Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Enron dan Dieselgate: Dua Kasus yang Membentuk Masa Depan ESG dan Tata Kelola Global

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
14 April 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
128 9
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dua dekade terakhir, isu ESG—lingkungan, sosial, dan tata kelola—telah menjadi pusat  perhatian dalam dunia bisnis global. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa gerakan EGS sebenarnya tidak muncul begitu saja. Pada mulanya, isu ESG dibentuk dan dipicu oleh serangkaian krisis besar, yang mengungkapkan kegagalan mendasar dalam etika, transparansi, dan tata kelola perusahaan. Dua kasus paling menonjol yang menjadi titik balik bagi munculnya gerakan ESG global adalah kasus Enron dan Volkswagen—atau yang lebih dikenal sebagai Dieselgate.

Kasus Enron: Kebangkrutan yang Mengubah Tata Kelola Keuangan Dunia

Pada awal 2000-an, Enron adalah salah satu perusahaan paling bernilai di dunia, dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua secara global. Namun, perusahaan energi asal AS ini mengumumkan kebangkrutan pada Desember 2001 setelah skema penipuan keuangannya terungkap. Enron, melalui metode akuntansi mark-to-market, mencatatkan keuntungan yang belum direalisasikan sebagai pendapatan nyata, dan menggunakan entitas tujuan khusus (special purpose entities) untuk menyembunyikan utangnya.

Firma akuntansi Arthur Andersen—salah satu dari lima besar dunia saat itu—menyokong praktik ini dengan audit yang menyesatkan. Kasus ini menelan lebih dari 4.500 pekerjaan dan menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi para investor. CEO dan eksekutif senior Enron dijatuhi hukuman karena penipuan dan konspirasi.

Akibatnya, Kongres AS mengesahkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) pada 2002. Undang-undang ini mewajibkan pengungkapan informasi keuangan yang transparan, penerapan kode etik bagi eksekutif senior, serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblowers). Meskipun SOX fokus pada aspek keuangan dan tata kelola, hal ini menjadi fondasi bagi kerangka regulasi ESG global yang kita kenal hari ini—dengan penekanan pada akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Kasus Volkswagen: Kasus Emisi yang Menunjukkan Pentingnya Etika dan Transparansi

Sementara Enron meledak dari dalam dunia keuangan, Dieselgate menunjukkan bagaimana kegagalan ESG juga bisa muncul dari ketidakjujuran teknologi dan tata kelola yang lemah.

Kasus ini bermula pada 2013, ketika John German dari International Council on Clean Transportation (ICCT) mulai menyelidiki perbedaan emisi nitrogen oksida antara mobil diesel di Eropa dan AS. Bersama tim dari West Virginia University, mereka melakukan pengujian dalam kondisi jalan nyata dan menemukan bahwa dua model mobil Volkswagen—Passat dan Jetta—mengeluarkan emisi hingga 35 kali lipat dari batas yang diizinkan.

Investigasi selanjutnya mengungkap bahwa Volkswagen memasang defeat device berupa perangkat lunak dalam 11 juta mobil diesel untuk menipu pengujian emisi. Saat mobil diuji di laboratorium, perangkat ini akan mengaktifkan kontrol emisi agar lolos uji. Namun dalam kondisi nyata, perangkat ini dinonaktifkan, menyebabkan polusi jauh lebih tinggi.

Setelah ketahuan pada September 2015, saham Volkswagen jatuh dari USD 167 ke USD 104, menghapus sekitar USD 20 miliar nilai pasar. Kasus ini menyebabkan CEO Martin Winterkorn mengundurkan diri dan sejumlah eksekutif dijerat hukum. Volkswagen akhirnya membayar denda dan penyelesaian hukum senilai lebih dari USD 34,6 miliar.

Namun lebih dari sekadar kasus buruk lingkungan, Dieselgate mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola perusahaan. Sistem dual board di Jerman mewajibkan perusahaan publik memiliki dewan pengawas dan dewan manajemen yang terpisah. Di Volkswagen, dewan pengawas didominasi oleh perwakilan pekerja dan pemerintah negara bagian Lower Saxony, yang memiliki kepentingan sebagai pemilik saham. Hal ini menyebabkan lemahnya independensi dan pengawasan terhadap manajemen.

Gaya kepemimpinan yang otoriter, budaya ketakutan, dan tekanan untuk memenuhi target ambisius “Strategi 2018” membuat para insinyur Volkswagen memilih jalan pintas dengan merancang defeat device—alih-alih mencari solusi teknologi yang berkelanjutan. Ini adalah pelajaran mahal mengenai pentingnya keseimbangan antara ambisi bisnis dan tanggung jawab sosial.

Pelajaran dari Kasus Enron dan Dieselgate

Kasus Enron memicu reformasi regulasi besar-besaran di Amerika Serikat, sementara itu, kasus Volkswagen mendorong industri otomotif global untuk lebih serius menangani isu keberlanjutan dan tata kelola. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa kegagalan dalam transparansi, etika, dan tanggung jawab sosial dapat meruntuhkan bahkan perusahaan global terbesar sekalipun.

Gerakan ESG yang kian berkembang sampai dengan saat ini adalah respons terhadap kegagalan masa lalu—usaha untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas bisnisnya.

Kini, semakin banyak investor yang menilai perusahaan tidak hanya dari kinerja keuangan, tapi juga dari komitmen terhadap keberlanjutan, etika, dan tata kelola. Perusahaan yang menanamkan prinsip ESG secara nyata akan memiliki daya tahan lebih kuat terhadap krisis, risiko reputasi, dan perubahan regulasi.

Ke Depan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus Enron dan Dieselgate memberikan pelajaran penting: Tata kelola yang lemah, budaya perusahaan yang tidak sehat, dan pengabaian terhadap dampak sosial-lingkungan akan selalu membawa risiko besar. Pertanyaannya kini: siapa yang bertanggung jawab bila praktik-praktik buruk ini masih terjadi? Apakah cukup menyalahkan beberapa individu, atau justru sistem tata kelola dan struktur kekuasaan korporasi yang perlu diperbaiki?

Masa depan ESG bukan hanya tentang kepatuhan terhadap standar dan regulasi, tetapi juga tentang perubahan nilai dan budaya perusahaan secara menyeluruh—dari ruang dewan direksi hingga lini produksi. Kita semua—mulai dari regulator, investor, pemegang saham, hingga konsumen—memiliki peran dalam menuntut dan mendorong perubahan ke arah yang lebih etis, adil, dan berkelanjutan.

Informasi Jasa Pratama Institute
Penerapan ESG dilaporkan dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang wajib dibuat setiap tahunnya. Jika Anda ingin memastikan laporan keberlanjutan perusahaan Anda disusun secara profesional dan menarik, kami di Pratama Institute hadir untuk membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian dalam penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan standar terbaik, kami menghadirkan dokumen yang informatif sehingga bisa mencerminkan identitas perusahaan Anda. Hubungi kami untuk solusi laporan keberlanjutan yang ciamik!

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: ESGKonsultan ESGKonsultan Sustainability ReportPendampingan ESGsosialSustainability Report
Share62Tweet39Send
Previous Post

Keadilan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post

Strategi Fiskal terkait Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi trade war

Strategi Fiskal terkait Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ilustrasi High-Income Country

Jalan Terjal Indonesia Menuju High-Income Country

Ilustrasi keadilan

Diskursus: Menakar Beban Pajak Kelas Menengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.