Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

204
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi Pak Pri, izin bertanya, PPN Masukan tahun 2017 akan dilakukan pembetulan karena pada waktu yang lalu tidak digunakan. Apakah jika pembetulan mengakibatkan lebih bayar maka pembetulan PPN tahun 2017 tidak bisa dilakukan lagi di tahun 2021?

  • Desniati A.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Sementara itu, permohonan pembetulan SPT Masa PPN yang diajukan pada tahun 2021 tidak dapat diterima.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Destiana atas pertanyaannya. Pada dasarnya Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat melakukan pembetulan atas kesalahan pengisian SPT yang telah dilaporkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada DJP selama DJP belum melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) sbb.:

“Pasal 8

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

– Pasal 8 ayat (1) UU KUP

“belum melakukan tindakan pemeriksaan” artinya sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.

Dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP  juga diatur bahwa Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan sendiri atas ketidakbenaran pengisian SPT meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan. Syaratnya, DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

“Pasal 8

(4) Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”

– Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini harus dilaporkan dalam laporan tersendiri dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sebenarnya jumlah pajak yang terutang. Untuk menguji kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan harus tetap dilakukan sampai selesai.

Akan tetapi, dalam hal melakukan pembetulan atas ketidakbenaran pengisian SPT yang menimbulkan rugi atau lebih bayar, DJP membatasi jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sbb.:

“Pasal 8

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

 – Pasal 8 ayat (1a) UU KUP

Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan sendiri memiliki jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Permohonan pembetulan yang disampaikan setelah melebihi jangka waktu 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak menjadi tidak dapat diterima.

Dengan demikian, apabila SPT Masa PPN yang akan dilakukan pembetulan merupakan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2017 yang menimbulkan lebih bayar, maka harus disampaikan dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa atau kurang dari 3 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT setelah melewati tahun 2020, permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diterima.

 

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Lebih BayarPembetulan SPTPPNSPT Masa PPN
Share82Tweet51Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

PMK 164/2023: Ketentuan Baru Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Next Post

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
Konsep Primary dan Secondary Adjustment di OECD Transfer Pricing

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.