Kompas | 24 Februari 2023
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II turut menjadi sorotan.
Gaya hidup MDS yang kerap pamer kekayaan berupa mobil dan motor mewah di meda sosial, membuat harta kekayaan Rafael ikut tersorot yang diketahui nilainya mencapai Rp 56,1 miliar, menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Kasus ini pun turut menyita perhatian DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait harta yang dimiliki Rafael
Pasalnya, diketahui bahwa kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN. Mobil Rubicon itu pun masih menunggak pajak.
“Kami mendesak Kemenkeu untuk menginvestigasi persoalan ini secara menyeluruh dan menentukan tindakan pendisiplinan yang tepat, jika dibutuhkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023)
Puteri mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut yang justru menciderai citra Ditjen Pajak. Padahal saat ini negara tengah berupaya mengejar target penerimaan pajak, namun kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Padahal, masyarakat berperan sentral dalam penerimaan pajak, yang tahun lalu saja mencapai Rp 1.717,8 triliun,” imbuhya.
Ia menuturkan, penerimaan pajak merupakan penopang utama dalam mendukung keberlanjutan agenda pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pegawai Ditjen Pajak memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dia pun meminta Kemenkeu untuk bisa meningkatkan nilai-nilai integritas serta gaya hidup yang sewajarnya kepada seluruh pegawainya.
“Kemenkeu perlu senantiasa tekankan kepada seluruh pegawainya akan nilai-nilai integritas, moralitas, etika, dan gaya hidup yang sewajarnya,” ucap Puteri.
Perlu ditelusuri dari mana Rafael Alun dapatkan kekayaan
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai, perlu untuk digali lebih lanjut terkait penambahan kekayaan Rafael, berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.
“Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa ‘kongkalikong’ dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya,” ungkap dia.
Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar. Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta.
Kemudian oknum petugas pajak tersebut mendapat ‘ucapan terima kasih’ dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta. Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum.
“Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta,” kata Prianto.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “DPR Desak Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun” pada 24 Februari 2023 dengan tautan https://money.kompas.com/read/2023/02/24/080000326/dpr-desak-kemenkeu-investigasi-harta-pejabat-pajak-rafael-alun?page=all