Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
25 Juli 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 7 mins read
238 10
A A
0
Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan
283
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam tiga tahun terakhir, pelaporan keberlanjutan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, baik dari sisi jumlah maupun bentuk penyampaian. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah emiten yang menyampaikan laporan keberlanjutan meningkat drastis, dari 505 emiten pada 2022, menjadi 724 emiten pada 2023, dan mencapai 917 emiten pada 2024. Ini mencerminkan peningkatan hampir dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun, yang menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak lagi dianggap sekadar kewajiban, tetapi mulai diposisikan sebagai bagian dari strategi perusahaan.

Namun, meski jumlahnya naik, jenis penyampaian laporan mengalami dinamika menarik. Pada 2022, laporan terpisah mendominasi (257 emiten), menunjukkan banyak perusahaan memandang keberlanjutan sebagai entitas tersendiri yang perlu difokuskan. Tapi di 2023, hampir seluruh emiten (714 dari 724) memilih menyisipkan informasi keberlanjutan ke dalam laporan tahunan, kemungkinan besar karena efisiensi dan alasan regulasi. Namun, tren berbalik pada 2024. Jumlah laporan keberlanjutan terpisah meningkat menjadi 134. Ini bisa diartikan sebagai sinyal bahwa perusahaan mulai serius mengungkapkan informasi keberlanjutan secara terpisah dan komprehensif..

Perkembangan Pelaporan Keberlanjutan Emiten 2022–2024

Uraian Jumlah
Laporan Keberlanjutan 2024
Emiten menyampaikan Informasi Keberlanjutan 917
Emiten tidak menyampaikan Informasi Keberlanjutan 78
Informasi Keberlanjutan disampaikan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) 783
Informasi Keberlanjutan disampaikan secara terpisah dalam Sustainability Report 134
Laporan Keberlanjutan 2023
Emiten menyampaikan Informasi Keberlanjutan 724
Emiten tidak menyampaikan Informasi Keberlanjutan 294
Informasi Keberlanjutan disampaikan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) 714
Informasi Keberlanjutan disampaikan secara terpisah dalam Sustainability Report 10
Laporan Keberlanjutan 2022
Emiten menyampaikan Informasi Keberlanjutan 505
Emiten tidak menyampaikan Informasi Keberlanjutan 50
Informasi Keberlanjutan disampaikan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) 248
Informasi Keberlanjutan disampaikan secara terpisah dalam Sustainability Report 257

Sumber: OJK, 2024

Kenaikan pelaporan keberlanjutan juga sejalan dengan semakin menguatnya tekanan global terhadap isu ESG (Environmental, Social, Governance), tuntutan investor, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Pengungkapan Kinerja LST

Peningkatan jumlah laporan bukan berarti peningkatan kualitas secara otomatis. Karena itu, penting untuk melihat isi laporan, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola seperti apa yang dilaporkan oleh perusahaan. Dari aspek lingkungan, sebagian besar emiten melaporkan konsumsi energi (90,5%), efisiensi energi (84,2%), serta intensitas energi (70,3%). Bahkan, mayoritas telah menggunakan satuan internasional (Joule) dalam pelaporan (83,6%). Selain itu, pengungkapan terkait penggunaan air dan efisiensi air juga relatif tinggi, masing-masing sebesar 81% dan 71,1%. Ini menunjukkan adanya pergeseran dari pelaporan berbasis narasi menuju pelaporan berbasis data kuantitatif.

