Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 14 Oktober 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target local taxing power diperkirakan mencapai 2,9% pada tahun 2029, namun pengamat pajak menyebut target tersebut sangat optimis.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa peningkatan local taxing power dari 1,3% saat ini menjadi 2,9% dalam lima tahun mendatang (2025-2029) merupakan tantangan besar.

Meski demikian, Prianto menyoroti beberapa kendala yang masih menghambat peningkatan local taxing power saat ini.  “UU HKPD hadir pada 2022 karena salah satu penyebabnya adalah masalah rendahnya local taxing power,” ujarnya pada Senin (14/10).

Ia menjelaskan, local taxing power adalah kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai diterapkan melalui peraturan daerah (perda) yang akan berlaku pada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Prianto menyebut ada empat faktor yang menyebabkan rendahnya local taxing power dari sisi pemerintah daerah sebelum penerapan UU HKPD melalui perda.

Pertama, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih terbatas.

Kedua, pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan penegakan hukumnya masih belum efektif.

Ketiga, sentralisasi perpajakan di tingkat pemerintah pusat masih dominan, dan keempat, program intensifikasi serta ekstensifikasi belum berjalan optimal.

Dari sisi masyarakat sebagai wajib pajak, rendahnya local taxing power disebabkan oleh dua faktor.

Pertama, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah masih rendah. Kedua, peran perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan belum maksimal.

Prianto menyatakan, penerapan UU HKPD beserta aturan turunannya dalam bentuk perda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan langkah awal untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Namun, karena perda tersebut baru akan diterapkan pada 2024, hasil dari upaya peningkatan ini belum dapat dilihat. “UU HKPD baru diterapkan di 2024 setelah ada perda di masing-masing daerah, jadi saat ini belum bisa dilihat keberhasilannya,” jelas Prianto.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Local Taxing Power Ditargetkan Capai 2,9% pada 2029, Begini Kata Pengamat” melalui laman berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/local-taxing-power-ditargetkan-capai-29-pada-2029-begini-kata-pengamat 

Tags: local taxing powerUU HKPD
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kapasitas Fiskal Daerah: Komponen, Faktor, dan Dampaknya

Next Post

Elokkah Memajaki Judi Online?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Judi Online

Elokkah Memajaki Judi Online?

Kurs Pajak : Periode 16 s.d 22 Oktober 2024

uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.