Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Praktik Pelaporan Keberlanjutan dan Asurans di Indonesia

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
19 Desember 2024
in Analisis, Artikel, ESG
Reading Time: 5 mins read
158 11
A A
0
194
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan keberlanjutan (sustainability report) adalah suatu bentuk pelaporan yang disusun oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil guna memastikan perusahaan dapat menjadi entitas yang bertanggung jawab dan transparan terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Tujuan dari laporan ini adalah untuk menggambarkan kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, yang mencakup aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi. Melalui laporan tersebut, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk beroperasi secara berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Di Indonesia sendiri pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) telah diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan tertentu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Penerapan pelaporan keberlanjutan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan. Hal ini didorong oleh kesadaran yang semakin meningkat terkait konsekuensi ekologis, kepedulian sosial, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berkelanjutan, terutama di kalangan perusahaan-perusahaan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perkembangan ini tidak terlepas dari dorongan regulasi, kesadaran perusahaan terhadap pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta tuntutan dari investor dan konsumen yang semakin peduli dengan isu keberlanjutan.

Standar Asurans dalam Sustainability Report

Asurans pada laporan keberlanjutan adalah metode yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan keakuratan laporan, sehingga dapat membantu stakeholder dalam pengambilan keputusan. Namun, keputusan untuk melakukan asurans memerlukan pertimbangan matang karena melibatkan biaya yang tidak sedikit. Terlebih lagi, asurans pada laporan keberlanjutan bersifat sukarela, sehingga terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi keputusan untuk menerapkan asurans tersebut.

Perkembangan standar asurans dalam pelaporan keberlanjutan mencerminkan kebutuhan akan panduan yang lebih terintegrasi dan akuntabel dalam mengkomunikasikan informasi keberlanjutan. Standar AA1000AS yang dikembangkan oleh AccountAbility, merupakan salah satu standar yang menyediakan kerangka kerja assurans untuk pelaporan keberlanjutan. AA1000AS berfokus pada prinsip-prinsip materialitas, inklusivitas, dan responsivitas, memberikan panduan kepada organisasi untuk mengevaluasi laporan keberlanjutan mereka secara menyeluruh.

Sementara itu, International Standard on Assurance Engagements (ISAE) 3000, yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), menawarkan pendekatan yang lebih luas untuk berbagai engagement assurance, termasuk laporan keberlanjutan. ISAE 3000 sering digunakan oleh akuntan publik karena kerangka ini menekankan aspek independensi dan prosedur asurans yang terstruktur. Standar ini memberikan fleksibilitas untuk mengaplikasikan engagement pada laporan keuangan maupun non-keuangan.

Selanjutnya, ada standar baru yang dikeluarkan oleh IAASB yakni International Standard on Sustainability Assurance 5000 (ISSA 5000) pada November 2024. ISSA 5000 dirancang untuk melengkapi kerangka yang ada, dengan fokus pada konsistensi, transparansi, dan relevansi asurans atas laporan keberlanjutan. Standar ini diharapkan mampu menjawab tantangan kompleksitas data keberlanjutan yang terus berkembang serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan terhadap kualitas dan kredibilitas informasi keberlanjutan.

Terdapat pandangan yang beragam terkait hubungan antara standar ISSA 5000 dan ISAE 3000. Beberapa sumber menyatakan bahwa ISSA 5000 dapat menjadi alternatif atau bahkan pengganti ISAE 3000, karena standar ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan asurans modern yang lebih fleksibel dan relevan dengan perkembangan terkini. Namun, sumber lain mengemukakan bahwa ISSA 5000 hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti, di mana ISAE 3000 tetap berfungsi untuk memberikan panduan dalam asurans non-keuangan.

Pelaporan Keberlanjutan dan Penggunaan Asurans di Perusahaan Indonesia

  Jumlah %
Perusahaan yang terdaftar di BEI per Oktober 2024 938 100%
Perusahaan yang menyusun sustainability report 464 49%
Perusahaan yang tidak menyusun sustainability report 474 51%
Sustainability report yang diasurans 29 6%
Sustainability report yang tidak diasurans 435 94%
Asurans yang menggunakan standar AA1000 17 59%
Asurans yang menggunakan standar ISAE3000 12 41%

Sumber: Sustainability Report 2023: Perusahaan yang terdaftar di BEI per Oktober 2024 (Diolah oleh penulis)

Data yang disajikan ini dikumpulkan untuk mengidentifikasi perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan secara terpisah dari laporan tahunan. Tujuannya adalah untuk mendata apakah laporan keberlanjutan tersebut telah menjalani proses assurance atau tidak, guna memahami sejauh mana perusahaan di Indonesia menerapkan praktik verifikasi independen dalam pelaporan keberlanjutan mereka.

Asumsi yang digunakan dalam analisis ini adalah bahwa perusahaan yang tidak mengunggah laporan keberlanjutan (Sustainability Report/SR) di situs web mereka dianggap sebagai perusahaan yang tidak menyusun SR. Namun, terdapat kemungkinan bahwa beberapa perusahaan sebenarnya telah menyerahkan SR mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tidak memperbaruinya di situs web masing-masing. Dalam kasus tersebut, penulis tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai status pelaporan SR perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, hasil perhitungan dalam analisis ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, melainkan berdasarkan data yang tersedia dan dapat diakses oleh penulis.

Data dalam tabel diambil dari Sustainability Report 2023 pada perusahaan yang terdaftar di BEI dan telah diolah oleh penulis. Data ini menggambarkan pelaporan keberlanjutan dan penggunaan asurans di 938 perusahaan terdaftar per Oktober 2024. Tabel ini menunjukkan bahwa sekitar 49% atau 464 perusahaan telah menyusun laporan keberlanjutan untuk mengungkapkan kinerja sosial, lingkungan, dan tata kelola mereka, sementara 51% perusahaan lainnya belum menyusun laporan keberlanjutan.

Selain itu, hanya 6% atau 29 laporan keberlanjutan yang diasurans untuk memberikan jaminan terhadap laporan keberlanjutan mereka, dengan 94% laporan keberlanjutan lainnya tidak diasurans. Di antara laporan keberlanjutan yang diasurans, sebagian besar memilih standar AA1000 sebanyak 59%, yang berfokus pada keterlibatan pemangku kepentingan, sedangkan 41% lainnya menggunakan standar ISAE3000 yang lebih menekankan pada evaluasi kinerja non-keuangan.

Meskipun ada tren peningkatan penyusunan laporan keberlanjutan di kalangan perusahaan Indonesia, penerapan asurans dan pilihan standar untuk memberikan jaminan terhadap laporan tersebut masih terbilang rendah. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa hanya sekitar 6% laporan keberlanjutan perusahaan yang sudah diasurans. Ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan belum melibatkan pihak ketiga untuk memverifikasi atau memberikan jaminan independen terhadap keakuratan dan kredibilitas laporan keberlanjutan mereka.


Penulis: Rahayu Fazriyani (Magang di Divisi Pratama Institute)

Editor: Intan Pratiwi

Catatan: Artikel merupakan kolaborasi dengan mahasiswa magang di Pratama Institute

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: AA1000ASAssuranceAsuransISAE3000ISSA5000Laporan KeberlanjutanSustainability ReportSustainability Report AssuranceSustainability Reporting
Share78Tweet49Send
Previous Post

Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023

Next Post

Peran Laporan Tahunan dalam Tata Kelola Perusahaan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
source : Freepik

Peran Laporan Tahunan dalam Tata Kelola Perusahaan

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

Rencana Turunkan Ambang Batas, Pemerintah Ingin Pajaki Lebih Banyak UKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.