Implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax mulai menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelaporan pajak dan penerimaan negara. Pemerintah menilai transformasi digital melalui sistem tersebut tidak hanya memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat akurasi data serta mempersempit ruang ketidakpatuhan wajib pajak.
Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa, 5 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga 30 April 2026, sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, pemerintah mencermati adanya lonjakan signifikan pada nilai SPT kurang bayar di berbagai kategori wajib pajak.
Kementerian Keuangan mencatat peningkatan paling tajam terjadi pada segmen wajib pajak Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan. Dari total 1.438.498 SPT yang dilaporkan, nilai SPT kurang bayar tercatat mencapai Rp3,02 triliun atau meningkat hingga 949% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai menjadi indikasi meningkatnya akurasi pelaporan penghasilan dan kewajiban perpajakan pada kelompok wajib pajak nonpegawai yang selama ini relatif memiliki ruang pelaporan yang lebih fleksibel dibandingkan pekerja formal.
Sementara itu, pada segmen OP Karyawan, pemerintah menerima 10.743.907 laporan SPT Tahunan dengan nilai kurang bayar sebesar Rp8,88 triliun. Nilai tersebut meningkat 83% secara tahunan. Adapun untuk kelompok Wajib Pajak Badan, sebanyak 874.476 SPT telah masuk dengan nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun atau naik sekitar 18% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah menilai peningkatan tersebut tidak semata-mata mencerminkan kenaikan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan efektivitas sistem Coretax dalam memperbaiki kualitas pengawasan dan validasi data perpajakan. Menurut Kementerian Keuangan, sistem digital baru tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan secara lebih menyeluruh sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat ditekan.
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan mengaitkan kenaikan nilai kurang bayar dengan kemampuan Coretax dalam mengonsolidasikan data perpajakan secara otomatis melalui fitur pre-populated SPT. Fitur tersebut memungkinkan data penghasilan, transaksi, dan kewajiban perpajakan wajib pajak terisi secara otomatis berdasarkan basis data yang telah terintegrasi antarsistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pengisian manual sebagaimana pada sistem sebelumnya.
Pemerintah menilai pendekatan tersebut memberikan dua dampak sekaligus. Di satu sisi, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak karena sebagian besar data telah tersedia di dalam sistem. Di sisi lain, otomatisasi data dinilai mampu memperkecil peluang manipulasi atau penghilangan informasi penghasilan yang sebelumnya lebih sulit terdeteksi.
Coretax sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi administrasi perpajakan nasional yang telah dipersiapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengawasan secara digital dan terpusat. Pemerintah berharap transformasi tersebut dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang.
Selain mendukung pengawasan, implementasi Coretax juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berupaya menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa masa transisi implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kenyamanan pengguna atau user interface ketika sistem diakses oleh masyarakat luas. Dalam beberapa bulan awal implementasi, sejumlah wajib pajak dilaporkan masih mengalami kendala teknis, mulai dari akses sistem, sinkronisasi data, hingga penyesuaian penggunaan platform baru.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan Coretax masih akan terus dilakukan agar mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih stabil, cepat, dan mudah digunakan.
Di tengah proses optimalisasi sistem tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada dunia usaha dengan memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan proses administrasi perpajakan mereka dengan sistem baru.
Perpanjangan tenggat waktu tersebut dinilai penting mengingat implementasi sistem administrasi perpajakan skala nasional membutuhkan proses penyesuaian baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Dengan tambahan waktu tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan tetap terjaga tanpa memberikan tekanan administratif yang berlebihan kepada dunia usaha.
Secara keseluruhan, lonjakan nilai SPT kurang bayar yang tercatat pada tahun ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui coretax mulai menghasilkan dampak yang terukur. Meski peningkatan tersebut belum sepenuhnya dapat diartikan sebagai kenaikan penerimaan final negara, pemerintah melihatnya sebagai sinyal positif bahwa integrasi data dan otomatisasi sistem mampu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Ke depan, keberhasilan Coretax tidak hanya akan diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.










