Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menjejak Ekonomi Bawah Tanah

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
28 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
128 5
A A
0
Underground economy
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah kesulitan melacak ekonomi bawah tanah (underground economy) perlu diapresiasi karena menunjukkan kejujuran birokrasi terhadap keterbatasan data. Menkeu menegaskan bahwa transaksi yang tidak tercatat secara resmi memang sulit diukur, sehingga klaim angka potensi penerimaan dari ekonomi bawah tanah harus ditanggapi hati-hati sampai ada metode pengukuran yang jelas. Pernyataan publik semacam ini penting agar kebijakan fiskal yang dirumuskan tidak dibangun atas asumsi yang rapuh.

Namun, pengakuan atas kesulitan pengukuran tidak boleh disalahartikan menjadi sikap pasif. Bukti penelitian internasional dan kajian domestik menunjukkan bahwa informalitas di Indonesia memiliki porsi yang tidak kecil terhadap perekonomian, sehingga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan pajak. Studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8 persen dari PDB pada 2015, sementara studi Marhamah & Zulaikha (2020) memperkirakan rata-rata sekitar 17,6 persen pada periode 2016–2019.  Sejumlah angka tersebut sudah layak untuk menjadi perhatian kebijakan. Angka-angka ini harus digunakan sebagai sinyal bayangan informalitas nyata dan berpengaruh.

Temuan World Bank (2025) dalam laporan yang berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia” menggarisbawahi masalah struktural. Terdapat kesenjangan pemungutan PPN dan PPh Badan yang signifikan, sebagian dipicu oleh aktivitas yang lolos dari pencatatan dan pemajakan. World Bank menilai bahwa ketidakefisienan pemungutan bukan semata soal tarif, melainkan soal cakupan, kepatuhan, dan kapabilitas administrasi perpajakan sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian prioritas dalam upaya memperbesar basis pajak.

Dari sisi metode, temuan World Bank (2025) juga menyorot bahwa estimasi tax gap dengan pendekatan top-down sangat tergantung pada kualitas parameter ekonomi, keandalan data neraca nasional, dan konsistensi antara angka penerimaan dan basis pajak. Ketidakakuratan parameter atau ketidaktepatan data dapat memengaruhi besaran estimasi, sementara misalignment antara pengakuan kewajiban dan realisasi penerimaan  seperti keterlambatan pembayaran, restitusi, pemulihan melalui audit cenderung memengaruhi tren temporal. Dengan kata lain, metodologi tersedia tapi hasilnya hanya sebaik data yang dipakai.

Temuan numerik terkait kepatuhan PPh Badan juga mengingatkan bahwa persoalan tidak hanya soal ekonomi bawah tanah. Selama 2016–2021, rata-rata kesenjangan kepatuhan PPh Badan dilaporkan mencapai sekitar 33 persen dari total kewajiban PPh Badan (setara ~1,1 persen dari PDB) dan potensi penerimaan tahunan yang hilang diperkirakan mencapai angka ratusan triliun rupiah. Angka ini, yang menurut World Bank relatif sejalan dengan estimasi sebelumnya oleh Anjariadi (2011) dan rasio kepatuhan pada perusahaan yang diaudit berdasarkan studi Al Rikabi (2018). Sehingga  menunjukkan kontribusi kombinasi informalitas, kelemahan penegakan, serta celah kebijakan terhadap hilangnya potensi fiskal.

Apa yang harus dilakukan? World Bank (2025) merekomendasikan perbaikan pengukuran dengan menggabungkan pendekatan top-down dengan survei sektoral, pemanfaatan data transaksi digital, dan inventarisasi administratif lintas-instansi. Selanjutnya, bangun kebijakan hibrid dengan menggabungkan insentif untuk menarik pelaku informal agar terdaftar melalui penyederhanaan kepatuhan, akses formal ke pembiayaan. Terakhir, transparansi metodologi dan asumsi estimasi harus menjadi syarat publikasi nilai yang menjadi potensi. Angka ini memperkuat legitimasi kebijakan dan menekan sentimen publik yang mudah skeptis terhadap klaim angka besar tanpa bukti.

Mengakui bahwa ekonomi bawah tanah sulit dilacak adalah langkah yang tepat tetapi langkah itu harus diikuti aksi nyata. Angka-angka internasional dan nasional memberi sinyal ruang luas untuk memperbaiki cakupan, kepatuhan, dan administrasi pajak Indonesia. Dengan kombinasi data yang lebih baik, kebijakan insentif yang relevan, dan penegakan berbasis data, pemerintah bisa mengejar potensi penerimaan tanpa mengorbankan iklim usaha dan keadilan fiskal.

Tags: Ekonomi Bawah TanaIMFinformalSektor InformalUnderground
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membedah Pajak Karbon dan Insentif Pajak Energi Terbarukan

Next Post

Pemerintah Tegaskan Pemda Tak Boleh Sembarangan Naikkan PBB

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Pemerintah Tegaskan Pemda Tak Boleh Sembarangan Naikkan PBB

Pemerintah Tegaskan Pemda Tak Boleh Sembarangan Naikkan PBB

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Membangun Indonesia Hijau Melalui Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan

Ilustrasi Ekonomi Kreatif

Bagaimana Pajak Dapat Mendukung Industri Kreatif Indonesia?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.