Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
30 Juni 2026
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Residence Principle
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perpajakan internasional merupakan salah satu cabang penting dalam hukum pajak yang berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara. Dalam perekonomian modern, kegiatan bisnis, investasi, pemberian jasa, pemanfaatan aset tidak berwujud, hingga transaksi digital tidak lagi terbatas dalam satu wilayah yurisdiksi. Perusahaan dapat beroperasi di berbagai negara, investor dapat menanamkan modal di luar negeri, dan penghasilan dapat muncul dari aktivitas ekonomi yang melibatkan lebih dari satu negara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar dalam sistem perpajakan internasional: negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan? Persoalan utama bukan hanya mengenai bagaimana pajak dipungut, tetapi mengenai bagaimana suatu negara menentukan kewenangannya untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan yang memiliki keterkaitan dengan beberapa yurisdiksi.

Dalam praktiknya, suatu penghasilan lintas negara hampir selalu memiliki hubungan dengan dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi terdapat negara tempat wajib pajak berdomisili atau berkedudukan yang merasa memiliki hak untuk mengenakan pajak karena wajib pajak merupakan bagian dari komunitas ekonominya. Di sisi lain terdapat negara tempat penghasilan tersebut berasal atau aktivitas ekonomi dilakukan yang juga memiliki kepentingan untuk memajaki penghasilan tersebut.

Konflik antara dua kepentingan inilah yang menjadi dasar munculnya berbagai konsep utama dalam perpajakan internasional, termasuk residence principle, source principle, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), permanent establishment, hingga mekanisme pencegahan penghindaran pajak. Prinsip Dasar Perpajakan Internasional Dalam menentukan hak pemajakan, sistem perpajakan internasional pada dasarnya banyak bergantung pada konsep pajak berbasis penghasilan (income-based taxation).

Berbeda dengan pajak konsumsi yang dikenakan atas aktivitas pembelian atau penggunaan barang dan jasa, pajak berbasis penghasilan menjadikan peningkatan kemampuan ekonomi seseorang atau badan sebagai dasar pengenaan pajak. Karena pajak penghasilan melekat langsung kepada pihak yang memperoleh penghasilan (income recipient), maka pajak penghasilan termasuk dalam kategori pajak langsung (direct tax).

Dalam konteks internasional, tantangan utama dari pajak penghasilan adalah menentukan negara yang memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak (taxing right) atas suatu penghasilan. Secara umum, terdapat dua prinsip utama yang digunakan negara dalam menentukan hak pemajakan, yaitu:

  1. Residence Principle (prinsip domisili), yaitu hak pemajakan berdasarkan tempat wajib pajak berdomisili
  2. Source Principle (prinsip sumber), yaitu hak pemajakan berdasarkan tempat penghasilan berasal atau aktivitas ekonomi dilakukan.

Kedua prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam pembentukan sistem perpajakan internasional.

Residence Principle: Hak Pajak Berdasarkan Domisili

Residence principle merupakan prinsip yang memberikan hak pemajakan kepada negara tempat wajib pajak berkedudukan atau berdomisili. Berdasarkan prinsip ini, negara domisili memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajaknya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pendekatan ini dikenal sebagai worldwide income taxation system, yaitu sistem pemajakan yang memperlakukan seluruh penghasilan global wajib pajak sebagai objek pajak.

Sebagai contoh, suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara A memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di Negara B. Berdasarkan residence principle, Negara A tetap memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut karena perusahaan tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri Negara A. Dasar pemikiran dari prinsip ini berkaitan dengan konsep ability-to-pay principle. Prinsip tersebut menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya memberikan kontribusi pajak yang lebih besar kepada negara.

Dalam konteks ini, negara domisili dianggap memiliki legitimasi untuk mengenakan pajak karena negara tersebut menyediakan berbagai fasilitas yang memungkinkan wajib pajak menjalankan aktivitas ekonominya, seperti perlindungan hukum, infrastruktur, stabilitas ekonomi, serta layanan publik. Dalam penerapannya, pemajakan berdasarkan prinsip domisili umumnya dilakukan melalui mekanisme self-assessment system, yaitu wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Source Principle: Hak Pajak Berdasarkan Sumber Penghasilan

Berbeda dengan prinsip domisili, source principle memberikan hak pemajakan kepada negara tempat penghasilan tersebut berasal atau aktivitas ekonomi dilakukan. Dalam prinsip ini, suatu negara dianggap memiliki kewenangan mengenakan pajak apabila terdapat hubungan ekonomi antara penghasilan dan wilayah negara tersebut. Hubungan tersebut dapat muncul karena adanya kegiatan usaha, penggunaan sumber daya, keberadaan pasar, maupun pemanfaatan infrastruktur ekonomi di negara tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan yang berdomisili di Negara A memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis yang dilakukan di Negara B. Berdasarkan source principle, Negara B memiliki hak untuk mengenakan pajak karena penghasilan tersebut dianggap berasal dari aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya. Prinsip ini berkaitan dengan benefit principle, yaitu gagasan bahwa pihak yang memperoleh manfaat dari suatu negara seharusnya memberikan kontribusi kepada negara tersebut melalui pembayaran pajak.

Manfaat tersebut dapat berupa akses pasar, perlindungan hukum, fasilitas ekonomi, hingga infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha. Dalam praktik perpajakan internasional, prinsip sumber sering diterapkan melalui mekanisme withholding tax, yaitu pemotongan pajak oleh negara sumber ketika pembayaran dilakukan kepada pihak yang berada di luar negeri.

Benturan Residence Principle dan Source Principle

Meskipun kedua prinsip tersebut memiliki dasar yang berbeda, penerapan residence principle dan source principle secara bersamaan dapat menimbulkan konflik hak pemajakan. Konflik terjadi ketika dua negara sama-sama mengklaim memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang berdomisili di Negara A memperoleh penghasilan dari aktivitas usaha di Negara B. Dari perspektif Negara A, perusahaan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga seluruh penghasilannya dapat dikenakan pajak berdasarkan prinsip worldwide income.

Sementara itu, Negara B berpendapat bahwa penghasilan tersebut berasal dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayahnya sehingga Negara B juga memiliki hak pemajakan. Apabila kedua negara mengenakan pajak atas objek penghasilan yang sama, maka terjadi international double taxation atau pajak berganda internasional. Pajak berganda internasional dapat menimbulkan berbagai konsekuensi ekonomi, antara lain:

  1. meningkatkan beban pajak perusahaan
  2. menurunkan tingkat pengembalian investasi
  3. mengurangi daya saing bisnis lintas negara
  4. menghambat arus investasi internasional.

Oleh karena itu, negara-negara membentuk mekanisme koordinasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber.

Tags: ability-to-pay principlePajak Internasionalresidence principleSource Principle
Share61Tweet38Send
Previous Post

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Payroll
Artikel

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

29 Juni 2026
Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.