Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi

Dani MilleanobyDani Milleano
10 September 2024
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
180 5
A A
0
PPh alat musik

PPh alat musik

211
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban:

Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP.

 

Terima kasih, Pak Reyhan atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak mengenai Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.

Merujuk pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010 (“SE 35/2010”), sewa dan penghasilan lain sehubugan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Berdasarkan definisi tersebut, yang nantinya Perusahaan Bapak akan bayarkan ke WPOP merupakan imbalan atas sewa harta.

Lalu, sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan (“PPh”), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan salah satu objek PPh. Alat musik bukan bagian dari “tanah dan/atau bangunan” sehingga bukan merupakan sewa yang dipotong PPh Final berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.

Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Pasal 23 UU PPh tidak menyebutkan bahwa pihak yang dipotong PPh Pasal 23 hanya Wajib Pajak Badan saja, melainkan seluruh “Wajib Pajak dalam negeri”, baik itu Badan maupun Orang Pribadi.

Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP. Tarif pemotongan PPh yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan sewa, dan Perusahaan Bapak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan kode objek pajak 24-100-02 dan kode jenis setoran 100.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.

author avatar
Dani Milleano
Junior Tax Consultant
See Full Bio
Tags: Alat MusikPPhSewa
Share84Tweet53Send
Previous Post

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui AI dan Blockchain

Next Post

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

15 Juli 2025
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025
Next Post

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Ilustrasi banding pajak

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

kinerja pratama indomitra menangkan kasus sengketa pajak

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.