Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain), Apakah Sama?

HidayatbyHidayat
18 Maret 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
168 2
A A
0
193
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia usaha, istilah “laba” dan “keuntungan” sangat familiar karena itulah yang dituju dari setiap operasi bisnis. Namun, bagaimana halnya dengan keuntungan modal (capital gain), apakah sama dengan laba?

Sekilas, laba usaha dan keuntungan modal (capital gain) tampak memiliki makna yang sama, yakni sebagai peningkatan manfaat yang dihasilkan dari biaya/modal yang dikeluarkan. Tulisan ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dari sisi akuntansi dan perpajakan.

Di satu waktu, penulis pernah mendapat pertanyaan, “Apakah atas penjualan aktiva mobil inventaris kantor masuk dalam komponen pendapatan usaha atau sebagai keuntungan (pendapatan lain-lain)?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan laba dan keuntungan berdasarkan definisinya.

Laba adalah selisih yang lebih  antara pendapatan  dengan beban dan biaya (Warren dkk., 2018). Menurut Hamidah (2019), laba merupakan salah satu manfaat ekonomi dengan naiknya suatu equitas yang berasal dari suatu kegiatan pengoperasian suatu perusahaan. Sesuai dengan pengertian tersebut, laba merupakan kelebihan pendapatan dari penjualan barang dan jasa dikurangi biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Lalu bagaimana dengan keuntungan modal (capital gain)? Keuntungan modal (capital gain) diperoleh dari hasil penjualan aset yang dilakukan oleh pemiliknya, terutama aset dalam bentuk saham, obligasi, aset tetap atau properti. Keuntungan ini diperoleh karena adanya perbedaan antara harga penjualan dan harga pembelian aset.

Dengan kata lain, capital gain merupakan suatu nilai keuntungan dari penjualan aset. Akan tetapi, ketika pemilik aset masih memegang atau memiliki aset tersebut (belum dijual), maka hal itu dalam akuntansi sudah bisa disebut dengan keuntungan modal (capital gain) meskipun belum terealisasi. Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, berikut ini merupakan ilustrasi dari capital gain, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum

Contoh capital gain yang sudah terealisasi:

PT DEF memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 50.000.000. Mobil tersebut dijual dan laku dengan harga Rp 60.000.000. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh PT ABC karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 10.000.00.

Contoh capital gain yang belum terealisasi:

ABC membeli saham PT XYZ pada 1 Januari 2020 dengan harga RP 1 Milyar. Pada 31 Desember 2023, PT. ABC mengetahui bahwa harga saham PT XYZ yang dibelinya tempo hari sudah bernilai Rp 2 Milyar di pasar saham. Meskipun belum dijual, dapat dikatakan bahwa PT ABC memiliki keuntungan modal (capital gain) sebesar Rp 1 Milyar dari saham yang dimilikinya di PT XYZ.

Setelah memahami pengertian laba dan capital gain, kita akan melihat perbedaan kedua hal tersebut, terutama dilihat dari segi frekuensi, sumber, realisasi, dan perspektif investor. Pertama, dari sisi transaksi bisnisnya, laba merupakan total penjualan usaha dikurangi biaya usaha dalam periode tertentu yang menghasilkan laba secara berulang setiap periodenya. Sementara itu, keuntungan modal merupakan peningkatan nilai suatu aset, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum.

Kedua, jika dilihat dari sumbernya maka laba dihasilkan dari suatu pendapatan yang diperoleh dari bisnis normal secara periodik sedangkan keuntungan modal diperoleh dari kegiatan non operasional di luar bisnis yang normal seperti penjualan kendaraan, saham,dan penjualan aset perusahaan lainnya.

Ketiga, laba adalah pendapatan yang sudah jelas terealisasi yang diperoleh dari kegiatan usaha normal Perusahaan sedangkan keuntungan mungkin diperoleh dari peningkatan nilai aset perusahaan yang belum dijual. Walaupun belum terjual, hal tersebut dikategorikan sebagai keuntungan contohnya perusahaan memiliki saham yang nilainya meningkat dibandingkan harga saham pada saat diakuisisi. Hal ini dikatakan sebagai keuntungan yang belum terealisasi, dan terealisasi ketika saham tersebut dijual.

Terakhir, dari sudut pandang investor. Pada umumnya investor melihat performa perusahaan dari laba usaha yang dihasilkan selama beberapa periode. Investor akan melihat apakah investasinya menguntungkan atau tidak dengan melihat tren laba usaha beberapa periode. Sementara itu, investor tidak terlalu memperhatikan keuntungan modal karena sifatnya yang insidentil dan tidak dapat diukur.

Managing Editor: Ernawati

Tags: AkuntansiKeuntungan ModalLaba
Share77Tweet48Send
Previous Post

Risiko Defisit Program Makan Siang Gratis

Next Post

Hak Upah bagi Pekerja Beserta Aspek Pajaknya

Hidayat

Hidayat

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post

Hak Upah bagi Pekerja Beserta Aspek Pajaknya

pajak penghasilan

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26?

Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.