Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah kesulitan melacak ekonomi bawah tanah (underground economy) perlu diapresiasi karena menunjukkan kejujuran birokrasi terhadap keterbatasan data. Menkeu menegaskan bahwa transaksi yang tidak tercatat secara resmi memang sulit diukur, sehingga klaim angka potensi penerimaan dari ekonomi bawah tanah harus ditanggapi hati-hati sampai ada metode pengukuran yang jelas. Pernyataan publik semacam ini penting agar kebijakan fiskal yang dirumuskan tidak dibangun atas asumsi yang rapuh.
Namun, pengakuan atas kesulitan pengukuran tidak boleh disalahartikan menjadi sikap pasif. Bukti penelitian internasional dan kajian domestik menunjukkan bahwa informalitas di Indonesia memiliki porsi yang tidak kecil terhadap perekonomian, sehingga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan pajak. Studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8 persen dari PDB pada 2015, sementara studi Marhamah & Zulaikha (2020) memperkirakan rata-rata sekitar 17,6 persen pada periode 2016–2019. Sejumlah angka tersebut sudah layak untuk menjadi perhatian kebijakan. Angka-angka ini harus digunakan sebagai sinyal bayangan informalitas nyata dan berpengaruh.
Temuan World Bank (2025) dalam laporan yang berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia” menggarisbawahi masalah struktural. Terdapat kesenjangan pemungutan PPN dan PPh Badan yang signifikan, sebagian dipicu oleh aktivitas yang lolos dari pencatatan dan pemajakan. World Bank menilai bahwa ketidakefisienan pemungutan bukan semata soal tarif, melainkan soal cakupan, kepatuhan, dan kapabilitas administrasi perpajakan sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian prioritas dalam upaya memperbesar basis pajak.
Dari sisi metode, temuan World Bank (2025) juga menyorot bahwa estimasi tax gap dengan pendekatan top-down sangat tergantung pada kualitas parameter ekonomi, keandalan data neraca nasional, dan konsistensi antara angka penerimaan dan basis pajak. Ketidakakuratan parameter atau ketidaktepatan data dapat memengaruhi besaran estimasi, sementara misalignment antara pengakuan kewajiban dan realisasi penerimaan seperti keterlambatan pembayaran, restitusi, pemulihan melalui audit cenderung memengaruhi tren temporal. Dengan kata lain, metodologi tersedia tapi hasilnya hanya sebaik data yang dipakai.
Temuan numerik terkait kepatuhan PPh Badan juga mengingatkan bahwa persoalan tidak hanya soal ekonomi bawah tanah. Selama 2016–2021, rata-rata kesenjangan kepatuhan PPh Badan dilaporkan mencapai sekitar 33 persen dari total kewajiban PPh Badan (setara ~1,1 persen dari PDB) dan potensi penerimaan tahunan yang hilang diperkirakan mencapai angka ratusan triliun rupiah. Angka ini, yang menurut World Bank relatif sejalan dengan estimasi sebelumnya oleh Anjariadi (2011) dan rasio kepatuhan pada perusahaan yang diaudit berdasarkan studi Al Rikabi (2018). Sehingga menunjukkan kontribusi kombinasi informalitas, kelemahan penegakan, serta celah kebijakan terhadap hilangnya potensi fiskal.
Apa yang harus dilakukan? World Bank (2025) merekomendasikan perbaikan pengukuran dengan menggabungkan pendekatan top-down dengan survei sektoral, pemanfaatan data transaksi digital, dan inventarisasi administratif lintas-instansi. Selanjutnya, bangun kebijakan hibrid dengan menggabungkan insentif untuk menarik pelaku informal agar terdaftar melalui penyederhanaan kepatuhan, akses formal ke pembiayaan. Terakhir, transparansi metodologi dan asumsi estimasi harus menjadi syarat publikasi nilai yang menjadi potensi. Angka ini memperkuat legitimasi kebijakan dan menekan sentimen publik yang mudah skeptis terhadap klaim angka besar tanpa bukti.
Mengakui bahwa ekonomi bawah tanah sulit dilacak adalah langkah yang tepat tetapi langkah itu harus diikuti aksi nyata. Angka-angka internasional dan nasional memberi sinyal ruang luas untuk memperbaiki cakupan, kepatuhan, dan administrasi pajak Indonesia. Dengan kombinasi data yang lebih baik, kebijakan insentif yang relevan, dan penegakan berbasis data, pemerintah bisa mengejar potensi penerimaan tanpa mengorbankan iklim usaha dan keadilan fiskal.










