Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 Oktober 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
pelaporan SPT

SPT 2023

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 26 Oktober 2022

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) trennya terus naik pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. Namun, untuk pertama kalinya setelah kenaikan tarif PPN 11%, penerimaan PPN pada bulan September 2022 menurun.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN pada bulan September 2022 mencapai Rp 6,87 triliun atau turun 5,63% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 sebesar Rp 7,28 triliun.

Asal tahu saja, penerimaan PPN dari periode April 2022 hingga Agustus 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada April 2022, penerimaan PPN tercatat Rp 1,96 triliun, kemudian pada Mei 2022 melonjak  menjadi Rp 5,74 triliun. Kenaikan penerimaan tersebut juga berlanjut dari periode Juni hingga Agustus 2022, tercatat masing Rp 6,25 triliun, Rp 7,15 triliun, dan Rp 7,28 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, data penerimaan PPN di bulan September 2022 apabila disandingkan dengan data indikator ekonomi lain, termasuk data inflasi maupun data seperti keyakinan konsumen, memiliki hubungan yang selaras.

Pasalnya, kenaikan inflasi pada September 2022 berada pada titik puncak atau titik tertinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan inflasi tersebut juga dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan strategis lainnya sehingga kenaikan inflasi juga turut mempengaruhi keyakinan konsumen .

“Meskipun masih berada pada tahap optimistis tapi lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian keyakinan konsumen di bulan Agustus,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Menurutnya, keyakinan konsumen yang melambat membuat ekpektasi masyarakat terhadap perekonomian juga berubah. Masyarakat akan melakukan penyesuian terhadap perekonomian dalam pola konsumsi terutama dalam mengantisipasi apabila inflasi di kemudian hari akan mengalami peningkatan.

Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan lebih hemat dalam melakukan aktivitas perekonomian sehingga aktivitas perekonomiannya juga menjadi lebih landai.

“Ini yang kemudian berdampak pada penurunan kinerja PPN terutama di bulan September kemarin,” katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, penerimaan PPN di dalam APBN terdiri dari dua kategori, yaitu PPN dalam negeri dan PPN impor.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, penerimaan PPN dalam negeri naik 24,8% pada bulan Agustus 2022 dan naik lagi 30,9% pada September 2022.

Sementara itu, kinerja per bulan untuk PPN impor turun cukup signifikan dari Agustus yang sebesar 63,9%, menjadi hanya naik 42,8% pada September 2022.

“Kondisi perbandingan antara PPN dalam negeri dan PPN impor di atas memperlihatkan bahwa transaksi impor mengalami penurunan sehingga dasar pengenaan PPN impor juga menurun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Prianto menilai, faktor yang mendorong penurunan kinerja impor diantaranya adalah fluktuasi mata uang rupiah. Selain itu, kenaikann harga BBM juga sedikit banyak mempengaruhi rencana belanja perusahaan yang bisnisnya masih tergantung pada bahan baku impor.

 

Berita ini telah tayang dilaman Kontan.co dengan judul Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022, pada 27 Oktober 2022, dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/kenaikan-inflasi-tekan-penerimaan-ppn-september-2022 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Next Post

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Faktur Pajak

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Konsumsi Rumah Tangga Lemah Bikin Potensi Penerimaan PPN Loyo Sepanjang 2021

Minuman Manis Kena Cukai?

Penerimaan Ekspor

Bukan Ekspor tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.