibkan pemilik membayar PPN KMS sebesar 2,4% dari total biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah.

Dengan estimasi biaya pembangunan Rp1,2 miliar seperti yang tadi disebutkan, PPN KMS yang terutang mencapai Rp28,8 juta. Angka ini memang terasa besar, tetapi jika dibandingkan dengan keseluruhan biaya pembangunan, porsinya relatif kecil. Lebih penting lagi, pajak ini dibayar bertahap sesuai pengeluaran riil setiap bulan hingga bangunan selesai, sehingga tidak memberatkan sekaligus.

Meski demikian, jangan sampai wajib pajak menganggap remeh adanya kewajiban perpajakan yang timbul akibat KMS. Kantor pajak memiliki banyak cara untuk mendeteksi kegiatan membangun, mulai dari data perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), informasi pertanahan, laporan kontraktor, hingga pengawasan langsung di lapangan. Jika lalai melapor atau membayar, risiko terkena sanksi justru lebih merugikan di kemudian hari.

Oleh karena itu, membangun rumah bukan hanya mempertimbangkan desain, material, atau memilih kontraktor terbaik, tetapi juga perlu memikirkan adanya kepatuhan perpajakan. Sebelum memulai pembangunan rumah impian, wajib pajak perlu memastikan kewajiban pajaknya yang telah direncanakan dengan baik agar proses berjalan lancar dan tenang tanpa risiko masalah di masa depan.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: KMSMembangun Rumah Kena PPNPMK 53/2025PMK-81/2024PPNPPN KMS
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Next Post

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Artikel

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

4 September 2025
#image_title
Artikel

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

30 Agustus 2025
#image_title
Artikel

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

30 Agustus 2025
#image_title
Artikel

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2025
Ilustrasi Data Digital
Analisis

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

27 Agustus 2025
Artikel

Pajak Digital untuk Keadilan

26 Agustus 2025
Next Post
#image_title

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

#image_title

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

#image_title

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.