Pajak Internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak masing-masing Negara, ketentuan pajak internasional dari suatu Negara pada dasarnya mengatur 2 hal yakni:
- Mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang menerima penghasilan dari sumber diluar negaranya
- Mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu Negara
Norma pajak internasional pada intinya dapat menerapkan klaim atas pemajakannya berdasarkan dua faktor penghubung tertentu, yaitu :
- Personal connecting factor
Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan status subjek pajaknya yang memiliki hubungan dengan Negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi, memiliki keterhubungan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaanya, sementara untuk subjek pajak badan memiliki keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukannya (domisili). Keterkaitan antara subjek pajak dengan Negara ini disebut konsep residence atau personal attachment.
Alasan Negara domisili mengenakan pajak dalam negeri-nya karena seluruh aktivitas subjek pajak orang pribadi atau badan tersebut terjadi di dalam negeri-nya sehingga wajar jika Negara domisili ingin mengklaim hak pemajakan atas subjek pajak dalam negerinya
- Objective connecting factor
Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya memiliki keterhubungan dengan daerah teritorial suatu Negara. Keterhubungan ini pada umumnya ditentukan berdasarkan keadaan tertentu seperti :
-
- tempat suatu harta,
- tempat aktivitas pemberian jasa,
- tempat kontrak ditandatangani,
- tempat pembayar penghasilan berdomisili
- tempat pembebanan biaya
Negara yang telah memenuhi kriteria tersebut atau secara sederhana Negara sumber yang telah memberikan manfaat atau penghasilan kepada subjek pajak juga merasa berhak memajaki penghasilan/manfaat yang telah diberikan (benefit theory of taxation), hubungan ini disebut economic attachment
Penerapan dari berbagai faktor penghubung ini mengakibatkan berbagai Negara dengan ketentuan pajak domestic masing-masing merasa berhak untuk memajaki subjek atau objek pajaknya sehingga terjadi pemajakan berganda pada subjek/objek yang sama. Dalam konteks tersebut pajak internasional hadir sebagai suatu norma yang mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestik di masing-masing Negara dengan cara perjanjian antara Negara (Tax Treaty).
Tax Treaty
Dengan adanya perjanjian antara negara yang terjadi dalam konteks perpajakan maka pajak internasional juga mengatur aspek hukumnya. Aspek hukum pajak internasional meliputi peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan dari masing-masing Negara, sehingga ruang lingkup dari aspek internasional perundang-undangan perpajakan suatu Negara adalah :
- pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari suatu Negara atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (taxation of foreign income)
- pemajakan oleh suatu Negara atas subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Negara tersebut (taxation of non-resident)
Secara sederhana penghasilan yang menjadi objek pemajakan dapat dikelompokan sebagai berikut :
- penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari perdagangan barang dan pemberian jasa
- penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di lebih dari satu Negara (multinational company)
- penghasilan yang diperoleh dari investasi lintas batas Negara yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu
- penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan di luar negeri, baik sebagai karyawan maupun sebagai seorang profesional
Setiap peraturan domestic di masing-masing negara harus menyesuaikan dengan sistem perpajakan Internasional, seperti :
- Single tax principle
Hak pemajakan atas objek/subjek yang sama harus dikenakan satu kali saja, tidak boleh lebih atau kurang
- Benefit Principle
Penghasilan dari kegiatan bisnis (active business income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara yang memberikan penghasilan (Negara sumber), sedangkan untuk penghasilan dari kegiatan investasi pasif (passive investment income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara yang menjadi tempat tinggal subjek pajak berada (Negara domisili)










