Kontan.co.id | 29 Maret 2022
Pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih positif pada Februari 2022. Namun, pertumbuhannya nampak melambat dari pertumbuhan pada Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jenis pajak PPh 21 mencatat pertumbuhan sebesar 5,7% pada Februari 2022, atau lebih lambat dari pertumbuhan pada Januari 2022 yang sebesar 26,9%.
Pun dengan PPN, bendahara negara mengungkapkan PPN dalam negeri bahkan terkontraksi 11,4%, setelah pada Januari 2022 mampu tumbuh hingga 44,8%.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kemudian melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022 yang lebih tinggi daripada pertumbuhan pada Februari 2022 disebabkan oleh faktor objek pajak yang lebih besar pada awal tahun.
“Ada pembebanan biaya bonus akhir tahun 2021 atau imbalan tidak teratur lainnya misal tantiem dan jasa produksi dan pembayaran PPh Pasal 21-nya terjadi di Januari 2022,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3).
Selain itu, pada masa Januari 2022 juga tidak ada pengakuan beban sejenis sehingga pembayaran pajak ke kas negara di Februari 2022 kemudian lebih kecil daripada Januari 2022 tersebut.
Hal serupa juga terjadi di penerimaan PPN. Lebih besarnya pertumbuhan PPN pada Januari 2022 pun disebabkan oleh transaksi yang lebih besar di Desember 2021 karena mobilitas masyarakat meningkat untuk liburan akhir tahun.
Nah, pembayaran PPN pada masa Desember 2021 terjadi di Januari 2022 sehingga kemudian ada pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini.
Lebih lanjut, Prianto tetap optimistis penerimaan pajak di akhir tahun ini akan mencapai target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.
Hal ini didorong oleh adanya perluasan objek PPN dan peningkatan tarif PPN menjadi 11% per April 2022 serta adanya perluasan objek PPh Pasal 21 yang mencakup imbalan tunai dan nontunai serta penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 35%.
Namun, sebagai catatan, peningkatan PPN ini juga akan berhubungan dengan pelonggaran mobilitas. Karena bila mobilitas tetap bergulir, maka konsumsi masyarakat cenderung meningkat sehingga menambah pundi-pundi dari PPN.
Selain itu, peningkatan PPN secara umum juga dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan. Bila pendapatan masyarakat meningkat, maka mereka akan memilih untuk melakukan konsumsi atau investasi. Bila memilih konsumsi, ini yang nanti bisa masuk ke dalam penerimaan PPN.
Sedangkan kondisi penerimaan PPh Pasal 21 akan tergantung pada objek pajak berupa pembayaran imbalan kepada pegawai dan bukan pegawai.
Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pertumbuhan-penerimaan-pph-ppn-menurun-pada-februari-2022-ini-kata-pengamat-pajak pada 29 Maret 2022