Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Tak Dapat Ditunda, Ini Alasannya!

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
17 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
134 2
A A
0
PPN 11%
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 15 Maret 2022

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Meskipun kebijakan tersebut telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keputusan ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, banyak pihak meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Akan tetapi, ahli pajak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditunda alias harus dijalankan lantaran telah disetujui oleh DPR.

Pendiri PT Pratama Indomitra Konsultan Prianto Budi Saptono mengatakan sebelumnya memang sempat ada wacana penundaan akibat dampak inflasi.

Namun, dia menilai inflasi bisa terjadi lantaran secara otomatis konsumsi masyarakat akan bertambah.

“Tapi ternyata inflasi ini kan tidak terlalu berpengaruh untuk barang kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan yang memang banyak dikonsumsi oleh masyarakat bawah. Kenapa? Karena jasa pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok ini kan nantinya akan menjadi objek PPN tapi dibebaskan. Itu saya melihatnya,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022).

Di lain sisi, Prianto justru melihat kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh.

“Perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh itu sudah sulit untuk di upgrade. Kesulitan ini disebabkan oleh perilaku aggressive tax planning,” paparnya.

Senada dengan Prianto, Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen telah disetujui DPR, sehingga harus dijalankan.

Adrianto menjelaskan, karena PPN menggunakan masa pajak, maka tidak perlu menunggu satu tahun pajak penuh sebelum dapat diberlakukan, sebagaimana halnya dalam hal kenaikan tarif PPh.

Dengan demikian, dia menegaskan  ketentuan tersebut dapat diberlakukan pada 1 April 2022.

Tags: DJPHarmonisasi Peraturan PerpajakanKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPNPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Era Baru, Single Identification Number 16 Digit NPWP

Next Post

Perubahan Tarif dan Bracket PPh Orang Pribadi

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Perubahan Tarif dan Bracket PPh Orang Pribadi

Perubahan Tarif dan Bracket PPh Orang Pribadi

Perubahan Objek & Fasilitas Pembebasan PPN

Perubahan Objek & Fasilitas Pembebasan PPN

Perhitungan PPh Final Program Pengungkapan Sukarela

Perhitungan PPh Final Program Pengungkapan Sukarela

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.