Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 29 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Nilai SPT Kurang Bayar Melonjak, Efek Positif Coretax?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
6 Mei 2026
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 2
A A
0
Ilustrasi pelaporan pajak lewat coretax

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax mulai menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelaporan pajak dan penerimaan negara. Pemerintah menilai transformasi digital melalui sistem tersebut tidak hanya memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat akurasi data serta mempersempit ruang ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa, 5 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga 30 April 2026, sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, pemerintah mencermati adanya lonjakan signifikan pada nilai SPT kurang bayar di berbagai kategori wajib pajak.

Kementerian Keuangan mencatat peningkatan paling tajam terjadi pada segmen wajib pajak Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan. Dari total 1.438.498 SPT yang dilaporkan, nilai SPT kurang bayar tercatat mencapai Rp3,02 triliun atau meningkat hingga 949% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai menjadi indikasi meningkatnya akurasi pelaporan penghasilan dan kewajiban perpajakan pada kelompok wajib pajak nonpegawai yang selama ini relatif memiliki ruang pelaporan yang lebih fleksibel dibandingkan pekerja formal.

Sementara itu, pada segmen OP Karyawan, pemerintah menerima 10.743.907 laporan SPT Tahunan dengan nilai kurang bayar sebesar Rp8,88 triliun. Nilai tersebut meningkat 83% secara tahunan. Adapun untuk kelompok Wajib Pajak Badan, sebanyak 874.476 SPT telah masuk dengan nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun atau naik sekitar 18% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah menilai peningkatan tersebut tidak semata-mata mencerminkan kenaikan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan efektivitas sistem Coretax dalam memperbaiki kualitas pengawasan dan validasi data perpajakan. Menurut Kementerian Keuangan, sistem digital baru tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan secara lebih menyeluruh sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat ditekan.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan mengaitkan kenaikan nilai kurang bayar dengan kemampuan Coretax dalam mengonsolidasikan data perpajakan secara otomatis melalui fitur pre-populated SPT. Fitur tersebut memungkinkan data penghasilan, transaksi, dan kewajiban perpajakan wajib pajak terisi secara otomatis berdasarkan basis data yang telah terintegrasi antarsistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pengisian manual sebagaimana pada sistem sebelumnya.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut memberikan dua dampak sekaligus. Di satu sisi, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak karena sebagian besar data telah tersedia di dalam sistem. Di sisi lain, otomatisasi data dinilai mampu memperkecil peluang manipulasi atau penghilangan informasi penghasilan yang sebelumnya lebih sulit terdeteksi.

Coretax sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi administrasi perpajakan nasional yang telah dipersiapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengawasan secara digital dan terpusat. Pemerintah berharap transformasi tersebut dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selain mendukung pengawasan, implementasi Coretax juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berupaya menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa masa transisi implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kenyamanan pengguna atau user interface ketika sistem diakses oleh masyarakat luas. Dalam beberapa bulan awal implementasi, sejumlah wajib pajak dilaporkan masih mengalami kendala teknis, mulai dari akses sistem, sinkronisasi data, hingga penyesuaian penggunaan platform baru.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan Coretax masih akan terus dilakukan agar mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih stabil, cepat, dan mudah digunakan.

Di tengah proses optimalisasi sistem tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada dunia usaha dengan memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan proses administrasi perpajakan mereka dengan sistem baru.

Perpanjangan tenggat waktu tersebut dinilai penting mengingat implementasi sistem administrasi perpajakan skala nasional membutuhkan proses penyesuaian baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Dengan tambahan waktu tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan tetap terjaga tanpa memberikan tekanan administratif yang berlebihan kepada dunia usaha.

Secara keseluruhan, lonjakan nilai SPT kurang bayar yang tercatat pada tahun ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui coretax mulai menghasilkan dampak yang terukur. Meski peningkatan tersebut belum sepenuhnya dapat diartikan sebagai kenaikan penerimaan final negara, pemerintah melihatnya sebagai sinyal positif bahwa integrasi data dan otomatisasi sistem mampu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ke depan, keberhasilan Coretax tidak hanya akan diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

Tags: coretaxPPhSPT
Share61Tweet38Send
Previous Post

Belajar PPN: Membedah Karakteristik PPN

Next Post

Menkeu Beri Insentif Pajak Untuk Percepat Reformasi BUMN

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Payroll
Artikel

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

29 Juni 2026
Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi Logo BUMN

Menkeu Beri Insentif Pajak Untuk Percepat Reformasi BUMN

Ilustrasi mengenai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Belajar PPN: Rician Objek PPN

Ilustrasi gambar kendaraan beserta Pajak Kendaraan Bermotor

Bagiamana Jika Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.