Pasal 24 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah ketentuan yang memberi keringanan pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri. Pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan (dikurangi) terhadap pajak yang masih harus dibayar di Indonesia, sehingga mengurangi risiko pembayaran pajak berganda.
Ketentuan mengenai kredit pajak luar negeri secara tegas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama.
Penggunaan frasa “boleh dikreditkan” menunjukkan bahwa hak tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu, baik secara substansi maupun administrasi. Artinya, pajak yang diterima oleh wajib pajak dari luar negeri tersebut diperhitungkan dalam batas tertentu dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan di Indonesia.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip residency-based taxation, yaitu Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan global Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan tetap memberikan pengakuan atas pajak yang telah dipungut oleh negara lain.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:
“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama”.
Subjek dan Objek PPh
Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 24 meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, serta
- Bentuk Usaha Tetap (BUT),
sepanjang pihak-pihak tersebut memperoleh penghasilan dari luar negeri dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di negara sumber.
Adapun penghasilan dari luar negeri yang dapat diperhitungkan dalam mekanisme kredit pajak antara lain mencakup:
- Dividen, bunga, royalti, serta keuntungan dari pengalihan saham atau surat berharga lainnya.
- Penghasilan berupa sewa, baik atas harta bergerak maupun tidak bergerak.
- Imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dilakukan di luar negeri.
- Penghasilan yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap di luar negeri.
- Keuntungan dari pengalihan harta tetap maupun harta yang dimiliki BUT di luar negeri.
- Penghasilan yang berkaitan dengan hak penambangan atau pembiayaan perusahaan pertambangan di luar negeri.
Seluruh jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan didukung dengan bukti pemotongan atau pembayaran pajak di luar negeri.
Tujuan Penerapan Pasal 24 UU PPh
Pasal ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, dan pada saat yang sama telah dikenakan pajak di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Tanpa adanya ketentuan ini, maka penghasilan yang sama dapat dikenakan pajak dua kali (double taxation), baik di negara sumber maupun di Indonesia, yang tentunya merugikan wajib pajak serta dapat menghambat investasi lintas negara. Keberadaan Pasal 24 UU PPh memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mencegah Pajak Berganda Internasional
Tanpa ketentuan ini, penghasilan yang sama dapat dikenakan pajak di dua negara sekaligus, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Pasal 24 berfungsi untuk meminimalkan dampak pajak berganda tersebut. - Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan kegiatan ekonomi lintas negara memperoleh kepastian bahwa pajak yang telah dikenakan di luar negeri tidak diabaikan dalam penghitungan pajak di Indonesia. - Mendorong Kepatuhan dan Keterbukaan
Dengan adanya mekanisme kredit pajak, Wajib Pajak terdorong untuk melaporkan penghasilan luar negeri secara jujur dan lengkap. - Menjaga Daya Saing Pelaku Usaha Domestik
Ketentuan ini mencegah posisi Wajib Pajak Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha dari negara lain akibat beban pajak yang berlapis.
Pasal 24 UU PPh merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi lintas negara. Melalui mekanisme kredit pajak luar negeri, negara memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri agar tidak menanggung beban pajak yang berlebihan atas penghasilan yang sama, sekaligus tetap menjaga prinsip pemajakan atas penghasilan global.










