Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 4 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
4 September 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
135 2
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan standar pelaporan keberlanjutan semakin menunjukkan arah konvergensi global. Pada Juni 2025, International Sustainability Standards Board (ISSB) dan Global Sustainability Standards Board (GSSB) mencapai tonggak penting dengan mengumumkan kesetaraan antara GRI 102: Climate Change 2025 dan IFRS S2 Climate-related Disclosures. Langkah ini diharapkan memudahkan perusahaan dalam menyusun laporan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan satu kerangka yang diakui secara internasional, sekaligus memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan.

GRI selama ini dikenal sebagai standar yang banyak digunakan oleh perusahaan di seluruh dunia untuk pelaporan keberlanjutan, karena cakupannya yang luas meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Di sisi lain, ISSB melalui IFRS S2 menekankan pada kebutuhan investor dengan fokus utama pada risiko dan peluang terkait iklim. Perbedaan orientasi ini kerap membuat perusahaan menghadapi dilema karena harus menyiapkan laporan terpisah untuk memenuhi kebutuhan regulator, investor, dan pemangku kepentingan yang lebih luas.

Kini jawaban atas dilema tersebut menjadi lebih sederhana. Dengan pengakuan kesetaraan, pengungkapan emisi GRK sesuai IFRS S2 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan GRI 102. Artinya, perusahaan cukup menyusun satu set data emisi mencakup Cakupan 1, Cakupan 2, dan Cakupan 3 berdasarkan IFRS S2, tanpa perlu menduplikasi atau membuat laporan terpisah, karena data tersebut juga sudah dianggap memenuhi kewajiban dalam GRI 102.

Namun, penerapan kesetaraan ini tetap menuntut disiplin metodologi. Perusahaan yang melaporkan harus mengukur emisi GRK mereka dengan mengacu pada Greenhouse Gas Protocol: A Corporate Accounting and Reporting Standard (2004). Selain itu, perusahaan perlu mencantumkan lokasi pengungkapan secara jelas dalam indeks konten GRI sebagaimana diwajibkan dalam GRI 1: Fondation 2021. Dengan mengikuti pedoman ini, data emisi tidak hanya sahih untuk IFRS S2 tetapi juga konsisten dengan GRI 102.

Sue Lloyd, Wakil Ketua ISSB, menyatakan bahwa kerja sama dengan GRI bertujuan memperkuat interoperabilitas standar. Ia menekankan bahwa kesetaraan ini tidak hanya mendorong efisiensi pelaporan, tetapi juga memastikan penyusun laporan dapat menyediakan informasi yang relevan baik bagi investor maupun pemangku kepentingan non-investor. Pernyataan ini mencerminkan komitmen ISSB dan GRI untuk menyelaraskan kebutuhan informasi lintas audiens tanpa menambah beban pelaporan.

Implikasi bagi Perusahaan Indonesia

Bagi perusahaan, kesetaraan ini membawa manfaat nyata berupa efisiensi. Proses pengumpulan data, verifikasi, dan penyusunan laporan emisi GRK yang biasanya memakan banyak sumber daya kini dapat diringkas menjadi satu sistem pengungkapan yang diakui oleh dua standar sekaligus. Hal ini juga membantu mengurangi risiko inkonsistensi, di mana angka emisi dalam laporan IFRS bisa berbeda dengan laporan GRI akibat perbedaan metodologi atau interpretasi.

Dari sisi investor, kesetaraan ini menjamin ketersediaan informasi yang lebih konsisten dan dapat diperbandingkan lintas perusahaan dan sektor. IFRS S2 dirancang dengan orientasi pada pasar modal, menyoroti hubungan erat antara risiko iklim dan kinerja finansial. Sementara itu, GRI berfungsi sebagai kerangka yang lebih luas dengan menyoroti dampak perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya kesetaraan, informasi yang sebelumnya terfragmentasi kini dapat dipahami sebagai satu kesatuan yang valid.

Bagi Indonesia, langkah ini membawa arti strategis. Banyak perusahaan telah menggunakan standar GRI dalam menyusun laporan keberlanjutan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi OJK. Dengan adanya kesetaraan, penerapan IFRS S2 tidak lagi terasa sebagai tambahan beban, melainkan justru menjadi penyederhanaan yang memperkuat posisi perusahaan di mata investor global. Artinya, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban nasional, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang semakin dominan.

Dalam konteks ini, perusahaan Indonesia sebaiknya mulai memperkuat sistem pengukuran emisi dengan metodologi yang kredibel, memperbarui struktur laporan agar mampu merujuk silang antara GRI 102 dan IFRS S2, serta membangun kesiapan menuju assurance eksternal yang semakin menjadi tuntutan global. Lebih dari itu, kesetaraan ini juga bisa menjadi momentum komunikasi strategis, menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya sekadar patuh, tetapi juga serius dalam berkontribusi pada agenda transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Menuju Integrasi Pelaporan Global

Kesetaraan antara GRI 102 dan IFRS S2 menandai era baru dalam pelaporan keberlanjutan. Standar yang sebelumnya berjalan paralel kini menunjukkan sinergi nyata. Dengan satu set pengungkapan emisi GRK yang diakui bersama, perusahaan tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kredibilitas laporan mereka di mata investor, regulator, dan publik.

Ke depan, tantangan yang lebih besar justru terletak pada kualitas implementasi. Standar hanyalah kerangka, sementara keberhasilan terletak pada komitmen perusahaan dalam menghasilkan data emisi yang akurat, terverifikasi, dan relevan dengan konteks bisnis. Dalam lanskap global yang semakin menuntut transparansi iklim, kolaborasi ISSB dan GRI adalah langkah penting untuk menyatukan kepentingan pasar modal, regulator, dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat landasan menuju pelaporan keberlanjutan yang lebih terintegrasi.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: Emisi GRKGHG emissionsGRIIFRS S1 S2IFRS SustainabilityLaporan KeberlanjutanSustainability Report
Share62Tweet39Send
Previous Post

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

#image_title
Artikel

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

30 Agustus 2025
#image_title
Artikel

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

30 Agustus 2025
#image_title
Artikel

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2025
#image_title
Analisis

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

29 Agustus 2025
Ilustrasi Data Digital
Analisis

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

27 Agustus 2025
Artikel

Pajak Digital untuk Keadilan

26 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.