Pemeriksaan transfer pricing dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi. Jenis transaksi afilasi yang dilakukan pemeriksaan meliputi penjualan/pembelian baraang, transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha dan kesepakatan kontribusi biaya. Tahapan pemeriksaan transfer pricing secara umum terdiri dari tahapan persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tahapan pelaporan.
Tahap Persiapan Pemeriksaan
Tahapan persiapan harus dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Dalam tahapan persiapan ini, pemeriksa pajak mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait pihak afilasi dan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
- mereview informasi pada Surat Pemberitahuan (SPT),
- penelitian awal pada kinerja finansial Wajib Pajak,
- penelitian data internal DJP dan data eksternal untuk memastikan adanya hubungan afilasi,
- mempelajari hasil analisis dari tim analis atau Account Representative (AR),
- melakukan analisis risiko transaksi afilasi,
- penelitian terhadap Dokumen Harga Transfer (TP Doc), dan
- mengidentifikasi adanya risiko transfer pricing.
Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing berpedoman kepada PMK 172 tahun 2023, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.: PER – 22/PJ/2013 (PER22/2013) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 (SE50/2013). Pemeriksa pajak akan memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa melakukan kegiatan menentukan karakteristik usaha wajib pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari:
- Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afilasi
Pemeriksa dapat mengidentifikasi transaksi afilasi dan pihak afilasi serta bentuk hubungan istimewannya dilihat melalui SPT Wajib Pajak, Laporan Keuangan dan TP Doc.
- Melakukan analisis industri
Pemeriksa memahami usaha yang dilakukan Wajib Pajak, terutama siklus produk atau jasa yang dijual atau diserahkan wajib pajak. Pemahaman atas siklus produk/jasa dapat membantu Pemeriksa untuk menyimpulkan urgensi dari transaksi afilasi yang dilakukan.
- Melakukan analisis atas kondisi transaksi, analisis supply chain dan analisis pendahuluan transaksi.
Analisis kondisi transaksi terkait dengan ketentuan kontraktual, FAR, karakteristik produk/jasa, kedaan ekonomi dan strategi bisnis yang dijalankan.
- Melakukan analisis kesebandingan
Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. Analisis kesebandingan umumnya meliputi analisis atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.
Dalam analisis kesebandingan, Pemeriksa melakukan penelitian apakah wajib pajak memiliki transaksi serupa dengan pihak ketiga (pembanding internal). Dalam hal tidak ada pembanding internal, pemeriksa dapat memanfaatkan pembanding eksternal (database)
- Menentukan metode penentuan harga transfer
Penentuan motede yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang ditemukan pada saat melakukan tahapan delineasi transaksi transaksi kesebandingan.
- Menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar
Setelah menentukan data pembanding dan metode yang digunakan, pemeriksa pajak dapat menghitung nilai kewajaran dari transaksi hubungan istimewa.
Surat dan Dokumen dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Harga Transfer
Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain:
- Surat Permintaan Keterangan/Bukti
- Surat Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
- Laporan Keuangan Tersegmentasi
- Analisis Supply Chain Management
- Analisis Fungsi, Aset Dan Risiko (Analisis FAR)
- Karakteristik Usaha
- Analisis Kesebandingan
- Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan Transaksi Afiliasi
- Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait Transaksi Afiliasi
Bentuk dan isi surat dan/atau formulir tersebut di atas dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang dibutuhkan dari Wajib Pajak.
Hasil Pemeriksaan Transfer Pricing
Hasil pemeriksaan transfer pricing dari pemeriksa pajak sangat tergantung dengan fakta dan pemahaman Pemeriksa pada kondisi yang ada di lapangan. Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap harga atau laba dari transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar menurut hasil pemeriksaan.
Berikut adalah bentuk koreksi atau penyesuaian (adjustment) yang timbul dari hasil pemeriksaan atas penetapan transfer pricing.
Primary Adjustment
Primary adjustment adalah penyesuaian atau koreksi yang terjadi pada harga atau laba transaksi afilasi dari hasil pemeriksaan. Penyesuaian tersebut timbul sebagai konsekuensi karena adanya kewenangan otoritas pajak untuk menguji atau menetapkan kembali besaran penghasilan atau laba atas transaksi sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi atau penetapan kembali oleh pemeriksa dilakukan dengan membandingkan antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar.
Merujuk Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, penyesuaian akan dilakukan apabila menurut pemeriksa terdapat kondisi:
- Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
- Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan;
- Wajib Pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau
- Harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
Hasil penetapan kembali besarnya penghasilan berdasarkan penentuan harga transfer sesuai PKKU menurut pemeriksa digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak.
Secondary Adjustment
Secondary adjustment (penyesuaian sekunder) adalah koreksi lanjutan dari primary adjustment pada koreksi harga transfer yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pada secondary adjustment, selisih yang timbul akibat primary adjustment diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi, sehingga diperlakukan sebagai dividen (constructice dividends) yang dikenai PPh.
PMK 172/2023 mempertegas pengertian dari secondary adjustment dan menjelaskan kapan dividen yang timbul akibat secondary adjustment terutang PPh, yaitu pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dalam PMK 172/2023 sesuai Pasal 37 ayat (4) memungkin otoritas pajak untuk membatalkan penetapan secondary adjustment dalam hal:
- Wajib Pajak setuju dengan primary adjustment yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
- Terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sesuai nilai primary adjustment.
Selanjutnya pasal 37 ayat (5) menetapkan bahwa penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas dilakukan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Corresponding Adjustment
Corresponding adjustment merupakan penyesuaian harga transfer untuk menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut dari koreksi atau penyesuaian harga transfer pada lawan transaksi yang ditentukan atau dikoreksi oleh otoritas pajak. Secara sederhana, corresponding adjustment muncul karena adanya pemeriksaan pajak pada lawan transaksi, baik transaksi domestik maupun transaksi luar negeri.
Dalam melakukan corresponding adjustment untuk transfer pricing domestik, PMK 172/2023 mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) harus disetujui dan tidak diajukan upaya hukum. Corresponding adjustment dilaksanakan melalui mekanisme dengan pembetulan SPT Tahunan (apabila belum dilakukan pemeriksaan), penerbitan SKP (apabila sedang dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran), atau pembetulan SKP secara jabatan (apabila telah diterbitkan SKP dan tidak mengajukan upaya hukum).
Dalam hal primary adjustment dilakukan terhadap lawan transaksi subjek pajak luar negeri, corresponding adjustment Wajib Pajak dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP).
VAT Adjustment
Ketentuan mengenai VAT adjustment atau penyesuaian PPN terkait penyesuaian transfer pricing diatur dalam Pasal 39 PMK 172/2023. Sesuai dengan Pasal 2 UU PPN, Pasal 39 PMK 172/2023 menjelaskan DJP berwenang untuk melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang
Perlu diingat, penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli.










