Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Konsumsi Rumah Tangga Lemah Bikin Potensi Penerimaan PPN Loyo Sepanjang 2021

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
15 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 14 Februari 2022

Kurang optimalnya daya pungut otoritas fiskal terhadap pajak atas konsumsi masyarakat akibat pandemi telah menghilangkan sekitar 40 persen lebih potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan penghitungan Bisnis, kemampuan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terefleksi di dalam value added tax (VAT) gross collection ratio pada 2021 hanya mencapai 59,65 persen.

Artinya, otoritas pajak hanya berhasil memungut sebesar 59,65 persen dari total potensi PPN yang bisa masuk ke kantong negara. Adapun total potensi penerimaan PPN pada tahun lalu tercatat mencapai Rp923 triliun.

Angka tersebtu diperoleh dengan mengalikan tarif efektif PPN sebesar 10 persen dengan konsumsi rumah tangga yang sepanjang tahun lalu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp9.236 triliun.

Dibandingkan dengan 2020, VAT gross collection ratio pada 2021 memang mencatatkan kenaikan. Pada tahun sebelumnya, total daya pungut PPN tercatat di angka 57,65 persen.

Kendati demikian, realisasi pada 2021 terbilang masih rendah lantaran pemerintah belum mampu memacu penerimaan pajak atas konsumsi masyarakat secara optimal.

Sekadar informasi, VAT gross collection ratio merupakan skema yang paling ideal untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menarik pajak atas konsumsi masyarakat. Pasalnya, skema ini menggunakan basis acuan konsumsi rumah tangga.

Sesungguhnya, acuan lain untuk memotret kinerja PPN bisa dilakukan dengan VAT ratio. Hanya saja, VAT ratio kurang ideal dan bersifat lebih umum karena menggunakan basis total produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.

Capaian VAT gross collection ratio tersebut berbanding terbalik dengan laporan belanja perpajakan atau tax expenditure yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selama ini, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) selalu menempati posisi teratas dalam alokasi belanja perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa insentif yang dikucurkan oleh pemerintah untuk memacu konsumsi masyarakat selalu lebih tinggi dibandingkan dengan stimulus untuk sektor lain.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, ada dua faktor utama yang menyebabkan pungutan atas pajak konsumsi tidak maksimal.

Pertama adanya fasilitas pengecualian barang dan jasa dari objek PPN sehingga potensi penerimaan hangus. Kedua besarnya insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Dari sisi PPN, masih banyak fasilitas berupa nonobjek PPN,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

 

 

Berita ini telah tayang dilaman Bisnis Indonesia dengan tautan  https://ekonomi.bisnis.com/read/20220214/259/1499946/konsumsi-rumah-tangga-lemah-bikin-potensi-penerimaan-ppn-loyo-sepanjang-2021 pada 14 Februari 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya

Next Post

Kupas Tuntas RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 2 – PPh & PPN)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
Kupas Tuntas RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 2-PPh & PPN)

Kupas Tuntas RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 2 - PPh & PPN)

Kupas Tuntas Substance over Form di Ranah Pembuktian Hukum Pajak (Jilid 4)

Kupas Tuntas Substance over Form di Ranah Pembuktian Hukum Pajak (Jilid 4)

Kupas Tuntas Substance over Form di Ranah Pembuktian Hukum Pajak (Jilid 3)

Kupas Tuntas Substance over Form di Ranah Pembuktian Hukum Pajak (Jilid 3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.