Cakupan Pengungkapan Kinerja Lingkungan oleh Emiten

Kinerja Lingkungan

Cakupan (%)

Energi
Total Penggunaan Energi  90.5%
Intensitas Energi  70.3%
Penggunaan Satuan Unit Joule        83.6%
Efisiensi Energi 84.2%

Air

Water Used 81%
Water Efficiency 71.1%
Eco-Friendly Materials 72.1%

Sumber: OJK, 2024

Data ini mengindikasikan bahwa perusahaan mulai menyadari pentingnya data lingkungan sebagai bukti konkret dalam menyampaikan kinerja keberlanjutan. Dari sisi sosial, kualitas pengungkapan juga cukup baik. Aspek seperti kesempatan kerja setara, larangan pekerja anak, serta lingkungan kerja yang layak dan aman dilaporkan oleh lebih dari 94% emiten. Namun, beberapa area seperti perlindungan konsumen (64,8%) dan mekanisme keluhan publik (79,6%) masih tertinggal, menunjukkan bahwa dimensi tanggung jawab sosial kepada pelanggan belum menjadi fokus utama semua perusahaan.

Cakupan Pengungkapan Kinerja Sosial oleh Emiten

Kinerja Sosial Cakupan (%)
Ketenagakerjaan
Kesetaraan Kesempatan Bekerja & Pekerja Anak 94.3%
Upah Minimum Regional 81.2%
Lingkungan Kerja yang Layak dan Aman 94.7%
Pelatihan dan Pengembangan Karyawan 89.7%
Komunitas & Konsumen
Dampak Operasional terhadap Komunitas 78.2%
Mekanisme Keluhan Konsumen dan Publik 79.6%
Pemberdayaan Masyarakat 80.4%
Perlindungan dan Keamanan Konsumen 64.8%

Sumber: OJK, 2024

Emisi dan Risiko Iklim

Aspek paling menantang dalam pelaporan keberlanjutan adalah pengungkapan emisi karbon, terutama Scope 3 yakni emisi tidak langsung dari aktivitas di luar kendali langsung perusahaan seperti perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang. Data OJK menunjukkan bahwa pada 2022, baru 47,9% emiten yang mengungkapkan emisi karbon secara terbuka.

Namun, di antara 50 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, terjadi peningkatan tajam yaitu 93% mengungkapkan emisi scope 1 dan 2 pada 2024 (naik dari 84% di 2023). Pengungkapan scope 3 juga naik dari 20% menjadi 28%. Ini penting karena pengungkapan scope 3 mulai dijadikan dasar penilaian dalam skenario Climate Risk Stress Testing (CRST) sektor perbankan, seiring implementasi Climate Risk Management & Scenario (CRMS) oleh OJK dan lembaga keuangan.

Pengungkapan Emisi oleh 50 Emiten Terbesar

Tahun Scope 1 & Scope 2

(%)

Scope 3

(%)

2024 93% 28%

 

2023 84% 20%

Sumber: OJK, 2024

Namun, OJK juga mencatat beberapa kendala serius, seperti belum banyak tenaga ahli yang mampu menghitung dan memverifikasi emisi scope 3 secara akurat, ketersediaan data dari mitra bisnis juga terbatas, dan belum semua sektor memiliki baseline risiko iklim yang mapan. Ini mengindikasikan kebutuhan besar terhadap peningkatan kapasitas nasional, baik dari sisi SDM, sistem pelaporan, maupun pemanfaatan teknologi.

Laporan keberlanjutan kini tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Data OJK 2024 menunjukkan bahwa perusahaan mulai memahami bahwa kualitas pelaporan dapat menjadi pembeda di mata investor, regulator, dan masyarakat. Namun, tantangan tetap besar seperti penguatan kapasitas, peningkatan kualitas data, dan adopsi standar internasional seperti IFRS S1/S2, GRI, SASB, atau TCFD masih harus terus dikejar.

Kunci ke depan adalah materialitas yakni memastikan bahwa yang dilaporkan benar-benar mencerminkan isu utama yang relevan dengan model bisnis perusahaan, bukan sekadar daftar panjang kepatuhan. Karena hanya dengan pelaporan yang relevan, dapat dipercaya, dan terverifikasi, laporan keberlanjutan bisa menjadi alat strategis untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan jangka panjang.

Tags: Environmental Social and GovernanceESGLaporan KeberlanjutanSustainability ReportSustainability Reporting
Share113Tweet71Send
Previous Post

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Next Post

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

Membongkar Mitos ESG

Membongkar Mitos ESG

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.