kompas.id | 18 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS — Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah yang selama ini bebas dari kewajiban pajak harus membayar pajak.
Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara sedang lesu.
”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara, pertimbangannya karena masalah keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kami lakukan. Rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses masuk menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju.
Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi dari sejumlah lembaga ekonomi internasional lain, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia untuk menambah jumlah pelaku usaha dalam sistem pajak.
Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susiwijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Kami akan selesaikan dulu PMK yang kaitannya dengan PPh Final 0,5 persen, tetapi kalau berdasarkan hasil kajian disepakati threshold UMKM perlu diturunkan, bisa sekaligus ada perubahan PP, agar instrumen legalnya jadi satu di bawah satu PP,” ujarnya.
Selama ini, aturan tentang ambang batas PKP senilai Rp 4,8 miliar per tahun diatur dalam PMK Nomor 197 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Artinya, UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun selama ini tidak wajib membayar PPh Badan dan tidak harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasanya.
Dengan menurunkan ambang batas PKP menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, pemerintah bisa memungut PPh dan PPN lebih banyak dari pelaku UMKM yang selama ini terbebas dari kewajiban pajak.
Merujuk pada definisi pengelompokan UMKM di Indonesia, usaha dengan omzet tahunan Rp 3,6 miliar termasuk kategori usaha skala menengah. Biasanya, usaha menengah memiliki omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Bisa memberatkan
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, langkah menurunkan ambang batas PKP akan memberikan keuntungan bagi penerimaan negara. Jika lebih banyak usaha skala menengah yang membayar pajak, setoran pajak, khususnya dari PPN, bisa lebih dioptimalkan.
Secara obyektif, negara memang membutuhkan penerimaan yang lebih optimal untuk bisa membiayai berbagai program pembangunan yang mesti diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap kebijakan akan memunculkan implikasi yang bertolak belakang.
Meski menguntungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Prianto, penurunan ambang batas PKP akan memberatkan sebagian pelaku UMKM. Sebab, mereka yang selama ini terbebas dari kewajiban pajak kini harus rutin membayar pajak.
Jika mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini, menurunkan ambang batas PKP bisa semakin membebani kondisi dunia usaha. ”Alasannya, kondisi daya beli masyarakat dan geliat dunia usaha sekarang sedang sama-sama lesu. Kita tidak bisa memprediksi kondisi ekonomi di masa mendatang,” katanya.
Implementasi penurunan ambang batas itu, masih menurut Prianto, akan menemui kendala di lapangan. Sebab, ada tendensi perilaku oportunistik dari sebagian pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban pajak.
Pelaku usaha, misalnya, bisa saja berusaha mengejar peningkatan omzet pada 2025. Namun, mereka bisa menahan omzetnya pada 2026 sebatas maksimal Rp 3,6 miliar per tahun agar tetap di bawah ambang batas pajak.
”Ketika omzetnya telah mendekati threshold, pemilik usaha dapat mendirikan perusahaan lain dalam bentuk CV yang pembentukannya terhitung sederhana dan biayanya murah. Dengan CV baru itu, besaran omzetnya otomatis bisa dimulai dari bawah lagi. Hal tersebut akan berulang terus-menerus,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero meminta pemerintah untuk menjelaskan dengan transparan alasan dan urgensi di balik rencana penurunan ambang batas PKP itu.
Secara umum, menurut Edy, pelaku usaha perlu menjalankan kewajiban pajak jika hal itu sudah diatur pemerintah. Sebagian usaha berskala menengah juga dinilai sudah memiliki omzet cukup besar untuk mulai ikut membayar pajak.
Namun, Edy meminta pelaku UMKM dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu. ”Pemerintah mesti menjelaskan alasan yang bisa diterima oleh pelaku UMKM. Jangan ujug-ujug menurunkan threshold, seolah kami ini tidak mengerti apa-apa dan seperti anak kecil yang kalau dinaikkan boleh, diturunkan suka-suka,” katanya.
Sejauh ini, pelaku UMKM belum pernah diajak bicara oleh pemerintah mengenai penyusunan PP untuk menurunkan ambang batas PKP tersebut. ”Intinya, membayar pajak memang kewajiban warga, termasuk pelaku UMKM, tetapi tolong perjelas alasannya kenapa harus diturunkan ke threshold Rp 3,6 miliar per tahun,” ujarnya.
Edy juga meminta pemerintah untuk tetap mempertahankan berbagai fasilitas dan pengecualian untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang omzetnya dalam setahun di bawah Rp 500 juta.
”Yang banyak itu jumlah UMKM dengan omzet Rp 500 juta ke bawah. Untuk yang ini, pemerintah tetap harus membantu habis-habisan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di kompas.id dengan judul “Rencana Turunkan Ambang Batas, Pemerintah Ingin Pajaki Lebih Banyak UKM ”, melalui link berikut
https://www.kompas.id/artikel/rencana-turunkan-ambang-batas-pemerintah-ingin-pajaki-lebih-banyak-umkm