Pemajakan uang pensiun memicu perdebatan serius. Sembilan karyawan swasta bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pendapatan pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh 21). pajak pensiun
Namun sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon. Hakim MK menilai menganggap permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Putusan ini tak ayal menimbulkan kegelisahan sekaligus pertanyaan mendasar, pantaskah pendapatan/uang pensiun yang sejatinya merupakan hasil tabungan dan jerih payah pekerja selama puluhan tahun kembali harus dibebani pajak?
Absennya Fungsi Sosial
Dasar hukum yang memayungi pemajakan atas uang pensiun bisa saja dibaca secara formal dan literal, namun membaca hukum tanpa memperhatikan fungsi ekonomi dan sosial dari objek yang dipajaki adalah problematik, mengapa?
Pertama, komponen uang pensiun sejatinya adalah pengembalian modal dari iuran yang dipotong dari upah pekerja selama bertahun-tahun. Secara fundamental uang pensiun sangat berbeda dari pendapatan rutin. Pensiun bukan windfall yang menambah kemampuan konsumsi berkelanjutan, melainkan bantalan hidup bagi pekerja di masa senja.
Kedua, memajaki uang pensiun bersifat sangat regresif bagi kelompok rentan, Kelas menengah-bawah dan pekerja yang hidup pas-pasan tidak punya tabungan lain, apalagi investasi, atau jaring pengaman finansial lainnya. Ketika negara memotong uang pensiun dengan logika pajak penghasilan, yang terjadi bukan redistribusi dari kaya ke miskin, melainkan menjadi beban bagi kelompok paling rentan dengan memangkas satu-satunya pengaman ekonomi mereka. Bagi banyak pensiunan, uang pensiun tidak sama dengan tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk penghasilan tambahan, melainkan menjadi satu-satunya pendapatan setelah berhenti bekerja.
Ketiga, kebijakan semacam ini mengabaikan peran negara sebagai pelindung sosial. Negara yang bijak menata kebijakan fiskal-nya tidak berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga menempatkan perlindungan sosial sebagai tujuan kebijakan terutama ketika menyangkut kelompok yang rentan seperti pensiunan.
Memperlakukan uang pensiun seolah-olah gaji aktif menunjukkan miskonsepsi serius terhadap fungsi sosial dari uang pensiun. Memajakinya justru akan mengikis bantalan tersebut, yang berarti negara melemahkan proteksi pensiunan yang semestinya menjadi hak mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi punya sumber penghasilan lain.
Anomali Pajak Pensiun
Dalam laporan berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024 terbitan OECD, menyatakan sejumlah besar negara-negara di Asia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pendapatan/uang pensiun. Singapura dan Malaysia menjadi contohnya.
Berdasarkan laporan yang sama, Singapura menempatkan dana pensiun sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial dan bukan sebagai objek fiskal. Pendapatan pensiun yang bersumber dari Central Provident Fund (dana pensiun Singapura), sepenuhnya bebas pajak. Singapura tidak menganggap dana tersebut sebagai penghasilan baru, melainkan hasil tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa produktifnya. Tidak hanya itu, Singapura juga menerapkan kebijakan Silver Support Scheme, atau program tunjangan tunai bagi lansia berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, Malaysia menjadi negara yang juga paling konsisten melindungi dana pensiun dari beban pajak. Sistemnya mengikuti pola Exempt–Exempt–Exempt (EEE), yang berarti iuran, hasil investasi/tabungan, dan pencairan pensiun semuanya bebas pajak.
Sejak awal, iuran yang disetorkan ke Employees Provident Fund (dana pensiun Malaysia), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Malaysia menganggap dana itu sebagai tabungan masa depan, bukan pendapatan yang bisa dikonsumsi saat ini. Selama masa kerja, hasil pengembangan dana dalam bentuk bunga atau imbal hasil investasi juga tidak dikenai pajak agar nilainya bisa terus bertumbuh secara maksimal. Begitu pekerja memasuki usia pensiun dan mencairkan tabungannya, seluruh manfaat yang diterima tetap bebas pajak.
Bagiamana dengan Indonesia? Secara format, skema perpajakan Indonesia kerap mengikuti pola Exempt–Exempt–Taxed (EET). Pada tahap awal iuran dan hasil investasi dana pensiun tidak dipajaki, tetapi dikenai pajak saat pencairan. Dalam praktiknya, logika itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah tidak membedakan asal-usul dana pensiun yang dicairkan, entah itu dari iuran jaminan hari tua karyawan ataupun dari yang ditanggung oleh pemberi kerja. Padahal, sebagian dana itu, khususnya iuran yang diambil dari kantong pekerja berasal dari gaji bulanan yang sebanarnya sudah dikenai PPh 21 pada saat pekerja masih aktif, namun ketika uang pensiun tersebut dicairkan, ia tetap dipungut pajak kembali.
Dengan logika yang demikian, posisi Indonesia terlihat anomali. Ketika Malaysia dan Singapura membebaskan sepenuhnya manfaat pensiun dari pajak, Indonesia justru memperlakukan pendapatan pensiun layaknya penghasilan bulanan yang masih aktif diperoleh. Padahal, konteks ekonominya sama sekali berbeda. Seorang pensiunan tidak lagi punya kapasitas untuk menambal beban fiskal itu melalui kerja produktif, sehingga memungutnya dari uang pensiun hanya memperkecil bantalan ekonomi mereka di masa tua.
Absennya Keadilan Fiskal
Pajak yang ideal tidak hanya mengacu pada kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dari objek yang dipajaki. Dalam konteks ini, uang pensiun jelas tidak bisa disamakan dengan pendapatan aktif, dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana yang diasumsikan undang-undang. Dalam kondisi seperti ini, negara perlu meninjau ulang cara pandangnya terhadap pendapatan pensiun, bukan semata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai hak pekerja.
Salah satu langkah korektif yang paling rasional ialah memasukkan pendapatan pensiun ke dalam negative list PPh, yaitu daftar penghasilan yang secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak. Pendekatan ini penting bukan hanya untuk memastikan negara hadir dalam menajamin fungsinya sebagai pelindung sosial, tetapi juga untuk menegaskan posisi moral negara.
Kedua, menetapkan ambang bebas pajak khusus bagi pensiunan, mirip dengan skema senior citizen allowance di beberapa negara yang menyesuaikan dengan biaya hidup lansia dan kebutuhan kesehatan mereka. Kebijakan ini penting karena struktur pengeluaran pensiunan berbeda dari kelompok usia produktif. Sebagian besar pendapatan mereka terserap untuk kebutuhan kesehatan, obat-obatan, dan biaya perawatan jangka panjang.
Ketiga, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang lebih progresif ketimbang terus menekan kelompok pensiunan. Basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pajak kekayaan, pajak warisan, atau pajak orang superkaya yang selama ini cenderung belum tergarap maksimal.
Langkah-langkah korektif ini tentunya membutuhkan keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Reformasi yang berpihak pada keadilan tidak akan pernah lahir bila negara terus bertumpu pada logika penerimaan jangka pendek.
Pada akhirnya, memajaki/mengenakan pajak pensiun berarti mengorbankan rasa keadilan demi penerimaan jangka pendek. Negara yang adil seharusnya hadir melindungi hari tua warganya, bukan seolah memungut kembali hasil kerja keras pekerjanya di masa muda. Pada titik ini, pemajakan atas pendapatan pensiun kehilangan orientasi keadilannya, dan berubah menjadi mekanisme fiskal yang dingin tanpa mempertimbangkan nasib kelompok pensiunan yang rentan.










