Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 164/2023: Ketentuan Baru Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
2 April 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
163 1
A A
0
#image_title

#image_title

188
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 29 Desember 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mengutip dari salinan PMK 164/2023, tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan PPh yang jelas dan memudahkan bagi WP. Dalam hal ini, WP yang dimaksud adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi Pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

PMK 164/2023 yang berlaku pada 29 Desember 2023 ini menggantikan beberapa PMK lainnya,  di antaranya, PMK Nomor 99/PMK.03/2018, serta ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

PMK 164/2023 juga membahas beberapa aturan baru, salah satunya mengenai kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan berlakunya PMK 164/2023 pada 29 Desember 2023 lalu, maka PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 dicabut, serta Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK197/PMK.03/2013 juga dicabut.

Hal Baru dalam PMK 164/2023

Dalam Bab VIII Pasal 17 sampai dengan pasal 21 tentang Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP. Terdapat beberapa hal baru mengenai Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, saat dimulainya kewajiban dan hak sebagai PKP, serta pengusaha kecil yang menghendaki menjadi PKP. Berikut ini beberapa hal baru mengenai Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Untuk peredaran/penerimaan bruto belum mencapai Rp4,8 Miliyar selama 1 tahun buku, maka digolongkan dalam pengusaha kecil dan tidak wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, jika WP memilih menjadi PKP atau diwajibkan sesuai dengan ketentuan, maka wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
  2. Bagi pengusaha dengan peredaran/penerimaan bruto telah mencapai 4,8 miliar atau lebih, maka wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
  3. Jika pengusaha yang telah mencapai peredaran/penerimaan bruto 4,8 miliar atau lebih, namun tidak melapor, maka DJP dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan.
  4. PKP yang telah ditetapkan oleh DJP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Saat dimulainya kewajiban dan hak sebagai PKP

  1. PKP dengan peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 Miliyar sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melaporkan usahanya paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran/penerimaan brutonya lebih dari Rp4,8 miliar,
  2. (lanjutan poin e) Jika tidak menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM, maka pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya
  3. (lanjutan poin e) Jika menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM sebelum Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, maka pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak yang tercantum dalam pemberitahuan.
  4. PKP dengan peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 Miliyar sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jika dikukuhkan sebagai PKP setelah akhir tahun buku saat jumlah peredaran/penerimaan brutonya lebih dari Rp4,8 miliar, baik berdasarkan pelaporan usaha oleh pengusaha setelah akhir tahun buku ataupu secara jabatan, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP

Pengusaha kecil yang menghendaki menjadi PKP

Pengusaha Kecil selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan cara:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; dan
  2. Menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM.

Demikian beberapa ketentuan baru terkait Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diatur di dalam PMK 164/2023. Bagi WP yang berencana ingin dikukuhkan sebagai PKP, sebaiknya betul-betul memahami peraturan yang tertuang dalam PMK 164/2023 ini.

 

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: KemenkeuMenkeuPajak UMKMPKPPMK 164/2023PPh
Share75Tweet47Send
Previous Post

Faktur Pajak pada Kawasan Berikat

Next Post

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
SPT lebih bayar

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

Konsep Primary dan Secondary Adjustment di OECD Transfer Pricing

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

#image_title

Pentingnya SOP Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.