Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Panduan Ringkas Pajak Internasional

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
18 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
129 6
A A
0
Pajak Internasional
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak masing-masing Negara, ketentuan pajak internasional dari suatu Negara pada dasarnya mengatur 2 hal yakni:

  1. Mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang menerima penghasilan dari sumber diluar negaranya
  2. Mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu Negara

Norma pajak internasional pada intinya dapat menerapkan klaim atas pemajakannya berdasarkan dua faktor penghubung tertentu, yaitu :

  1.     Personal connecting factor

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan status subjek pajaknya yang memiliki hubungan dengan Negara tersebut. Untuk subjek pajak orang pribadi, memiliki keterhubungan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaanya, sementara untuk subjek pajak badan memiliki keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukannya (domisili). Keterkaitan antara subjek pajak dengan Negara ini disebut konsep residence atau personal attachment.

Alasan Negara domisili mengenakan pajak dalam negeri-nya karena seluruh aktivitas subjek pajak orang pribadi atau badan tersebut terjadi di dalam negeri-nya sehingga wajar jika Negara domisili ingin mengklaim hak pemajakan atas subjek pajak dalam negerinya

  1.     Objective connecting factor

Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu Negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya memiliki keterhubungan dengan daerah teritorial suatu Negara. Keterhubungan ini pada umumnya ditentukan berdasarkan keadaan tertentu seperti :

    • tempat suatu harta,
    • tempat aktivitas pemberian jasa,
    • tempat kontrak ditandatangani,
    • tempat pembayar penghasilan berdomisili
    • tempat pembebanan biaya

Negara yang telah memenuhi kriteria tersebut atau secara sederhana Negara sumber yang telah memberikan manfaat atau penghasilan kepada subjek pajak juga merasa berhak memajaki penghasilan/manfaat yang telah diberikan (benefit theory of taxation), hubungan ini disebut economic attachment

Penerapan dari berbagai faktor penghubung ini mengakibatkan berbagai Negara dengan ketentuan pajak domestic masing-masing merasa berhak untuk memajaki subjek atau objek pajaknya sehingga terjadi pemajakan berganda pada subjek/objek yang sama. Dalam konteks tersebut pajak internasional hadir sebagai suatu norma yang mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestik di masing-masing Negara dengan cara perjanjian antara Negara (Tax Treaty).

Tax Treaty

Dengan adanya perjanjian antara negara yang terjadi dalam konteks perpajakan maka pajak internasional juga mengatur aspek hukumnya. Aspek hukum pajak internasional meliputi peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan dari masing-masing Negara, sehingga ruang lingkup dari aspek internasional perundang-undangan perpajakan suatu Negara adalah :

  1. pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari suatu Negara atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (taxation of foreign income)
  2. pemajakan oleh suatu Negara atas subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Negara tersebut (taxation of non-resident)

Secara sederhana penghasilan yang menjadi objek pemajakan dapat dikelompokan sebagai berikut :

  1. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari perdagangan barang dan pemberian jasa
  2. penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas Negara dari suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di lebih dari satu Negara (multinational company)
  3. penghasilan yang diperoleh dari investasi lintas batas Negara yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu
  4. penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan di luar negeri, baik sebagai karyawan maupun sebagai seorang profesional

Setiap peraturan domestic di masing-masing negara harus menyesuaikan dengan sistem perpajakan Internasional, seperti :

  1.     Single tax principle

Hak pemajakan atas objek/subjek yang sama harus dikenakan satu kali saja, tidak boleh lebih atau kurang

  1.     Benefit Principle

Penghasilan dari kegiatan bisnis (active business income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara yang memberikan penghasilan (Negara sumber), sedangkan untuk penghasilan dari kegiatan investasi pasif (passive investment income) harusnya hanya dapat dipajaki oleh Negara  yang menjadi tempat tinggal subjek pajak berada (Negara domisili)

Tags: Kebijakan Pajak InternasionalPajak InternasionalTax Treaty
Share62Tweet39Send
Previous Post

Menentukan Rentang Wajar: Perspektif PMK-172 dan OECD TPG 2022

Next Post

Tahapan Pemeriksaan Harga Transfer dan Hasil Pemeriksaanya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Pemeriksaan

Tahapan Pemeriksaan Harga Transfer dan Hasil Pemeriksaanya

Advance Pricing Agreement

Apakah MAP dan APA Efektif bagi Wajib Pajak?

Menggugat ekonomi ekstraktif - Buletin Pratama Insight, oleh PT Pratama Indomitra Konsultan

Menggugat Ekonomi Ekstraktif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.