Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat : Tidak Ada Risiko

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
2 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
128 5
A A
0
bursa karbon
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com – 27 September

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono melihat tidak ada dampak yang berarti jika pemerintah belum menerapkan pajak karbon terhadap bursa karbon yang baru saja meluncur pada Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, tidak ada risiko dari sisi penerimaan, sekalipun penerapan pajak tersebut tidak bersamaan dengan mulainya bursa karbon.

“Tidak ada risiko karena sesuai Pasal 13 UU HPP, pemerintah dapat melaksanakan pajak karbon setelah peta jalan pajak karbon yang mencakup 4 aspek terpenuhi,” ujarnya, dikutip Rabu (27/9/2023). Empat aspek yang wajib terpenuhi sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonasisi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Adapun, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Di samping itu, bukan tujuan utama pemerintah juga membuat pajak karbon sebagai bentuk ekstensifikasi sumber penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap membuat pajak karbon walaupun peluncurannya tidak bersamaan dengan bursa karbon. Suahasil menyampaikan bahwa tujuan utama dari penerapan pajak ini nantinya bukanlah untuk menambah penerimaan negara.

“Pajak karbon kami buat, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif untuk dunia usaha untuk memenuhi net zero emission. Kalau tidak mau beli karbon kredit, bayar saja pajaknya,” ujarnya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Pada peluncuran bursa karbon lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan bahwa bursa karbon  akan menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu pun sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau.

Tidak tanggung-tanggung, Jokowi menyebutkan potensi bursa karbon di Indonesia dapat mencapai Rp3.000 triliun, hampir setara dengan nilai APBN 2023 senilai Rp3.061 triliun.

Terlebih, Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro melihat setidaknya ada dua dampak positif terhadap penerapan pajak karbon untuk perekonomian secara umum dan korporasi “Jadi, ada dua poin dampak dari bursa karbon, yaitu untuk memanfaatkan peran Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan serta memberikan opsi pembiayaan yang lebih beragam kepada korporasi,” kata Asmoro saat Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bursa Karbon Meluncur Tapi Pajak Karbon Belum Jalan, Pengamat: Tak Ada Risiko” dengan tautan berikut : https://ekonomi.bisnis.com/read/20230927/259/1699039/bursa-karbon-meluncur-tapi-pajak-karbon-belum-jalan-pengamat-tak-ada-risiko.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi

Next Post

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
pajak natura

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

investasi

Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?

korupsi

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ - Harta Rafael Alun 'dicurigai bermasalah' dan mengapa praktik korupsi diduga 'masih terjadi' di Ditjen Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.