Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Urgensi Kebijakan Perluasan AEOI untuk Aset Digital

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
18 November 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 10
A A
0
Urgensi Kebijakan Perluasan AEOI untuk Aset Digital

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan aset digital, mulai dari uang elektronik, e-wallet, aset kripto, hingga potensi penggunaan mata uang digital bank sentral, terjadi sangat cepat dan telah mempengaruhi bahkan mengubah pola transaksi masyarakat Indonesia. Transaksi ekonomi tidak lagi terbatas pada sistem perbankan tradisional, tetapi meluas ke platform digital yang bersifat lintas yurisdiksi. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, karena sebagian aset dan transaksi digital tersebut belum tercakup dalam mekanisme pelaporan otomatis yang selama ini menjadi andalan pengawasan global.

Menyikapi kondisi ini, DJP menyiapkan implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan Amended CRS yang diterbitkan OECD sebagai bagian dari perluasan Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, langkah ini dianggap penting karena terdapat ketimpangan antara pengaturan pelaporan yang berlaku dengan kondisi faktual di lapangan. Perkembangan aset digital berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pajak agresif, sehingga kebijakan baru diperlukan untuk meningkatkan transparansi.

Mengapa Kebijakan Ini Mendesak?

Pertama, data penggunaan aset digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 543 triliun pada 2023, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang berada pada kisaran Rp 204 triliun. Pada 2024, nilai transaksi uang elektronik diperkirakan kembali tumbuh mengikuti tren peningkatan transaksi digital secara umum.

Di sisi lain, pergerakan aset kripto juga menunjukkan skala yang besar. Data Bappebti menyebutkan bahwa nilai transaksi kripto sepanjang 2023 mencapai Rp 149,45 triliun, meski turun dibanding puncaknya pada 2021, Indonesia tetap memiliki basis investor kripto yang sangat besar, yaitu lebih dari 18,5 juta investor per Juli 2024. Angka ini menjadikan Indonesia salah satu pasar kripto terbesar di Asia.

Namun, sebagian besar transaksi dan kepemilikan aset digital tersebut, khususnya yang berada di platform luar negeri seperti Binance, Coinbase, atau OKX misalnya, tidak tercakup dalam mekanisme pertukaran data internasional. OECD dalam laporan 2022 menyebutkan bahwa ketidakmampuan negara untuk mengakses data aset digital menyebabkan potensi hilangnya penerimaan pajak global hingga miliaran dolar setiap tahun. Hal ini terjadi karena aset digital dapat dipindahkan antarnegara tanpa melalui lembaga keuangan tradisional yang wajib melapor.

CARF dan Amended CRS dirancang untuk menutup celah tersebut. Melalui aturan ini, penyedia layanan aset digital (VASP) di negara peserta diwajibkan melaporkan data identitas pemilik, saldo aset digital, dan riwayat transaksinya secara terstandar. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh data yang sebelumnya hampir mustahil diakses, terutama terkait aset digital yang disimpan di luar negeri.

Dampak bagi Pengawasan Pajak Indonesia

Perluasan AEOI memberikan sejumlah dampak praktis bagi pengawasan pajak domestik. Pertama, akses data lintas negara memungkinkan DJP memverifikasi kebenaran laporan wajib pajak dengan lebih akurat. Misalnya, jika seorang wajib pajak melaporkan penghasilan rendah tetapi memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah di bursa luar negeri, data tersebut akan muncul dalam AEOI dan dapat dianalisis lebih lanjut.

Kedua, peluang menggunakan aset digital untuk memindahkan kekayaan ke luar negeri akan semakin terbatas. Uni Eropa, Inggris, Kanada, Korea Selatan, Jepang, dan Australia telah menyatakan komitmen untuk mengadopsi CARF mulai 2027. Semakin banyak yurisdiksi yang berpartisipasi, semakin sulit bagi wajib pajak memanfaatkan platform asing yang tidak melaporkan data.

Ketiga, kualitas penilaian risiko kepatuhan meningkat signifikan. Dengan adanya data kepemilikan aset digital yang terstruktur, DJP dapat melakukan risk profiling yang lebih presisi. Proses pengawasan tidak lagi mengandalkan perkiraan atau informasi parsial, tetapi berbasis data aktual yang diperoleh secara otomatis. Hal ini sejalan dengan pandangan Prianto bahwa tujuan utama perubahan OECD adalah meningkatkan akses informasi agar pengawasan kepatuhan dapat dilakukan lebih cermat.

Keempat, Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Studi OECD menunjukkan bahwa rezim transparansi pajak global berhasil meningkatkan kepatuhan dan membawa tambahan penerimaan signifikan di banyak negara. Dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang bertransaksi digital, perluasan cakupan AEOI menjadi peluang untuk memastikan bahwa seluruh aset, baik konvensional maupun digital, dilaporkan dan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Tags: AEoIAset DigitalDigital
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal

Next Post

Melihat Arah Insentif Pajak Indonesia

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Residence Principle
Artikel

Memahami Residence Principle dan Source Principle

30 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi insentif fiskal

Melihat Arah Insentif Pajak Indonesia

Ilsutrasi tax avoidance

Anti-Tax Avoidance dan Mitigasi Transfer Pricing Abuse

Ilustrasi influencer

Perbedaan Perlakuan Pajak antara Influencer dan Freelancer

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.