Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Greenwashing pada Praktik ESG

Greenwashing: Window Dressing pada Praktik ESG

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
13 Maret 2024
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
147 6
A A
0
175
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktik greenwashing pada ESG menjadi semakin luas selama beberapa dekade terakhir. Berdasarkan data Earth.org sejumlah entitas besar dunia belum sepenuhnya memenuhi kriteria ramah lingkungan. Akan tetapi, entitas tersebut telah membuat klaim bahwa produknya berkelanjutan dan berstatus hijau. Jika sebuah entitas menghasilkan polusi tinggi dan tidak ramah lingkungan, biasanya cenderung ingin meningkatkan citra perusahaan. Akan tetapi, upaya “hijau” yang dilakukan sering kali hanya sekadar window dressing, sehingga tidak menghasilkan perubahan yang nyata terhadap lingkungan.

Greenwashing adalah istilah yang terkait dengan pengungkapan Environmental, Social, dan Governance (ESG). Pengungkapan ESG yang tepat membantu para pemangku kepentingan untuk memahami bagaimana perusahaan mengelola risiko dan peluang ESG. Sedangkan pengungkapan ESG yang salah atau menyesatkan akan mengarah pada praktik greenwashing. Istilah greenwashing pertama kali digunakan pada tahun 1986 oleh seorang ahli lingkungan yang bernama Jay Westervelt. Ia menerbitkan tulisan yang mengkritik sistem manajemen handuk di banyak hotel. Industri hotel secara keliru mempromosikan penggunaan kembali handuk sebagai bagian dari strategi lingkungan yang lebih luas, padahal sebenarnya tindakan tersebut dirancang sebagai tindakan penghematan biaya (Orange dan Cohen 2010). Kebijakan hotel terkait penggunaan kembali handuk untuk menyelamatkan lingkungan, kenyataannya hanyalah kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi biaya laundry.

Greenwashing vs Window Dressing

Greenwashing berarti membuat klaim yang salah, tidak jelas, menyesatkan, atau tidak berdasar mengenai keberlanjutan. Praktik greenwashing mungkin disebabkan oleh tindakan ceroboh dari pihak manajemen, yang tidak memahami tingkat kesulitan atau tingkat keseriusan pengungkapan ESG. Akan tetapi, besar kemungkinan juga beberapa perusahaan dengan sengaja memasukkan klaim palsu dalam laporan tahunan mereka. Hal ini berkenaan dengan inisiatif perusahaan terhadap keberlanjutan agar terlihat seolah terlibat dalam analisis dan pengungkapan ESG yang tepat. Greenwashing akan terjadi ketika manajemen suatu perusahaan ingin agar pengungkapannya memberikan kesan bahwa mereka telah terlibat dalam analisis dan pelaporan ESG yang tepat. Namun pada kenyataannya mereka belum melakukannya.

Seperti disebutkan sebelumnya, hal ini mungkin disengaja atau tidak disengaja. Di sinilah letak persamaan antara greenwashing dan window dressing dalam laporan keuangan. Dalam konsep window dressing, manajemen sebuah perusahaan menggunakan cara-cara yang tidak adil untuk memperbaiki tampilan laporan keuangannya sebelum dirilis ke publik. Hal tersebut merupakan praktik ilegal yang harus dihindari dengan cara apapun. Hal yang sama juga berlaku pada greenwashing. Memahami praktik greenwashing adalah hal yang penting, karena jika tidak maka konsumen yang mempunyai niat baik dapat disesatkan justru percaya bahwa mereka membuat pilihan yang sadar lingkungan.

Greenwashing dalam Sustainability Reporting

Dalam pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting), greenwashing mengacu pada praktik pembuatan klaim yang salah atau berlebihan tentang kinerja atau praktik lingkungan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menggambarkan perusahaan yang bertanggung jawab atau berkelanjutan terhadap lingkungan. Praktik greenwashing menyampaikan gagasan bahwa produknya lebih ramah lingkungan, sehingga terdapat kekhawatiran yang semakin besar bahwa beberapa perusahaan membuat klaim palsu atau berlebihan mengenai praktik lingkungan (Yu et al., 2020). Beberapa contoh klaim greenwashing yang banyak ditemui adalah eco-friendly, all natural, guilt-free, dan green energy. Greenwashing merupakan sebuah taktik pemasaran yang menipu yang digunakan oleh perusahaan untuk melebih-lebihkan, atau praktik yang salah menggambarkan kinerja lingkungan, sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab perusahaan yang salah (He et al., 2019; Wu et al., 2023).

Greenwashing dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan dan pemangku kepentingan. Bagi perusahaan, greenwashing dapat merusak reputasinya dan berujung pada menurunnya kepercayaan dari pemangku kepentingan. Bagi pemangku kepentingan, greenwashing dapat menimbulkan rasa tanggung jawab perusahaan yang salah, sehingga mengakibatkan kurangnya tindakan untuk menguasai masalah lingkungan (Sharma & Choubey, 2022).

Penulis: Intan Pratiwi (Accounting Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies)

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: Environmental Social and GovernanceESGGreenwashingKeberlanjutanSustainabilityWindow dressing
Share70Tweet44Send
Previous Post

Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP

Next Post

Bagaimana Menaikkan Tax Ratio Indonesia di 2024?

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
tax ratio 2024

Bagaimana Menaikkan Tax Ratio Indonesia di 2024?

#image_title

PPN Naik Menjadi 12% di 2025, Apakah Tepat?

Risiko Defisit Program Makan Siang Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.