Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
19 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 3
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 13 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyebut pemerintah harus tegas untuk menolak permintaan tax holiday yang melebihi batas ketentuan.

Prianto mengatakan permintaan Apple terkait tax holiday selama 50 tahun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Berdasarkan asas legalitas sesuai UU Administrasi Pemerintah (UU No. 30/2014), pemerintah Indonesia tidak akan dapat mengabulkan permintaan tersebut karena melanggar norma hukum yang ada.

“Pemerintah harus tegas menolak permintaan Apple jika acuannya tetap PMK 130/2020 & Perubahannya. Sebaliknya, jika pemerintah tidak berkeberatan, PMK 130/2020 & Perubahannya harus diamandemen dulu,” jelas Prianto kepada Kontan, Selasa (12/11).

Komitmen investasi di Indonesia senilai Rp 1,71 triliun itu setara dengan pemberian tax holiday selama tujuh tahun. Jika pemerintah bersedia memenuhi permintaan Apple, persyaratan tax holiday di PMK 130/2020 dan Perubahannya harus direvisi dulu. Untuk itu, permasalahannya terletak pada political will dari pemerintah. Di dalam konteks ini, pemerintah harus mempertimbangkan plus minusnya dari semua aspek.

“Peraturan yang berubah di atas akan dapat memunculkan unequal treatment (perlakuan tidak adil) bagi pengusaha lainnya, padahal norma hukum pajak itu harus netral dan berlaku untuk siapa saja,” ungkapnya.

Prianto juga menjelaskan, tax holiday menjadi salah satu daya tarik investasi khususnya FDI (Foreign Direct Investment). Akan tetapi, hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa fasilitas pajak tersebut bukan daya tarik utama.

Pada awalnya, pemerintah memberikan kemudahan untuk berinvestasi di sektor industri pionir agar investor mendapatkan fasilitas tax holiday. Untuk hal ini, perlu ada komitmen dari investor tersebut. Meski begitu, DJP harus melakukan pemeriksaan dulu. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah realisasi investasi sesuai komitmen awal sudah terpenuhi. Untuk kondisi ini, tidak sedikit investor selaku wajib pajak belum dapat memenuhi komitmen awal.

“Makanya, fasilitas tax holiday bisa dibatalkan,” ujarnya.

Pada kenyataannya dari sisi perekonomian dan penerimaan pajak, konsumsi dalam negeri menjadi penopang utama perokonomian Indonesia. Untuk itu, kemudahan berusaha menjadi salah satu ukuran utama untuk meningkatkan investasi, termasuk usaha di tingkat kecil dan menengah (UKM).

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Apple hanya bersedia membangun manfaktur di Indonesia jika mendapat tax holiday selama 50 tahun.

Itulah alasan Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan Vietnam hingga 50 tahun.

Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp 256,5 triliun. Sementara di Indonesia, Apple hanya berencana membangun pusat riset, Apple Academy dengan nilai investasi Rp 1,6 triliun.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak” selengkapnya di sini:
https://nasional.kontan.co.id/news/permintaan-tax-holiday-50-tahun-pengamat-sebut-pemerintah-harus-tegas-tolak

Tags: Insentif Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Next Post

Target Penerimaan Pajak tak Tercapai, Pemerintah Terbitkan Surat Utang lagi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Designed by Freepi

Target Penerimaan Pajak tak Tercapai, Pemerintah Terbitkan Surat Utang lagi

Designed by Freepik

Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat

#image_title

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.