Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
23 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 25 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah mulai awal Juli lalu, juga menekan kantong negara. Realisasi penerimaan pajak tahun ini, diperkirakan meleset dari target. Bahkan, selisih antara realisasi dengan target alias shortfall penerimaan pajak makin melebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target akhir tahun. Proyeksi ini melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu sebesar Rp 53,3 triliun.

Artinya, penerimaan pajak tahun 2021 diperkirakan hanya mampu mencapai Rp 1.142,5 triliun. Jumlah ini setara 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Sementara itu, hingga akhir Juni lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun, setara 45,36% dari target dan setara 48,82% dari outlook teranyar. “Ini masih tumbuh 6,6% year on year (yoy), tapi tidak setinggi pertumbuhan yang diharapkan dalam APBN,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8) lalu.

Menurut Sri Mulyani, melebarnya perkiraan shortfall penerimaan merupakan dampak pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian. Kebijakan PPKM, menghambat aktivitas masyarakat.

Akibatnya, penerimaan pajak pun tertekan, khususnya pada awal semester kedua tahun ini. “Juli-Agustus ini mungkin akan terpukul varian delta dan menyebabkan penerimaan pajak akan terefleksikan,” kata dia.

Ia melihat, penerimaan pajak untuk beberapa sektor mulai cepat pulih. Misalnya, sektor manufaktur dan perdagangan sejalan dengan potensi pemulihan kegiatan ekonomi. Namun, ada juga sektor yang pulihnya terlambat selama pandemi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sebelumnya memprediksi, shortfall penerimaan pajak di tahun 2021 sebesar 10% dari yang target. Dengan demikian, shortfall pajak tahun ini diperkirakan mencapai Rp 122,96 triliun.

Proyeksi tersebut sejalan dengan pemangkasan perkiraan pertumbuhan tahun ini oleh pemerintah, dari kisaran 4,5%-5,3% menjadi 3,7%-4,5% karena adanya kebijakan PPKM. “Sehingga jika realisasinya sekitar 90%, itu masih lebih bagus sedikit karena ada peningkatan dari 2020 yang realisasinya hanya sebesar 89,3%,” kata Prianto.

 

Artikel ini telah ditayangkan di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-perkirakan-setoran-pajak-bakal-tekor-rp-871-triliun-dari-target pada 25 Agustus 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSetoran pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Next Post

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.